BONTANG – Polisi kembali mengungkap peredaran gelap obat terlarang di Kota Taman. Salah satu wisma di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai jadi sasaran penggerebekan aparat berwenang dalam memberantas narkoba. Transaksi narkoba yang dilakukan AM (40) dan OV (31) berhasil digagalkan, Rabu (5/2/2020) pukul 17.00 Wita. Dari tangan keduanya, berhasil diamankan sabu-sabu seberat 3,96 gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karrel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono menyebut, pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berasal dari laporan warga. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskoba Polres Bontang bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui ada gerak gerik mencurigakan, anggota Satreskoba menghubungi rekan-rekannya yang lain untuk dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ternyata di dalam kamar dihuni AM dan OV,” ujar Suyono dalam rilisnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di kamar tersangka. Seperti sebuah korek api gas, sebuah sedotan berujung runcing, sebuah pipet kaca, sebuah timbangan digital, sebuah plastik klip, dan sebuah alat hisap sabu atau bong.

“Uang sebanyak Rp 2.700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba juga diamankan,” lanjutnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka pun dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zulfikar)







