<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ilegal logging Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ilegal-logging/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ilegal-logging/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2026 06:45:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Ilegal logging Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ilegal-logging/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sopir Ekspedisi Ditangkap, Selundupkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal dari Berau</title>
		<link>https://bontangpost.id/sopir-ekspedisi-ditangkap-selundupkan-403-batang-kayu-bengkirai-ilegal-dari-berau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 06:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal logging]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=147549</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B karena diduga menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai ilegal. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diamankan saat hendak mengirim kayu tersebut ke Pulau Jawa. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sopir-ekspedisi-ditangkap-selundupkan-403-batang-kayu-bengkirai-ilegal-dari-berau/">Sopir Ekspedisi Ditangkap, Selundupkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal dari Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="281" data-end="477"><strong>BONTANGPOST.ID, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Bontang</span></span> –</strong> Polres Bontang menangkap seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B karena diduga menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai ilegal.</p>
<p data-start="479" data-end="694">Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diamankan saat hendak mengirim kayu tersebut ke Pulau Jawa.</p>
<p data-start="696" data-end="864">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Putranto menjelaskan, tersangka berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil pembalakan ilegal.</p>
<p data-start="866" data-end="949">“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai,” ujarnya.</p>
<p data-start="951" data-end="1153">Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima order dari rekannya berinisial AO. Kayu tersebut diambil dari sebuah tempat pemotongan kayu (somel) di Kabupaten Berau sebelum diangkut ke luar daerah.</p>
<p data-start="1155" data-end="1328">Tersangka juga mengaku kayu itu dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan muatan kayu yang diangkut.</p>
<p data-start="1330" data-end="1465">“Awalnya dia mengaku tidak tahu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut tidak sesuai dengan muatan kayu,” tambahnya.</p>
<p data-start="1467" data-end="1698">Adapun dokumen yang turut diamankan polisi yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026 serta Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.</p>
<p data-start="1700" data-end="1903">Dokumen tersebut diketahui diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Tanpa menaruh curiga, tersangka tetap mengangkut kayu hingga akhirnya dihentikan aparat di poros Bontang–Samarinda.</p>
<p data-start="1905" data-end="2177">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sopir-ekspedisi-ditangkap-selundupkan-403-batang-kayu-bengkirai-ilegal-dari-berau/">Sopir Ekspedisi Ditangkap, Selundupkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal dari Berau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/20-kubik-kayu-diamankan-di-jalan-poros-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Dec 2021 08:52:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal logging]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=94488</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran mengangkut kayu ilegal. Pria tersebut diketahui merupakan sopir truk yang diduga membawa muatan kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 23 Desember lalu, di wilayah Marangkayu, jalan poros Bontang. &#8220;Ada truk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/20-kubik-kayu-diamankan-di-jalan-poros-bontang/">20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran mengangkut kayu ilegal. Pria tersebut diketahui merupakan sopir truk yang diduga membawa muatan kayu hasil pembalakan liar atau <em>ilegal logging</em>.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 23 Desember lalu, di wilayah Marangkayu, jalan poros Bontang.</p>
<p>&#8220;Ada truk mencurigakan, setelah diselidiki, benar dia ngangkut kayu tanpa dokumen,&#8221; ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021)</p>
<p>Kendati begitu sopir tersebut tidak ditahan, dia hanya dimintai keterangan. Mengingat proses penyelidikan dan penyidikan masih cukup panjang. Polres Bontang mesti melibatkan Tim Ahli, untuk menghitung jumlah pasti muatan kayu. Termasuk, jenis kayu yang diangkut hingga mencari pemilik kayu tersebut.</p>
<p>&#8220;Sekitaran 20an kubik itu, tapi masih dalam penyelidikan Tim Ahli ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. “Kami akan berikan tindakan tegas tanpa pandang bulu, untuk melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal logging lagi,” tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/20-kubik-kayu-diamankan-di-jalan-poros-bontang/">20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
