• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Usulan Hukuman Mati bagi Febrie Adriansyah Mencuat, Ini Sikap Mahfud MD dan Sejumlah Partai

by Redaksi Bontang Post
13 Juli 2026, 15:25
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Polemik mengenai hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Di tengah desakan agar dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah, Partai Gerindra memilih mendorong pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman.

Menurutnya, yang lebih penting ialah memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan kerugian negara dipulihkan melalui mekanisme hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menilai pidana mati tidak otomatis mengembalikan uang negara yang hilang. Karena itu, proses pembuktian perkara, perampasan aset, serta pemulihan keuangan negara harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Meski demikian, Sugiat menegaskan hukuman tetap harus memberikan efek jera dan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gerindra juga mengingatkan bahwa Febrie hingga kini masih berstatus tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan sikap Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta agar hukuman maksimal dijatuhkan apabila seluruh dakwaan terbukti.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR RI Falah Amru menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Falah juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel memiliki dampak luas sehingga perlu diawasi secara serius.

Baca Juga:  Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU

Pandangan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum telah melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pelaku harus menerima hukuman setimpal apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang penerapan pidana mati dalam kondisi tertentu, seperti ketika korupsi dilakukan pada saat negara menghadapi keadaan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mahfud berpandangan, perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu harus ditangani secara transparan dan profesional.

Baca Juga:  Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU

Apalagi penyidik telah menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Saat ini Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (KP)

Tags: Jampidsus Febri Adriansyah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Habitat Menyusut, Buaya Kian Sering Muncul di Pesisir Kutai Timur dan Ancam Pariwisata

Next Post

Posko TNI Berdiri di Bontang Lestari, Ini Penjelasannya

Related Posts

Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU
Nasional

Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU

13 Juli 2026, 08:00
Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Nasional

Eks Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

11 Juli 2026, 18:15

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.