<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kendaraan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kendaraan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Aug 2018 14:57:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kendaraan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kendaraan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ratusan R4 Tak Lulus Uji Emisi </title>
		<link>https://bontangpost.id/ratusan-r4-tak-lulus-uji-emisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2018 03:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=46048</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Untuk mengetahui kualitas udara di Kota Tepian, beberapa saat lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menggelar uji emisi gas. Dalam uji emisi yang digelar selama tiga hari berturut-turut itu, ratusan kendaraan roda empat (R4) dinyatakan tidak lulus uji emisi. Hal ini disampaikan Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, saat ditemui Metro Samarinda di kantornya di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-r4-tak-lulus-uji-emisi/">Ratusan R4 Tak Lulus Uji Emisi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Untuk mengetahui kualitas udara di Kota Tepian, beberapa saat lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menggelar uji emisi gas. Dalam uji emisi yang digelar selama tiga hari berturut-turut itu, ratusan kendaraan roda empat (R4) dinyatakan tidak lulus uji emisi.</p>
<p>Hal ini disampaikan Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, saat ditemui <em>Metro Samarinda</em> di kantornya di Jalan MT Haryono, Senin (6/8) lalu. Kebanyakan dari kendaraan R4 yang tidak lulus itu menggunakan bahan bakar solar.</p>
<p>Menurutnya, kebanyakan R4 pengguna solar yang tak lulus uji emisi lebih dikarenakan minimnya perawatan yang dilakukan pemilik kendaraan. “Kami melihat, kendaraan R4 yang rata-rata menggunakan solar ini bukan kepemilikan pribadi. Biasanya mobil yang digunakan para pelaku usaha. Kurangnya kesadaran pemilik kendaraan melakukan perawatan juga berpengaruh,” tuturnya.</p>
<p>Kegiatan uji emisi yang dilakukan DLH Samarinda beberapa pekan lalu berhasil menjaring 1.913 kendaraan R4. Dari ribuan kendaraan, 1.586 R4 merupakan pengguna bahan bakar bensin dan 327 lainnya memakai solar. Dari data itu, 1.805 di antaranya dinyatakan valid atau lulus ujian. Sementara 108 R4 lainnya dinyatakan tidak valid atau tak lolos uji emisi.</p>
<p>Jika dipresentasikan, 94 persen R4 yang memakai bensin dinyatakan laik operasi. Lalu 5 persen lainnya dinyatakan tak lolos uji emisi alias tak laik operasi. Sedangkan R4 pengguna bahan bakar solar, 48 persen dinyatakan lolos uji kelaikan dan 51 persen dinyatakan tidak lolos uji emisi.</p>
<p>Mengacu pada data itu, DLH Samarinda meminta para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan terhadap kendaraan yang mereka miliki. “Para pemilik kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar kami harapkan lebih rutin melakukan perawatan,” ujarnya.</p>
<p>Kata Nurrahmani, ke depan kegiatan uji emisi akan lebih rutin dilakukan. Dengan cara itu, sedikit tidaknya pihaknya bisa menjaga kualitas udara di Kota Tepian. Terutama sebagai dampak dari pembuangan gas kendaraan.</p>
<p>“Harapannya ada terobosan baru, misalnya <em>workshop</em> tambang dan bengkel besar wajib punya alat uji emisi sendiri. Tujuan uji emisi ini bukan hanya mengukur kualitas bahan bakar dari kendaraan, namun lebih kepada menjaga kualitas udara agar orang yang datang ke Samarinda merasa kota ini bersih dan tidak kumuh serta layak huni,” pungkasnya. <strong>(*/dev)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-r4-tak-lulus-uji-emisi/">Ratusan R4 Tak Lulus Uji Emisi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Aksi Curanmor, Polantas “Razia” Kendaraan di Kapal </title>
		<link>https://bontangpost.id/cegah-aksi-curanmor-polantas-razia-kendaraan-di-kapal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2018 03:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Razia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=27959</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Guna meminimalisir kejadian pencurian motor (curanmor) di Kota Taman, Polisi lalu lintas (Polantas) kini rutin melakukan pengecekan dengan menyasar kendaraan-kendaraan yang dimuat di kapal-kapal pengangkut penumpang, barang, maupun kendaraan di Pelabuhan Loktuan. Pengecekan ini dilakukan baik saat kapal datang ke Bontang ataupun akan meninggalkan Bontang. Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cegah-aksi-curanmor-polantas-razia-kendaraan-di-kapal/">Cegah Aksi Curanmor, Polantas “Razia” Kendaraan di Kapal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Guna meminimalisir kejadian pencurian motor (curanmor) di Kota Taman, Polisi lalu lintas (Polantas) kini rutin melakukan pengecekan dengan menyasar kendaraan-kendaraan yang dimuat di kapal-kapal pengangkut penumpang, barang, maupun kendaraan di Pelabuhan Loktuan. Pengecekan ini dilakukan baik saat kapal datang ke Bontang ataupun akan meninggalkan Bontang.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, pengecekan ini sudah berjalan sekira sebulan terakhir. Dengan menurunkan 9 personil Polantas, kendaraan-kendaraan di kapal tersebut akan dicek fisik untuk memastikan apakah sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang tertera ataukah tidak.</p>
<p>“Jika kedapatan ada yang tidak sesuai, selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ditemukan bermasalah, akan segera kami tindaklanjuti ke Sat Reskrim ataupun Polsek,” ujarnya kepada <em>Bontang Post. </em></p>
<p>Meski begitu, sejauh ini belum ada ditemukan kendaraan yang bermasalah selama proses pengecekan. Namun demikian, pihaknya tetap waspada dan rutin melakukan pengecekan, mengingat selama ini pengawasan di pelabuhan minim dilakukan. Degan adanya pengawasan ini Irawan berharap, angka kejahatan utamanya kasus curanmor di Bontang bisa menurun sehingga berefek pada kondusifitas Bontang.</p>
<p>Menanggapi terobosan ini, Heri, salah satu warga Kelurahan Loktuan menyambut baik apa yang dilakukan Polantas Bontang. Menurutnya, hal ini sangat baik untuk menekan kejahatan utamanya pencurian motor. “Selama ini memang tidak ada pemantauan di kapal. Padahal pengiriman barang atau kendaraan <em>kan</em> rata-rata lewat kapal,” tukasnya. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cegah-aksi-curanmor-polantas-razia-kendaraan-di-kapal/">Cegah Aksi Curanmor, Polantas “Razia” Kendaraan di Kapal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Keluhan Warga, Kasat Lantas: Munthe Jalan Umum </title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-keluhan-warga-kasat-lantas-munthe-jalan-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Sep 2017 03:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Razia]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=21345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hunting untuk Mengingatkan Keselamatan Masyarakat SANGATTA – Pihak Satlantas Polres Kutim menyatakan Jalan Munthe di Sangatta Utara, Kutim, merupakan jalan umum yang bisa dilalui siapa saja. Jadi, kawasan tersebut boleh digelar tindakan patroli untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Kutim dinilai oleh sebagian warga telah melakukan tindakan berlebihan dalam penindakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-keluhan-warga-kasat-lantas-munthe-jalan-umum/">Terkait Keluhan Warga, Kasat Lantas: Munthe Jalan Umum </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hunting untuk Mengingatkan Keselamatan Masyarakat</p>
<p>SANGATTA – Pihak Satlantas Polres Kutim menyatakan Jalan Munthe di Sangatta Utara, Kutim, merupakan jalan umum yang bisa dilalui siapa saja. Jadi, kawasan tersebut boleh digelar tindakan patroli untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Kutim dinilai oleh sebagian warga telah melakukan tindakan berlebihan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, karena beberapa pengendara ditilang di dalam Jalan Munthe. Warga menilai kawasan tersebut merupakan daerah perkampungan yang tak pantas dilakukan penindakan tilang.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Kutim Eko Budiyatno mengatakan, selama masa kepemimpinannya, Satlantas tidak pernah melakukan razia kendaraan di Sangatta. Itu sebab kebijakannya yang menginginkan kepolisian agar tidak ditakuti masyarakat. Akan tetapi, pihaknya hanya melakukan hunting alias patroli untuk menertibkan lalu lintas.</p>
<p>“Dalam konsep hunting, kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasat mata saja, seperti melanggar rambu. Kalau anak sekolah yang melanggar, akan kami berikan teguran saja dulu. Berbeda dengan razia yang memeriksa surat-surat. Kalau ada yang ditilang, maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang. Tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung di lapangan,” ungkap dia, kemarin.</p>
<p>Mengenai kejadian di Jalan Munthe pada Senin (25/9), Eko menyatakan, pihaknya menganggap bahwa kawasan tersebut bukan sekedar perkampungan, sebab dapat dilalui siapa saja. “Munte itu daerah umum, siapa saja harus kami ingatkan keselamatannya. Tujuannya supaya masyarakat tidak meremehkan,” ujar dia.</p>
