<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kantor Kelurahan Berbas Pantai Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kantor-kelurahan-berbas-pantai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kantor-kelurahan-berbas-pantai/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 07:34:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Kantor Kelurahan Berbas Pantai Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kantor-kelurahan-berbas-pantai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut</title>
		<link>https://bontangpost.id/desain-lama-tak-dipakai-kantor-lurah-berbas-pantai-dibangun-di-atas-laut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 07:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Kelurahan Berbas Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor lurah Berbas Pantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136986</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Teka-teki rencana lokasi pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai mulai menunjukkan titik terang. Setelah Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan konsep bangunan berada di atas laut. Artinya lokasi yang sebelumnya masuk sengketa dan berhasil dimenangkan pemkot tidak terpakai. &#8220;Nanti untuk kantor kelurahan Berbas Pantai terapung,” kata Neni. Diharapkan dengan pembangunan gedung yang memiliki ciri khas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/desain-lama-tak-dipakai-kantor-lurah-berbas-pantai-dibangun-di-atas-laut/">Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Teka-teki rencana lokasi pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai mulai menunjukkan titik terang. Setelah Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan konsep bangunan berada di atas laut. </span><span class="s1">Artinya lokasi yang sebelumnya masuk sengketa dan berhasil dimenangkan pemkot tidak terpakai. &#8220;</span><span class="s1">Nanti untuk kantor kelurahan Berbas Pantai terapung,” kata Neni.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diharapkan dengan pembangunan gedung yang memiliki ciri khas ini bisa menambah kunjungan wisatawan ke Bontang. Dengan peningkatan tersebut maka sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi. </span><span class="s1">“Kunjungan wisatawan harus terus meningkat tiap tahunnya,” ucapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edi Prabowo mengatakan tahun ini untuk rencana pembangunan kantor kelurahan Berbas Pantai masuk tahapan penyusunan <em>feasibility study</em> (FS). </span>“Termasuk dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tutur dia.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui KKPRL merupakan izin yang wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Setelah tahapan tersebut nantinya akan masuk penyusunan detail engineering design (DED).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah itu baru bisa dilakukan pengerjaan fisik. Bowo, begitu dia disapa, tidak bisa menyebutkan kapan target pengerjaan fisik itu dimulai. </span>“Nanti tunggu dulu hasil dari FS dan KKPRL,” terangnya.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Total anggaran untuk tahapan tersebut mencapai Rp600 juta. Bersumber dari APBD Bontang tahun ini. Sementara rencana lokasi untuk pembangunan kantor kelurahan Berbas Pantai berada di sekitar lapangan sepak bola samping Mangrove Edu Park.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Padahal sebelumnya sudah ada desain terkait rencana pembangunan kantor kelurahan ini. Bahkan di bagian belakang bangunan akan dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu <em>reduce, reuse, </em>dan<em> recycle</em> (TPST 3R).</span></p>
<p class="p1 class-paragraph"><span class="s1">Diketahui, luas lahan mencapai 3.371 meter persegi. Lokasinya di Jalan Sultan Hasanuddin. Tepatnya di sebelah kanan dari kantor kelurahan sementara. Persis di bagian tikungan jalan yang menuju Mangrove Edu Park. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/desain-lama-tak-dipakai-kantor-lurah-berbas-pantai-dibangun-di-atas-laut/">Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-sengketa-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai-penggugat-tempuh-kasasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Nov 2023 07:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Berbas Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Kelurahan Berbas Pantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121044</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim, pihak penggugat dalam hal ini Muh Idhan mengajukan kasasi. Atas perkara sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean mengatakan putusan banding masih merugikan kliennya. “Kami keberatan terhadap putusan itu. Sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan kasasi,” kata Raidon. Diketahui putusan banding [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-sengketa-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai-penggugat-tempuh-kasasi/">Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="s3"><strong><span class="s2"><span class="bumpedFont15">bontangpost.id </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">–</span></span></strong> <span class="s2"><span class="bumpedFont15">P</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">asca </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">, pihak penggugat dalam hal ini Muh Idhan mengajukan kas</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">asi. Atas perkara sengketa lahan </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kantor Kelurahan Berbas Pantai. </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">K</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">uasa </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">h</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">u</span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">kum </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">penggugat </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">Raidon Hutahaean mengatakan putusan banding </span></span><span class="s2"><span class="bumpedFont15">masih merugikan kliennya.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Kami keberatan terhadap putusan itu. Sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">kasasi,</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">” kata Raidon. </span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Diketahui putusan banding ialah menguatkan putusan dari P</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">e</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">ngadilan Negeri Bontang</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. M</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">eski hakim menerima permohonan banding dari penggugat.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Hakim Ketua</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15"> PT Kaltim </span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Sucipto</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s3"><span class="s4"><span class="bumpedFont15">Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” ucap Manik</span></span><span class="s4"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokum</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">en. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Deng</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">an ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Dengan kele</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">ngkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa </span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">(</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">dwa</span></span><span class="s7"><span class="bumpedFont15">ngsom</span></span><span class="s5"><span class="bumpedFont15">) sebesar Rp.1.000.000.</span></span></p>
<p class="s6"><span class="s5"><span class="bumpedFont15">Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. </span></span><strong><span class="s5"><span class="bumpedFont15">(ak)</span></span></strong></p>
<p class="s3">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-sengketa-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai-penggugat-tempuh-kasasi/">Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tolak Gugatan Kasus Klaim Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai</title>
		<link>https://bontangpost.id/hakim-tolak-gugatan-kasus-klaim-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 01:06:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Kelurahan Berbas Pantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=118799</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan terkait sengketa lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” kata Manik. Berdasarkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hakim-tolak-gugatan-kasus-klaim-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai/">Hakim Tolak Gugatan Kasus Klaim Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan terkait sengketa lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan.</p>
<p>“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” kata Manik.</p>
<p>Berdasarkan putusan ini, penggugat pun belum menentukan sikap. Sehubungan dengan status lahan, PN Bontang masih memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk upaya hukum. “Saat sidang belum ada sikap. Masih ada waktu 14 hari pasca putusan untuk menyatakan banding,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.</p>
<p>Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (<em><i>dwangsom</i></em>) sebesar Rp.1.000.000.</p>
<p>Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. <strong>(ak)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hakim-tolak-gugatan-kasus-klaim-lahan-kantor-kelurahan-berbas-pantai/">Hakim Tolak Gugatan Kasus Klaim Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
