• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terkait UU 10 Tahun 2016, Hetifah Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara

by BontangPost
17 Februari 2018, 11:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MENGINGATKAN: Hetifah mengingatkan agar para petahana tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.(ISTIMEWA)

MENGINGATKAN: Hetifah mengingatkan agar para petahana tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah resmi dimulai, dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para Petahana yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Imbauan itu salah satunya datang dari anggota Komisi II Bidang Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Hetifah Sjaifudian.

“Aturannya sudah jelas. Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, secara tegas melarang bagi petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Hetifah, Kamis (15/2) lalu.

Baca Juga:  Terkait Penetapan Tersangka Rita, Golkar Tunggu Kepastian

Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa, dan Lurah hingga perangkat desa. Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

“Karena aturannya demikian, maka paslon terkait bisa diberikan sanksi pidana. Ini harus menjadi perhatian dari setiap calon kepala daerah,” seru politisi Golkar ini.

Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan, bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan di luar ketentuan.

“UU Pilkada sudah mengatur kalau ada paslon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut,” lanjut Hetifah.

Baca Juga:  Debat Publik Jadi Panggungnya RASA

Hetifah meminta, supaya setiap pasangan calon untuk berkampanye secara sehat, tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum. Menurut dia, hal tersebut penting untuk tetap menjaga pilkada berjalan kondusif, tertib, dan aman.

“Kita semua menginginkan supaya pilkada serentak 2018 bisa berjalan dengan baik. Semaksimal mungkin kita harus berupaya mencegah terjadinya konflik yang dapat memeceh belah masyarakat,” serunya. (drh)

Tags: fasilitas negaraMetro Samarindapilgub kaltimpolitik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pameran Karya Pers Sumbar

Next Post

Hilirisasi Terganjal Infrastruktur

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.