<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jampidsus Febri Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febri-adriansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febri-adriansyah/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jul 2026 07:25:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Jampidsus Febri Adriansyah Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/jampidsus-febri-adriansyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usulan Hukuman Mati bagi Febrie Adriansyah Mencuat, Ini Sikap Mahfud MD dan Sejumlah Partai</title>
		<link>https://bontangpost.id/usulan-hukuman-mati-bagi-febrie-adriansyah-mencuat-ini-sikap-mahfud-md-dan-sejumlah-partai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 07:25:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus Febri Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152456</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Polemik mengenai hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Di tengah desakan agar dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah, Partai Gerindra memilih mendorong pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usulan-hukuman-mati-bagi-febrie-adriansyah-mencuat-ini-sikap-mahfud-md-dan-sejumlah-partai/">Usulan Hukuman Mati bagi Febrie Adriansyah Mencuat, Ini Sikap Mahfud MD dan Sejumlah Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="rt-Text">
<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Polemik mengenai hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Di tengah desakan agar dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah, Partai Gerindra memilih mendorong pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Menurutnya, yang lebih penting ialah memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan kerugian negara dipulihkan melalui mekanisme hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Ia menilai pidana mati tidak otomatis mengembalikan uang negara yang hilang. Karena itu, proses pembuktian perkara, perampasan aset, serta pemulihan keuangan negara harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<div id="iklan-desktop-rectangle2" class="rt-Box rt-r-display-none md:rt-r-display-block rt-r-w rt-r-h rt-r-min-h iklan-desktop relative left-0 right-0 mx-auto bg-gray-50 dark:bg-gray-800 rounded-md  transition-all duration-300 ease-in-out transform-gpu opacity-100 mb-10 translate-y-0 overflow-visible">
<div class="rt-Box rt-r-w rt-r-min-h flex flex-1 items-center justify-center overflow-hidden rounded-md">
<div>Meski demikian, Sugiat menegaskan hukuman tetap harus memberikan efek jera dan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Gerindra juga mengingatkan bahwa Febrie hingga kini masih berstatus tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Berbeda dengan sikap Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta agar hukuman maksimal dijatuhkan apabila seluruh dakwaan terbukti.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR RI Falah Amru menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Falah juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel memiliki dampak luas sehingga perlu diawasi secara serius.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Pandangan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum telah melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pelaku harus menerima hukuman setimpal apabila terbukti bersalah di pengadilan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang penerapan pidana mati dalam kondisi tertentu, seperti ketika korupsi dilakukan pada saat negara menghadapi keadaan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Mahfud berpandangan, perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu harus ditangani secara transparan dan profesional.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Apalagi penyidik telah menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Saat ini Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usulan-hukuman-mati-bagi-febrie-adriansyah-mencuat-ini-sikap-mahfud-md-dan-sejumlah-partai/">Usulan Hukuman Mati bagi Febrie Adriansyah Mencuat, Ini Sikap Mahfud MD dan Sejumlah Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU</title>
		<link>https://bontangpost.id/fakta-lengkap-kasus-febrie-adriansyah-korupsi-batu-bara-asabri-krakatau-steel-hingga-dugaan-tppu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 00:00:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus Febri Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152437</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Pelimpahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/fakta-lengkap-kasus-febrie-adriansyah-korupsi-batu-bara-asabri-krakatau-steel-hingga-dugaan-tppu/">Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="rt-Text">
<p><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Pelimpahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut secara formal dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan hanya beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari. Perkembangan itu menjadi perhatian publik mengingat Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar saat masih menjabat.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Tiga perkara yang kini menjerat Febrie meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Dugaan Korupsi Batu Bara</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Kasus dugaan korupsi batu bara menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar. Penyidik Kortastipidkor Polri menduga praktik korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk sejumlah PLTU berlangsung sejak 2018 hingga 2026.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Perkara tersebut diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara sehingga mengganggu pasokan bahan bakar bagi sejumlah pembangkit listrik di berbagai daerah.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan dugaan penyimpangan itu juga diduga berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia, mulai Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, penyidik juga menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan yang digunakan dalam pengadaan serta distribusi batu bara. Selain dugaan korupsi, penyidik turut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Dua Perkara Lain</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Selain perkara batu bara, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Kedua perkara tersebut ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses bersama perkara batu bara.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga agar proses penyidikan hingga penuntasan perkara dapat berjalan lebih cepat.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Selain itu, sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.</p>
