<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kekerasan jurnalis Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kekerasan-jurnalis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kekerasan-jurnalis/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jan 2026 02:08:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kekerasan jurnalis Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kekerasan-jurnalis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta</title>
		<link>https://bontangpost.id/comot-foto-jurnalis-tanpa-izin-kreator-konten-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 09:39:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146388</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Kreator konten asal Gorontali berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, kini resmi berstatus tersangka. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Status hukum itu ditetapkan setelah aparat kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan jurnalis, I Kadek Sugiarta. Kasus ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/comot-foto-jurnalis-tanpa-izin-kreator-konten-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta/">Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="134" data-end="403"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Kreator konten asal Gorontali berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, kini resmi berstatus tersangka. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polda Gorontalo</span></span> dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.</p>
<p data-start="405" data-end="592">Status hukum itu ditetapkan setelah aparat kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan jurnalis, I Kadek Sugiarta.</p>
<p data-start="405" data-end="592">Kasus ini bermula dari Kuhu yang mengambil foto milik jurnalis tersebut tanpa izin untuk kepentingan konten pribadi di media sosial Facebook. <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kadek </span></span>menegaskan bahwa tindakan Ka Kuhu sudah melampaui batas toleransi. Ia menyebut foto hasil liputannya terkait penahanan oknum anggota <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Provinsi Gorontalo</span></span> berinisial MY digunakan tanpa izin dan diunggah ke Facebook.</p>
<p data-start="743" data-end="967">Masalah tersebut, kata Kadek, semakin memburuk karena setelah ditegur, Ka Kuhu tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Sebaliknya, yang bersangkutan justru menantang agar dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena itu, kami akhirnya melaporkan Ka Kuhu ke <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polda Gorontalo</span></span>,” ujar Kadek.</p>
<p data-start="594" data-end="845">Kuasa hukum pelapor, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Rongki Ali Gobel</span></span>, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dokumen tersebut secara tegas memuat penetapan ZH sebagai tersangka.</p>
<p data-start="847" data-end="1046">“Berdasarkan SP2HP yang kami terima dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026), dikutip dari <a href="https://kontras.id/2026/01/13/konten-kreator-ka-kuhu-resmi-tersangka-publik-tagih-janji-potong-jari/">kontras.id</a>.</p>
<p data-start="1048" data-end="1339">Dalam kasus ini, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan hak ekonomi pencipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah.</p>
<p data-start="1371" data-end="1683">Sebelum penetapan status tersangka diumumkan, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Ka Kuhu</span></span> sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah pernyataan bernada tantangan di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="1685" data-end="1865">Unggahan itu sontak memicu reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kepercayaan diri berlebihan, sementara lainnya meragukan keseriusannya.</p>
<p data-start="1867" data-end="2092">Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat Ka Kuhu merupakan figur publik di ranah konten digital. Di sisi lain, persoalan pelanggaran hak cipta masih menjadi isu krusial di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/comot-foto-jurnalis-tanpa-izin-kreator-konten-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta/">Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks</title>