<p>Kanit Turjawali, Ipda Satria Yudha menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran. Yakni, dengan menggelar razia, dan hunting.</p>
<p>“Kalau razia harus ada sprint atau pemberitahuan. Tapi kalau hunting, bisa hanya dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang menurut polisi rawan. Jadi, kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi laka lantas. Jadi, tujuannya untuk keselamatan,” ungkap dia.</p>
<p>Menurut pantauan media ini, juga berdasarkan pengakuan sebagian warga di Jalan Munthe, beberapa anggota kepolisian kerap berdiri tegap di tepi jalan di kawasan tersebut, menilang pengendara motor yang melanggar aturan.</p>
<p>Terpisah, Ketua Health Safety and Environment (HSE) Indonesia Hendrajati turut berkomentar. Dia mengatakan, memang wewenang kepolisian untuk menertibkan lalu lintas jalan di seluruh Nusantara. “Masalahnya, lebih baik pihak kepolisian mensosialisasikan dulu melalui surat edaran, media sosial, atau media massa tentang hal tersebut. Setelah itu baru take action,” ungkap dia, kemarin.</p>
<p>Tujuannya bagus, timpal Hendra lagi, keselamatan masyarakat dan budaya keselamatan akan tumbuh. (mon/hd/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-keluhan-warga-kasat-lantas-munthe-jalan-umum/">Terkait Keluhan Warga, Kasat Lantas: Munthe Jalan Umum </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Protes  Razia Kendaraan di Perkampungan </title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-protes-razia-kendaraan-di-perkampungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Sep 2017 03:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Razia]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=21286</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8216;Mau Aman&#8217;, Wajib Bayar Rp 50 Ribu SANGATTA &#8211; Tidak lagi menggelar razia di jalan umum, akan tetapi  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim melebarkan sayap hingga jalan pemukiman penduduk atau perkampungan. Seperti yang dilakukan di perkampungan Munte Sangatta Utara. Di sanalah beberapa oknum polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Kutim menggelar razia sekira pukul 12.00 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-protes-razia-kendaraan-di-perkampungan/">Warga Protes  Razia Kendaraan di Perkampungan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&#8216;Mau Aman&#8217;, Wajib Bayar Rp 50 Ribu</p>
<p>SANGATTA &#8211; Tidak lagi menggelar razia di jalan umum, akan tetapi  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim melebarkan sayap hingga jalan pemukiman penduduk atau perkampungan.</p>
<p>Seperti yang dilakukan di perkampungan Munte Sangatta Utara. Di sanalah beberapa oknum polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Kutim menggelar razia sekira pukul 12.00 Wita (25/9) kemarin. Cukup banyak warga yang ditertibkan.</p>
<p>Tentu saja aksinya tersebut membuat masyarakat protes. Pasalnya, polisi dianggap berlebihan dalam &#8216;menegakkan&#8217; aturan. Seharusnya di jalan umum akan tetapi saat ini hingga di perkampungan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada rambu lalu lintas di dalam kawasan Munthe, kecuali di simpang Jalan Munthe-Yos Sudarso III. Tapi kok ada razia. Padahal Sangatta ini luas, masih banyak tempat lain yang merupakan jalan umum dan lebih layak untuk digelar razia,&#8221; ujar Zahrina Putri.</p>
<p>Terpaksa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor skuter yang dikendarai suaminya ditahan polisi, dan diminta membayar Rp 50 ribu nanti ketika mengambilnya.</p>
<p>&#8220;Pelanggarannya cukup ringan. Yakni saya tetap terus jalan belok ke kiri masuk ke Jalan Munthe saat lampu traffic light menunjukkan warna merah. Iya, kami sadar dengan kesalahan itu. Tapi, mengapa razianya dilakukan di dalam perkampungan. Mengapa tidak dilakukan di simpang tiga Munthe itu saja kalau memang mau  tertibkan lalu lintas. Kalau di perkampungan, orang keluar rumah sedikit saja bisa kena tilang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Seorang pemilik warung kuliner di bilangan Jalan Yos Sudarso yang tak ingin namanya dikorankan menyatakan hal senada. Dia mengaku kecewa atas tindakan Satlantas Polres Kutim tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya memang sering lihat polisi lakukan razia di dalam Jalan Munthe itu. Aneh sekali. Itu kan daerah perkampungan. Tidak pantas sekali,&#8221; ujar perempuan berusia sekira 50 tahun itu.</p>
