<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>fasilitas negara Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/fasilitas-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/fasilitas-negara/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Feb 2018 14:22:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>fasilitas negara Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/fasilitas-negara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkait UU 10 Tahun 2016, Hetifah Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-uu-10-tahun-2016-hetifah-ingatkan-petahana-tidak-gunakan-fasilitas-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Feb 2018 03:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas negara]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=32074</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah resmi dimulai, dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para Petahana yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Imbauan itu salah satunya datang dari anggota Komisi II Bidang Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), asal daerah pemilihan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-uu-10-tahun-2016-hetifah-ingatkan-petahana-tidak-gunakan-fasilitas-negara/">Terkait UU 10 Tahun 2016, Hetifah Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: 'Calibri Light', sans-serif; font-size: 14pt; text-transform: initial;">SAMARINDA – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah resmi dimulai, dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para Petahana yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">Imbauan itu salah satunya datang dari anggota Komisi II Bidang Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Hetifah Sjaifudian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">“Aturannya sudah jelas. Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, secara tegas melarang bagi petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Hetifah, Kamis (15/2) lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa, dan Lurah hingga perangkat desa. Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">“Karena aturannya demikian, maka paslon terkait bisa diberikan sanksi pidana. Ini harus menjadi perhatian dari setiap calon kepala daerah,” seru politisi Golkar ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan, bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan di luar ketentuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">“UU Pilkada sudah mengatur kalau ada paslon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut,” lanjut Hetifah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">Hetifah meminta, supaya setiap pasangan calon untuk berkampanye secara sehat, tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum. Menurut dia, hal tersebut penting untuk tetap menjaga pilkada berjalan kondusif, tertib, dan aman.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 14.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Calibri Light','sans-serif';">“Kita semua menginginkan supaya pilkada serentak 2018 bisa berjalan dengan baik. Semaksimal mungkin kita harus berupaya mencegah terjadinya konflik yang dapat memeceh belah masyarakat,” serunya. <b style="mso-bidi-font-weight: normal;">(drh)</b></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-uu-10-tahun-2016-hetifah-ingatkan-petahana-tidak-gunakan-fasilitas-negara/">Terkait UU 10 Tahun 2016, Hetifah Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