		<link>https://bontangpost.id/aji-balikpapan-kecam-wali-kota-rahmad-masud-yang-sebut-berita-pbb-3-000-persen-hoaks/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 11:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141450</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Akun Instagram pribadi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud (@rrahmadmasud), pada 23 Agustus 2025 mengunggah pernyataan bahwa berita berjudul “PBB Naik 3 Ribu Persen, Warga Balikpapan Pertanyakan Dasar Kenaikannya” dinyatakan 100 persen tidak tepat. Bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, frasa tersebut bermakna seluruh isi berita dilabeli salah, tanpa kecuali. AJI Balikpapan menilai pelabelan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aji-balikpapan-kecam-wali-kota-rahmad-masud-yang-sebut-berita-pbb-3-000-persen-hoaks/">AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><span data-reader-unique-id="3"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Akun Instagram pribadi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud (@rrahmadmasud), pada 23 Agustus 2025 mengunggah pernyataan bahwa berita berjudul “PBB Naik 3 Ribu Persen, Warga Balikpapan Pertanyakan Dasar Kenaikannya” dinyatakan 100 persen tidak tepat.</span></p>
<p data-reader-unique-id="4"><span data-reader-unique-id="5">Bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, frasa tersebut bermakna seluruh isi berita dilabeli salah, tanpa kecuali. AJI Balikpapan menilai pelabelan itu serampangan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">Berdasarkan analisis cepat, berita dimaksud merupakan hasil kerja jurnalistik dengan proses pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen resmi. </span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">Isi berita juga telah melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pejabat Pemkot Balikpapan, sehingga prinsip keberimbangan sudah dijalankan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Lebih jauh, jurnalis yang menulis berita tersebut juga membuat laporan lanjutan sesuai perkembangan fakta, salah satunya “PBB Warga Balikpapan Naik 3.000 Persen, Pemda Sebut Salah Catat.”</span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">Pelabelan 100 persen tidak tepat oleh pejabat publik sangat disayangkan karena berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers tentang larangan menghambat kerja jurnalistik.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">&#8220;Label itu juga bisa dimaknai publik sebagai tuduhan berita bohong atau “hoaks”, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja profesional,&#8221; jelas Koordinator Advokasi AJI Balikpapan, Arif Fadillah.</span></p>
<p data-reader-unique-id="14"><span data-reader-unique-id="15">AJI Balikpapan menegaskan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan sudah jelas diatur melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.</span></p>
<p data-reader-unique-id="16"><span data-reader-unique-id="17">Cara-cara sepihak seperti melabeli berita salah justru mencederai mekanisme hukum yang berlaku. Jurnalis memang wajib bersungguh-sungguh menguji fakta, melakukan verifikasi, dan menjunjung prinsip akurasi serta keberimbangan. </span></p>
<p data-reader-unique-id="16"><span data-reader-unique-id="17">Namun mengoreksi kesalahan harus ditempuh dengan mekanisme yang sah, bukan dengan stigma sepihak.</span></p>
<p data-reader-unique-id="18"><span data-reader-unique-id="19">AJI menolak praktik jurnalisme beritikad buruk, termasuk berita palsu atau wawancara fiktif. Namun AJI juga menolak upaya penghakiman sepihak yang bisa mengarah pada praktik swasensor.</span></p>
<p data-reader-unique-id="20"><span data-reader-unique-id="21">&#8220;Hanya melalui jalur hak jawab dan Dewan Pers, sebuah karya jurnalistik dapat dinilai secara kompeten sesuai tupoksinya,&#8221; jelasnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aji-balikpapan-kecam-wali-kota-rahmad-masud-yang-sebut-berita-pbb-3-000-persen-hoaks/">AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat</title>
		<link>https://bontangpost.id/video-aspri-gubernur-kaltim-tandai-jurnalis-setelah-gagal-potong-wawancara-cegat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 07:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140303</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Asisten Pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mencoba menghentikan wawancara cegat yang dilakukan beberapa jurnalis, Senin (21/7/2025). Dia memotong wawancara dengan meminta jurnalis berhenti bertanya. Meski begitu, wawancara tetap berlangsung dan gubernur tetap menjawab pertanyaan awak media. &#8220;Tandai-tandai,&#8221; kata Aspri Gubernur. Wawancara itu dilakukan setelah berlangsungnya penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-aspri-gubernur-kaltim-tandai-jurnalis-setelah-gagal-potong-wawancara-cegat/">Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Asisten Pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mencoba menghentikan wawancara cegat yang dilakukan beberapa jurnalis, Senin (21/7/2025).</p>
<p>Dia memotong wawancara dengan meminta jurnalis berhenti bertanya. Meski begitu, wawancara tetap berlangsung dan gubernur tetap menjawab pertanyaan awak media. &#8220;Tandai-tandai,&#8221; kata Aspri Gubernur.</p>