<p>Terpisah, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Eko Budiatno mengatakan, pihaknya saat ini tidak pernah lagi melakukan razia kendaraan. Namun diganti dengan hunting, alias keliling memantau kondisi lalu lintas di Kutim, terutama Sangatta. &#8220;Itu kami lakukan untuk mengubah mindset masyarakat yang memandang bahwa polisi itu harus ditakuti karena sering adakan razia. Makanya kami gunakan pola hunting saja,&#8221; ujarnya, kemarin.</p>
<p>Mengenai razia kecil di dalam perkampungan Jalan Munthe, diterangkannya, merupakan tindakan untuk menertibkan kepatuhan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Itu supaya masyarakat tidak meremehkan  aturan lalu lintas. Supaya keluar rumah dengan motor harus tertib gunakan helm. Sebab, nanti kalau kecelakaan biayanya lebih mahal lagi. Kalau tidak dimulai dari kita, kapan lagi,&#8221; terang dia. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-protes-razia-kendaraan-di-perkampungan/">Warga Protes  Razia Kendaraan di Perkampungan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waduh&#8230; Pajak Kendaraan Naik 100 Persen</title>
		<link>https://bontangpost.id/waduh-pajak-kendaraan-naik-100-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Dec 2016 04:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[naik]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pp 60 2016]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=1595</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen. Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang. Aturan mengenai jenis dan tariff Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waduh-pajak-kendaraan-naik-100-persen/">Waduh&#8230; Pajak Kendaraan Naik 100 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen.</p>
<p>Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang.</p>
<p>Aturan mengenai jenis dan tariff Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.</p>
<p>Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya, untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.</p>
<p>Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih yang baru naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.</p>
<p>Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.</p>
<p>“Kita baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.</p>
<p>Adapun pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga dari sebelumnya tidak dikenakan biaya menjadi Rp 25 ribu. Begitu juga untuk roda empat atau lebih dari tidak dikenakan biaya menjadi Rp 50 ribu.</p>
<p>Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25 ribu, tapi roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.</p>
<p>Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.</p>
<p>Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.</p>
<p>Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, sedangkan ganti kepemilikan juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.</p>
<p>Selain itu, tarif pajak untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan.</p>
<p>Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.</p>
<p>Aman, anggota Komisi II DPRD Batam , mengatakan jika PP tersebut sudah berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikan.</p>
<p>Apalagi, PP tersebut berlaku menyeluruh di Indonesia dan masing-masing daerah harus membahas secara detail.</p>
<p>“Karena pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, seluruh stakeholder perlu melakukan sosialisasi. Bagaimana ketika ini sudah diimplementasikan, masyarakat tidak bergejolak. Karena ini tidak hanya keputusan daerah,” terang Aman lagi.</p>
<p>Di sisi lain, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diklaim mampu mendongkrak pendapata asli daerah Batam. Karena ini menjadi wewenang provinsi, tentu harus ada kajian yang mendalam. Sehingga tidak memberatkan masyarakat Batam umumnya. “Jelas dampaknya pada kenaikan PAD Batam,” paparnya.</p>
<p>Apalagi, berbicara pajak kendaraan, kata Aman, 60 persen kendaraan di Kepri berasal dari Batam. Oleh sebab itulah Batam mendapat porsi yang lebih banyak.</p>
<p>“Kalau terjadi kenaikan tentu menguntungkan Batam juga. Tetapi sekali lagi, kita harus menganalisas juga kondisi ekonomi masyarakat. Berkonsultasi dengan pusat terkait penerapan pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya.<strong> (rng/jpnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waduh-pajak-kendaraan-naik-100-persen/">Waduh&#8230; Pajak Kendaraan Naik 100 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
