BONTANGPOST.ID, Bontang – Satu kelurahan yang belum memiliki bangunan kantor dengan konsep baru yakni Berbas Pantai. Sejatinya kantor kelurahan ini mendapat anggaran untuk pembangunan pada 2023 lalu. Tetapi setelah muncul gugatan sengketa tanah maka pembangunan ditunda.
Saat ini putusan Mahkamah Agung menetapkan Pemkot sebagai pemenang atas kasus gugatan kepemilikan tanah. Akan tetapi salah satu pejabat di lingkup Pemkot Bontang mengatakan ada rencana pembangunan tidak dilakukan di lahan yang sempat bersengketa itu.
“Berdasarkan arahan dari kepala daerah terpilih khusus Berbas Pantai bakal dibangun di atas laut. Bentuknya panggung,” kata pejabat tersebut yang enggan menyebutkan namanya.
Ia pun juga menyebut hingga kini belum ada instruksi untuk lahan yang berhasil dimenangkan gugatannya itu dipakai untuk apa.
Padahal sebelumnya sudah ada desain terkait rencana pembangunan kantor kelurahan ini. Bahkan di bagian belakang bangunan akan dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, dan recycle (TPST 3R).
“Itu sepertinya tidak jadi dipakai untuk kantor kelurahan lahannya,” ucapnya.
Diketahui, luas lahan mencapai 3.371 meter persegi. Lokasinya di Jalan Sultan Hasanuddin. Tepatnya di sebelah kanan dari kantor kelurahan sementara. Persis di bagian tikungan jalan yang menuju Mangrove Edu Park.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi.
“Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,” kata Ibrahim.
Selain itu MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dalam semua tingkat peradilan. Khusus dalam tingkat kasasi besarannya ialah Rp500 ribu. Dengan demikian putusan kasasi ini bersifat inkrah. (*)