<p>Wawancara itu dilakukan setelah berlangsungnya penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan hidup di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur.</p>
<p>Ketika salah satu wartawan menanyakan ketidakhadiran gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris provinsi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar di hari yang sama, asisten pribadi gubernur berulang kali mencoba menghentikan sesi wawancara.</p>
<p>“Sudah selesai, sudah selesai,” ucapnya, sambil menyampaikan peringatan kepada wartawan yang bertanya. “Tandai, tandai,” tegasnya.</p>
<p>Aksi itu terekam dalam video yang kini beredar luas. Meski dihalangi, wawancara tetap berlangsung, dan Rudy tetap memberikan jawaban.</p>
<p>Seusai wawancara, asisten pribadi tersebut mendatangi wartawan dan mempertanyakan asal media, serta menyampaikan bahwa pertanyaan seharusnya hanya terkait agenda kegiatan.</p>
<p>Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengecam tindakan intervensi terhadap proses wawancara. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus terbuka terhadap pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DMZrzoMPU9e/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DMZrzoMPU9e/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Real Account Bontangpost.id (@bontangpost.id)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script><span id="more-140303"></span></p>
<p>“Kalau pertanyaan itu relevan dengan jabatan dan kewenangan Gubernur, tidak ada alasan untuk menghentikannya. Lebih baik gubernur yang menyampaikan sendiri jika tidak ingin menjawab suatu pertanyaan. Itu lebih elegan dan etis ketimbang mengutus ajudan atau staf untuk mengintervensi,” kata Rahman, sapaannya, melansir <em>jurnalborneo.com</em>.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan, bahwa insiden itu terjadi karena Gubernur Kaltim dalam kondisi fisik yang kurang baik.</p>
<p>“Mungkin karena Bapak (Gubernur) sudah capek seharian, belum makan, belum sempat salat. Jadi sudah disampaikan agar wawancara dihentikan,” ungkapnya.</p>
<p>Syarifah mengklaim bahwa asisten pribadi hanya menindaklanjuti sinyal dari gubernur yang meminta agar sesi wawancara dihentikan.</p>
<p>“Bapak sudah bilang, &#8220;sudah ya, sudah ya.&#8221; Itu warning buat tim beliau. Tapi wartawan masih lanjut bertanya,” jelasnya.</p>
<p>Ia pun mengingatkan agar jurnalis memahami konteks kegiatan sebelum bertanya. “Pertanyaan sebaiknya sesuai kegiatan. Jangan terlalu jauh dari konteks. Apalagi saat <em>doorstop</em> yang waktunya singkat. Kalau saat santai, itu beda,” ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-aspri-gubernur-kaltim-tandai-jurnalis-setelah-gagal-potong-wawancara-cegat/">Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 11:51:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139465</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarmasin &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran. Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum menyatakan kecewa. &#8220;Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,&#8221; ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025). Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/">Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarmasin &#8211; </strong>Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran. Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum menyatakan kecewa.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,&#8221; ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Jika pertimbangan hakim terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar,&#8221; tegas Pazri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Pazri menyebut jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Ia pun mengaku tak puas dengan hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Diketahui, TNI AL Jumran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).</p>
<p data-reader-unique-id="22">Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="29">&#8220;Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025). <strong>(KPG)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/">Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-lagi-garang-ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-jurnalis-foto-kini-tertunduk-minta-maaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2025 03:59:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137564</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST &#8211; Peristiwa kurang menyenangkan menimpa jurnalis foto Kantor Berita ANTARA Jateng, Makna Zaezar. Ia mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025. Oleh salah satu ajudan Kapolri yang mengenakan kemeja berwarna biru, Makna didorong kasar saat hendak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-lagi-garang-ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-jurnalis-foto-kini-tertunduk-minta-maaf/">Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="34"><strong>BONTANGPOST &#8211; </strong>Peristiwa kurang menyenangkan menimpa jurnalis foto Kantor Berita ANTARA Jateng, Makna Zaezar. Ia mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Oleh salah satu ajudan Kapolri yang mengenakan kemeja berwarna biru, Makna didorong kasar saat hendak mengabadikan momen Kapolri menyapa pemudik.</p>
