• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Penggugat Tempuh Kasasi

by BontangPost
15 November 2023, 15:07
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Kantor Kelurahan Berbas Pantai (Jelita/bontangpost.id)

Kantor Kelurahan Berbas Pantai (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim, pihak penggugat dalam hal ini Muh Idhan mengajukan kasasi. Atas perkara sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean mengatakan putusan banding masih merugikan kliennya.

“Kami keberatan terhadap putusan itu. Sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan kasasi,” kata Raidon.

Diketahui putusan banding ialah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Meski hakim menerima permohonan banding dari penggugat.

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua PT Kaltim Sucipto.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.850.000,” ucap Manik.

Baca Juga:  Gerebek Wisma di Prakla, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba

Upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan Umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik Pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat Pemkot dahulu Abubakar Sidik.

Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Baca Juga:  Pusat Kuliner Berbas Pantai Rampung 2019 

Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal di tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berbas PantaiKantor Kelurahan Berbas Pantai
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menabung di BRI Simpedes, Ada Ribuan Hadiah, Diundi Dua Kali Setahun

Next Post

Wacana Pengembalian Buaya Riska, Ketua LAK Bontang; Utamakan Perikemanusiaan ketimbang Perikebinatangan

Related Posts

Regulasi Jadi Kendala, Tim Futsal Berbas Pantai U-13 Gagal Wakili Bontang ke Nasional
Bontang

Regulasi Jadi Kendala, Tim Futsal Berbas Pantai U-13 Gagal Wakili Bontang ke Nasional

19 November 2025, 18:36
Bontang

Mobil Warga Berbas Pantai Bontang Nyemplung ke Laut, Diduga Salah Masukkan Transmisi

17 September 2025, 08:50
3.445 Jiwa Masuk Warga Miskin di Berbas Pantai Bontang
Bontang

3.445 Jiwa Masuk Warga Miskin di Berbas Pantai Bontang

29 Juli 2025, 09:00
Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut
Bontang

Desain Lama Tak Dipakai, Kantor Lurah Berbas Pantai Dibangun di Atas Laut

19 Maret 2025, 15:34
Pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai Diprediksi Tidak Jadi Pakai Lahan Lama
Bontang

Pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai Diprediksi Tidak Jadi Pakai Lahan Lama

28 Januari 2025, 14:47
Dewan Sayangkan Pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai Ditunda karena Sengketa Lahan
Bontang

Hakim Tolak Gugatan Kasus Klaim Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai

8 September 2023, 09:06

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.