• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Sopir Ekspedisi Ditangkap, Selundupkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal dari Berau

by Dwi Kurniawan Nugroho
18 Februari 2026, 14:45
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Barang bukti yang disita polisi

Barang bukti yang disita polisi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B karena diduga menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diamankan saat hendak mengirim kayu tersebut ke Pulau Jawa.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Putranto menjelaskan, tersangka berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil pembalakan ilegal.

“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima order dari rekannya berinisial AO. Kayu tersebut diambil dari sebuah tempat pemotongan kayu (somel) di Kabupaten Berau sebelum diangkut ke luar daerah.

Baca Juga:  20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang

Tersangka juga mengaku kayu itu dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan muatan kayu yang diangkut.

“Awalnya dia mengaku tidak tahu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut tidak sesuai dengan muatan kayu,” tambahnya.

Adapun dokumen yang turut diamankan polisi yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026 serta Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.

Dokumen tersebut diketahui diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Tanpa menaruh curiga, tersangka tetap mengangkut kayu hingga akhirnya dihentikan aparat di poros Bontang–Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)

Baca Juga:  20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang
Tags: Ilegal logging
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sistem Error, Antrean Pasien Mengular di RSUD Bontang

Next Post

Rp695 Juta Disiapkan, Disdikbud Bontang Sewa 4 Kapal untuk Antar-Jemput Guru Pesisir

Related Posts

20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang
Kriminal

20 Kubik Kayu Diamankan di Jalan Poros Bontang

30 Desember 2021, 16:52

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.