<p data-reader-unique-id="52">Tidak sampai di situ, Makna juga dihampiri dan dipukul kepalanya oleh seseorang. Usut punya usut, ajudan Kapolri yang bersikap arogan tersebut bernama Ipda Endry.</p>
<p data-reader-unique-id="58">Atas peristiwa tersebut, Ipda Endry menyampaikan permohonan maaf. Didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Ipda Endry menemui Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar.</p>
<p data-reader-unique-id="66">Setelah pertemuan, Ipda Endry lantas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.</p>
<p data-reader-unique-id="67">&#8220;Kami dari tim pengamanan protokoler, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang terhadap rekan-rekan media,&#8221; ucap Ipda Endry dilansir dari <a href="https://www.merdeka.com/amp/peristiwa/tak-lagi-garang-ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-jurnalis-foto-kini-tertunduk-minta-maaf-369772-mvk.html">merdeka.com</a>, Senin (7/4).</p>
<p data-reader-unique-id="72">Ipda Endry berharap peristiwa itu mampu menjadikannya lebih humanis dan profesional saat bertugas.</p>
<p data-reader-unique-id="73">&#8220;Semoga ke depannya atas kejadian ini kita mengikuti humanis profesional yang leih dewasa. Dan kami sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya,&#8221; kata Endry. &#8220;Demikian yang bisa saya sampaikan. Salam presisi.&#8221;<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-lagi-garang-ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-jurnalis-foto-kini-tertunduk-minta-maaf/">Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis saat Liputan Arus Balik</title>
		<link>https://bontangpost.id/ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-tempeleng-jurnalis-saat-liputan-arus-balik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 09:23:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137528</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Aksi kekerasan terhadap  pers belakangan ini terkesan semakin “menjadi-jadi”. Yang terbaru, ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang. Insiden itu terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Ketika para jurnalis tengah merekam momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-tempeleng-jurnalis-saat-liputan-arus-balik/">Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis saat Liputan Arus Balik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Aksi kekerasan terhadap  pers belakangan ini terkesan semakin “menjadi-jadi”. Yang terbaru, ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang.</p>
<p>Insiden itu terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Ketika para jurnalis tengah merekam momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta api, ajudan pribadi Kapolri mendadak meminta mereka untuk menjauh. Permintaan itu disampaikan dengan cara mendorong para jurnalis secara kasar.</p>
<p>Salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, memilih menyingkir ke area peron. Namun tak lama kemudian, seorang ajudan Kapolri menghampirinya dan melakukan kekerasan fisik. “Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dalam siaran tertulis, Minggu (6/4/2025).</p>
<p>Tak hanya Makna, sejumlah jurnalis lain juga menjadi sasaran kekerasan. Selain kekerasan fisik, ajudan Kapolri tersebut juga melontarkan ancaman verbal yang mengintimidasi. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar anggota polisi tersebut dengan nada tinggi, melansir <a href="https://joglosemarnews.com/2025/04/kekerasan-terhadap-pers-kian-menjadi-jadi-ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-tempeleng-jurnalis-di-semarang/">joglosemarnews.com</a>.</p>
<p>Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18. “Tindakan itu dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.</p>
<p>PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan kecaman keras atas kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri tersebut. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat.</p>
<p>Kedua organisasi pers itu juga menyerukan agar institusi kepolisian berbenah dan mau belajar menghormati kerja-kerja jurnalistik. PFI dan AJI mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-tempeleng-jurnalis-saat-liputan-arus-balik/">Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis saat Liputan Arus Balik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</title>
