<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>eksekusi lahan Berbas Pantai Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/eksekusi-lahan-berbas-pantai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/eksekusi-lahan-berbas-pantai/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Mar 2022 12:00:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>eksekusi lahan Berbas Pantai Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/eksekusi-lahan-berbas-pantai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, Warga Jalan Poros Bontang Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawa-sajam-saat-eksekusi-lahan-warga-jalan-poros-bontang-ditetapkan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Mar 2022 11:56:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi lahan Berbas Pantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97248</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polisi resmi menetapkan As (19) sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan di sel Mapolres Bontang. As warga jalan poros Bontang-Sangatta atau tepatnya Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur itu, kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022) kemarin. Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebut, tersangka menyimpan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawa-sajam-saat-eksekusi-lahan-warga-jalan-poros-bontang-ditetapkan-tersangka/">Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, Warga Jalan Poros Bontang Ditetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Polisi resmi menetapkan As (19) sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan di sel Mapolres Bontang. As warga jalan poros Bontang-Sangatta atau tepatnya Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur itu, kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022) kemarin.</p>
<p>Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebut, tersangka menyimpan badik di saku celana. Dia merupakan satu di antara 8 orang yang ditahan lantaran menghalang-halangi jalannya eksekusi. Namun, 7 orang telah dipulangkan, dengan syarat mesti mengisi surat keterangan tak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Mereka diperkenankan meninggalkan Mapolres Bontang pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 21.15.</p>
<p>&#8220;Nah tapi karena As ini sudah ditahan 1&#215;24 jam, statusnya kini sudah berubah menjadi tersangka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>As sendiri tak ada kaitannya dengan tergugat maupun penggugat lahan sengketa itu. Menurut Mandiono, tersangka datang ke lokasi hanya untuk mengamati dan melihat jalannya eksekusi.</p>
<p>&#8220;Pengakuannya bawa sajam buat jaga-jaga saja, itu biasanya bapaknya yang ke sana, tapi kemarin dia menggantikan. Tapi perihal tujuan pastinya, masih didalami Satreskrim,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. &#8220;Ancaman hukuman 12 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawa-sajam-saat-eksekusi-lahan-warga-jalan-poros-bontang-ditetapkan-tersangka/">Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, Warga Jalan Poros Bontang Ditetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
