SAMARINDA – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah resmi dimulai, dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para Petahana yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Imbauan itu salah satunya datang dari anggota Komisi II Bidang Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Hetifah Sjaifudian.
“Aturannya sudah jelas. Di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, secara tegas melarang bagi petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Hetifah, Kamis (15/2) lalu.
Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa, dan Lurah hingga perangkat desa. Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.
“Karena aturannya demikian, maka paslon terkait bisa diberikan sanksi pidana. Ini harus menjadi perhatian dari setiap calon kepala daerah,” seru politisi Golkar ini.
Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan, bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan di luar ketentuan.
“UU Pilkada sudah mengatur kalau ada paslon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut,” lanjut Hetifah.
Hetifah meminta, supaya setiap pasangan calon untuk berkampanye secara sehat, tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum. Menurut dia, hal tersebut penting untuk tetap menjaga pilkada berjalan kondusif, tertib, dan aman.
“Kita semua menginginkan supaya pilkada serentak 2018 bisa berjalan dengan baik. Semaksimal mungkin kita harus berupaya mencegah terjadinya konflik yang dapat memeceh belah masyarakat,” serunya. (drh)