<p><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan hanya beberapa jam setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</span></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Perkara yang dilimpahkan terdiri atas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Diduga Rugikan Negara Rp 5 Triliun</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Kasus batu bara menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian paling besar. Penyidik menduga penyimpangan berlangsung dalam pengadaan dan distribusi batu bara bagi sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dalam penyidikan, Kortastipidkor Polri menemukan sedikitnya tiga pola penyimpangan. Pertama, dugaan manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dikirim kepada PLTU. Kedua, dugaan rekayasa terhadap jumlah atau kuantitas batu bara yang dipasok. Ketiga, dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran maupun nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya diterima.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Praktik tersebut diduga mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik hingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Gangguan pasokan dilaporkan sempat memengaruhi sistem kelistrikan di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Dugaan Korupsi PT Asabri</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Perkara lain yang ikut menyeret nama Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut indikasi penyimpangan telah terdeteksi sejak audit yang dilakukan pada 2013.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Audit tersebut mencakup pengelolaan program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, hingga program kemitraan dan bina lingkungan untuk periode 2011–2012. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam audit dengan tujuan tertentu terhadap perusahaan tersebut.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Kasus Asabri kemudian berkembang setelah nilai sejumlah saham dalam portofolio investasi perusahaan mengalami penurunan tajam sepanjang 2019. Saat itu, manajemen Asabri menyatakan seluruh kebijakan investasi telah dijalankan berdasarkan rekomendasi komite investasi serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Namun, hasil audit investigatif BPK pada 2021 menyimpulkan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri selama periode 2012–2019. Nilai kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Perkara Krakatau Steel Masih Didalami</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Selain dua perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Berkas perkara itu turut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama dua perkara lainnya.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Hingga kini aparat penegak hukum masih terus mendalami konstruksi hukum masing-masing perkara, termasuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Kasus Asabri Timbulkan Kerugian Rp22,78 Triliun</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Selain perkara batu bara, nama Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Perkara tersebut bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Temuan awal itu berasal dari audit investigatif terhadap sejumlah program Asabri, meliputi santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, belanja operasional, belanja modal, hingga program kemitraan dan bina lingkungan untuk periode 2011–2012. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh BPK pada 2013.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dalam perkembangannya, penyimpangan diduga menyebabkan dana investasi Asabri ditempatkan pada saham maupun reksa dana yang tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut disebut belum dapat dipulihkan hingga 31 Maret 2021.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Kasus itu semakin menjadi sorotan setelah portofolio investasi Asabri mengalami penurunan tajam sepanjang 2019. Sejumlah saham yang dimiliki perusahaan anjlok drastis, bahkan ada yang nilainya menyusut hingga sekitar 90 persen.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Saat itu manajemen Asabri menyatakan seluruh keputusan investasi telah melalui rekomendasi komite investasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Namun, hasil audit investigatif BPK yang diumumkan pada 2021 menyimpulkan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana selama periode 2012–2019. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Proyek Krakatau Steel Diduga Rugikan Negara Rp6,9 Triliun</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Perkara lain yang ikut menyeret nama Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel (Persero).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Proyek yang mulai dijalankan pada 2011 itu bertujuan membangun fasilitas produksi besi cair (hot metal) berbahan bakar kokas atau batu bara guna menekan biaya produksi baja nasional dibandingkan penggunaan gas.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dalam pelaksanaannya, proyek dikerjakan oleh konsorsium MCC CERI bersama PT Krakatau Engineering. Nilai kontrak awal sekitar Rp4,7 triliun, namun setelah empat kali perubahan kontrak (addendum), anggaran membengkak hingga sekitar Rp6,9 triliun.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun. Penyidik juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007–2012 berinisial FB.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Menurut penyidik, pembangunan pabrik tidak pernah rampung sesuai rencana. Sejumlah pekerjaan tidak diselesaikan sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p><strong>Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU</strong></p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta perkara korupsi lainnya yang masih didalami penyidik.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Proses penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum mendalami aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tiga perkara tersebut.<strong> (KP)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/fakta-lengkap-kasus-febrie-adriansyah-korupsi-batu-bara-asabri-krakatau-steel-hingga-dugaan-tppu/">Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/eks-jampidsus-febri-adriansyah-jadi-tersangka-3-kasus-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus Febri Adriansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152418</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda. &#8220;Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,&#8221; kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). Adapun tiga kasus yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/eks-jampidsus-febri-adriansyah-jadi-tersangka-3-kasus-korupsi/">Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,&#8221; kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong>Febrie Mundur Sebagai Jampidsus</strong></p>
<p data-reader-unique-id="19">Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Anang menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).</p>
<p data-reader-unique-id="27">Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.</p>
<p data-reader-unique-id="27"><strong>Ditemukan Emas dan Dolar Senilai Rp 476 Miliar</strong></p>
<p data-reader-unique-id="31">Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami pemilik rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan valuta asing (valas).</p>
<p data-reader-unique-id="37">Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Selain pemilik rumah, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu juga didalami.</p>
<p data-reader-unique-id="39">”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="41">Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan atas upaya paksa yang dilakukan di beberapa titik di Jakarta mulai Rabu (8/7). Selain Sentul, pengembangan berlanjut ke Tangerangan Selatan (Tangsel). Khusus dari rumah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis.</p>
<p data-reader-unique-id="43">“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.<strong><span style="-webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0);"> (KP) </span></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/eks-jampidsus-febri-adriansyah-jadi-tersangka-3-kasus-korupsi/">Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