		<link>https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 03:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137520</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; Misteri kematian Juwita yang awalnya diduga kecelakaan tunggal ternyata penuh rekayasa. Seorang prajurit aktif TNI AL, Jumran, yang merupakan calon suaminya, kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Fakta mengejutkan ini terbongkar setelah seorang warga—yang secara tak sengaja menjadi saksi mata—melihat gerak-gerik mencurigakan Jumran. Keberanian saksi melaporkan apa yang ia lihat menjadi titik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/">Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; </strong>Misteri kematian Juwita yang awalnya diduga kecelakaan tunggal ternyata penuh rekayasa. Seorang prajurit aktif TNI AL, Jumran, yang merupakan calon suaminya, kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.</p>
<p>Fakta mengejutkan ini terbongkar setelah seorang warga—yang secara tak sengaja menjadi saksi mata—melihat gerak-gerik mencurigakan Jumran. Keberanian saksi melaporkan apa yang ia lihat menjadi titik balik dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kami akan segera ajukan perlindungan ke LPSK untuk keselamatan saksi,&#8221; ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, Sabtu malam (5/4).</p>
<p>Juwita ditemukan tewas pada 22 Maret 2024 di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Banjar. Saat ditemukan, tubuh jurnalis muda itu masih memakai helm. Sedangkan motornya tergeletak di semak-semak. Polisi awalnya menduga kecelakaan tunggal.</p>
<p>Namun, dari hasil visum ditemukan luka lebam di leher, punggung, dan dagu. Dompet dan ponsel hilang, tapi motor korban masih di lokasi.</p>
<p>Di tengah penyelidikan, seorang pria tua yang sedang menyadap karet mengaku melihat mobil pelaku di sekitar TKP. &#8220;Kakek ini melihat mobil dan korban,&#8221; jelas Pazri. Identitas saksi dirahasiakan demi keamanan.</p>
<p>TNI AL melalui keterangan resminya menegaskan komitmen untuk membuka kasus ini secara transparan. Pelaku akan diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan terbuka.</p>
<p>Sementara itu, LPSK menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. Perlindungan bagi saksi dan keluarga akan segera diproses. &#8220;Sudah kami komunikasikan,&#8221; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dilansir dari Ekspos Kaltim.</p>
<p><strong>Rekonstruksi Kasus</strong></p>
<p>Sabtu siang (5/4), rekonstruksi pembunuhan digelar. Jumran, mengenakan kaus tahanan oranye dan diborgol, memperagakan 33 adegan. Di antaranya: menjemput korban di kawasan SMK 3 Banjarbaru, membawa masuk ke mobil, lalu membunuh dengan cara dipiting, dicekik lalu membenturkan kepalanya ke sabuk pengaman.</p>
<p>&#8220;Kita lihat tadi dari belakang dipiting lalu dicekek dari depan,&#8221; jelas Pazri.</p>
<p>Setelah memastikan Juwita tewas, Jumran mengambil sepeda motor korban yang awalnya dititipkan di sebuah minimarket di kawasan Cempaka.</p>
<p>Beberapa saat kemudian Jumran, membawanya kembali ke TKP, dan mendorong ke semak-semak agar tampak seperti kecelakaan.</p>
<p>Tentara yang bertugas di Lanal Balikpapan ini juga menghancurkan ponsel Juwita, mencuci motor agar bersih dari sidik jari, lalu pergi menggunakan mobil sewaan. “Tersangka bertindak tenang. Semua ini jelas direncanakan,” kata Pazri.</p>
<p>Tak hanya itu, Jumran juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Setelah memesan tiket pesawat dengan identitas palsu, ia menghancurkan kartu identitasnya setelah kejadian. Salah satu barang pribadi korban, yakni ponsel, turut raib.</p>
<p>Seusai rekonstruksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.</p>
<p>&#8220;TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,&#8221; tulis tim penerangan TNI AL dalam keterangan pers. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/">Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</title>
		<link>https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Apr 2025 07:06:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137511</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita akhirnya digelar pada Sabtu, 5 April, di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap secara kronologis aksi pembunuhan yang menggemparkan tersebut. Berdasarkan pantauan media ini, tersangka Jumran hadir mengenakan kaus oranye, dengan tangan terborgol, kaki dirantai, dan kepala plontos. Prajurit berpangkat Kelasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/">Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; </strong>Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita akhirnya digelar pada Sabtu, 5 April, di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap secara kronologis aksi pembunuhan yang menggemparkan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan pantauan media ini, tersangka Jumran hadir mengenakan kaus oranye, dengan tangan terborgol, kaki dirantai, dan kepala plontos. Prajurit berpangkat Kelasi Satu ini dikawal ketat saat memperagakan ulang adegan-adegan kejahatan yang dilakukannya.</p>
<p>“Ya, ada 33 adegan yang direka ulang dalam rekonstruksi hari ini,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, yang turut menyaksikan proses tersebut.</p>
<p>Rekonstruksi berlangsung di bawah penjagaan ketat dari aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Sebanyak 106 personel dari Polres Banjarbaru dikerahkan untuk mengamankan lokasi serta membatasi akses keluar-masuk di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Salah satu adegan yang direka ulang menggambarkan aksi pelaku menunggangi sepeda motor milik korban hingga bagaimana Jumran menghabisi dan membuang jasad Juwita di tepi jalan. Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berlangsung.</p>
<p>Juwita sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar, pada Sabtu, 22 Maret. Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara sepeda motornya terperosok ke dalam semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera melaporkan temuan tersebut dan membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru.</p>
<p>Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap sejumlah kejanggalan. Luka lebam ditemukan di bagian leher, punggung, dan dagu korban. Barang-barang pribadi seperti ponsel dan dompet hilang, meskipun motor masih berada di lokasi.</p>
<p><strong>Pembunuhan Berencana</strong></p>
<p>Muhammad Pazri menegaskan bahwa berbagai bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana. Tersangka Jumran diketahui memesan tiket pesawat menggunakan identitas palsu dan menghancurkan kartu identitasnya sendiri pasca-kejadian.</p>
<p>“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang cukup matang. Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelaku diduga menjadi tempat eksekusi korban,” ungkap Pazri.</p>
<p>Keluarga korban juga mencurigai bahwa motif pembunuhan ini tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi. Hilangnya barang-barang pribadi Juwita membuka kemungkinan adanya motif lain yang lebih kompleks.</p>
<p>“Yang paling menjadi perhatian kami adalah ditemukannya cairan putih dalam jumlah cukup banyak di rahim korban, serta adanya luka-luka mencurigakan. Ini harus ditelusuri lebih dalam oleh pihak berwenang,” pungkas Pazri. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/">Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Jurnalis dan Aktivis Desak TNI AL Segera Membuka Fakta Kasus Pembunuhan Juwita</title>
		<link>https://bontangpost.id/puluhan-jurnalis-dan-aktivis-desak-tni-al-segera-membuka-fakta-kasus-pembunuhan-juwita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 02:40:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kematian jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137462</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; Puluhan jurnalis, mahasiswa, dan aktivis lintas organisasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), bergabung dalam Aksi Kamisan di Tugu Nol Kilometer Kota Banjarbaru, Kamis (3/5/2025). Mereka menggelar aksi damai bertajuk ‘Justice For Juwita’ untuk menuntut keadilan dalam kasus pembunuhan Juwita yang diduga dilakukan oleh Jumran, seorang anggota TNI AL, pada 22 Maret 2025 lalu. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-jurnalis-dan-aktivis-desak-tni-al-segera-membuka-fakta-kasus-pembunuhan-juwita/">Puluhan Jurnalis dan Aktivis Desak TNI AL Segera Membuka Fakta Kasus Pembunuhan Juwita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; </strong>Puluhan jurnalis, mahasiswa, dan aktivis lintas organisasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), bergabung dalam Aksi Kamisan di Tugu Nol Kilometer Kota Banjarbaru, Kamis (3/5/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Mereka menggelar aksi damai bertajuk ‘Justice For Juwita’ untuk menuntut keadilan dalam kasus pembunuhan Juwita yang diduga dilakukan oleh Jumran, seorang anggota TNI AL, pada 22 Maret 2025 lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Puluhan massa dari lintas organisasi tersebut turun ke jalan karena merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus Juwita.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pasalnya, meski dikabarkan terduga berpangkat Kelasi Satu tersebut sudah mengakui perbuatannya, namun hingga kini penyidik Denpomal Banjarmasin masih belum memberikan keterangan resmi tentang kasus tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="21">“Informasi tentang penetapan tersangka kepada J pun diketahui dari kuasa hukum keluarga (Juwita),” ungkap koordinator aksi, Suroto.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Hal tersebut menurutnya jadi pertanyaan mengenai transparansi yang menjadi komitmen instansi TNI AL dalam menangani kasus ini.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Denpomal Banjarmasin terbuka dan segera menyampaikan hasil penyidikan kasus ini ke publik.</p>
<p data-reader-unique-id="27">“Kami meminta agar kasus ini diselesaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi oleh satuannya,” tegas Suroto.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Selain desakan mengenai hasil penyidikan, pihaknya juga menginginkan agar proses rekonstruksi kasus ini juga dilakukan secara terbuka.</p>
<p data-reader-unique-id="35">“Kalau perlu, saat rekontruksi nanti undang seluruh wartawan untuk mempublikasikan,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="36">Tidak hanya itu, massa juga menuntut keterbukaan pada saat peradilan. Sebab, tekan Suroto, hal tersebut penting dilakukan demi menghindari prasangka adanya penyelewengan saat persidangan berlangsung.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1">“Karena sampai saat ini masih ada beberapa hal yang ditutupi para penyidik (Denpomal Banjarmasin),” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Terkahir, pihaknya juga menginginkan agar tersangka pembunuhan Juwita, dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Kami tidak lagi menerima negosiasi apapun terkait hukuman, artinya pelaku dihukum seberat-beratnya,” tekannya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Tidak cukup hanya dengan hukuman pemecatan, kami menginginkan tersangka dihukum mati, nyawa harus dibayar dengan nyawa,” tegasnya.</p>
<p>Suroto menilai kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan soal kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="17">&#8220;Jika hari ini kita diam, maka besok bisa jadi kita yang menjadi korban. Kami tidak ingin ada lagi Juwita-Juwita lain yang harus meregang nyawa. Kami menuntut keadilan, kami menuntut transparansi!,” tandasnya. <strong>(RB)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-jurnalis-dan-aktivis-desak-tni-al-segera-membuka-fakta-kasus-pembunuhan-juwita/">Puluhan Jurnalis dan Aktivis Desak TNI AL Segera Membuka Fakta Kasus Pembunuhan Juwita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pembunuhan Jurnalis, Prajurit TNI AL Diduga Memperkosa Korban Sebelum Dibunuh</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-pembunuhan-jurnalis-prajurit-tni-al-diduga-memperkosa-korban-sebelum-dibunuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2025 02:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137438</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Kota Banjarbaru semakin terungkap. Terbaru, sebelum menghabisi nyawa korban, Juwita diduga kuat juga menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh Jumran, prajurit TNI AL. Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri membeberkan fakta terdapat luka lebam dan cairan putih di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-pembunuhan-jurnalis-prajurit-tni-al-diduga-memperkosa-korban-sebelum-dibunuh/">Kasus Pembunuhan Jurnalis, Prajurit TNI AL Diduga Memperkosa Korban Sebelum Dibunuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Kota Banjarbaru semakin terungkap.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Terbaru, sebelum menghabisi nyawa korban, Juwita diduga kuat juga menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh Jumran, prajurit TNI AL.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri membeberkan fakta terdapat luka lebam dan cairan putih di rahim korban, yang diduga merupakan cairan sperma.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Fakta ini, beber Pazri diketahui saat dokter forensik mengizinkan pihak keluarga menyaksikan temuan tersebut saat proses autopsi pada jenazah korban beberapa waktu lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Perkara ini memang murni pembunuhan. Tapi, yang menjadi sorotan adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban,” ungkapnya usai mendampingi kakak korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebab, lanjut Pazri, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari dokter forensik, cairan putih diduga sperma tersebut ditemukan dengan volume yang besar atau banyak.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Jumlah ini yang jadi pertanyaan, dari mana asal-usul sperma (cairan putih) tersebut,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Fakta itu menurutnya perlu diuji laboratorium agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara ilmiah, apakah milik terduga pelaku Kelasi Satu Jumran atau bahkan potensi pelaku lebih dari satu.</p>
<p data-reader-unique-id="24">&#8220;Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban,&#8221; tutur Pazri. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-pembunuhan-jurnalis-prajurit-tni-al-diduga-memperkosa-korban-sebelum-dibunuh/">Kasus Pembunuhan Jurnalis, Prajurit TNI AL Diduga Memperkosa Korban Sebelum Dibunuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
