<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lahan perumahan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lahan-perumahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-perumahan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Feb 2019 03:35:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>lahan perumahan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-perumahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>200 Hektare Lahan Perumahan Masuk Zona Hijau, Revisi RTRW Samarinda Dinanti</title>
		<link>https://bontangpost.id/200-hektare-lahan-perumahan-masuk-zona-hijau-revisi-rtrw-samarinda-dinanti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2019 08:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[lahan perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[rtrw samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59604</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Para pengembang hunian di Kaltim saat ini masih mengandalkan rumah murah. Bahkan tahun ini penjualannya ditarget mencapai 4.000 rumah. Namun target tersebut terancam gagal terpenuhi karena hampir sekitar 200 hektare lahan mereka masih masuk zona hijau. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/200-hektare-lahan-perumahan-masuk-zona-hijau-revisi-rtrw-samarinda-dinanti/">200 Hektare Lahan Perumahan Masuk Zona Hijau, Revisi RTRW Samarinda Dinanti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Para pengembang hunian di Kaltim saat ini masih mengandalkan rumah murah. Bahkan tahun ini penjualannya ditarget mencapai 4.000 rumah. Namun target tersebut terancam gagal terpenuhi karena hampir sekitar 200 hektare lahan mereka masih masuk zona hijau.</p>
<p>Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia masih memerlukan sekitar 12 juta rumah. Artinya secara kebutuhan, bisnis properti masih menjanjikan. “Tapi untuk membangun itu (rumah), kami membutuhkan lahan. Nyatanya sekitar 12 pengembang di Kaltim masih memiliki lahan bermasalah,” ungkapnya, Selasa (19/2).</p>
<p>Alhasil, Bagus mengungkapkan sebagian para pengembang perumahan di Samarinda untuk sementara tak bisa melanjutkan usahanya. Persoalan lahan jadi penghambat. Meski sudah dimiliki dan ada sertifikat, sebagian lahan yang akan dibangun pengembang tersebut masuk dalam zona hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, yang sudah direvisi.</p>
<p>“Hingga sekarang belum ada tindak lanjut, hampir 200 hektare tanah yang bisa dijadikan kawasan hunian masih masuk zona hijau dalam RTRW,” ujarnya. Pihaknya berharap ada percepatan penyelesaian masalah itu. REI Kaltim juga seharusnya bisa berkomunikasi langsung dengan pemkot terkait kerugian ini. Karena saat memperpanjang izin atau mengurus IMB juga tidak bisa.</p>
<p>“Kami semua punya sertifikat resmi tanah tersebut. Perolehan sertifikat sudah sejak 15 tahun yang lalu. Sedangkan RTRW diatur pada 2014 dan ditetapkan pada 2018,” katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, tahun lalu pemkot berjanji untuk merevisi aturan itu. Namun belum ada tindak lanjut. Dengan demikian, pengembang belum bisa melakukan perluasan pembangunan, hingga RTRW yang ada ditinjau kembali.</p>
<p>“Untuk pembangunan dengan permohonan lama, itu bisa. Tapi untuk mengembangkannya, itu yang tak bisa. Karena, dalam izin site plan yang diajukan, lahan milik pengembang harus bebas dari zona hijau dalam RTRW,” terangnya.</p>
<p>Dia berharap masalah tumpang tindih lahan segera diselesaikan agar pengembang bisa menggunakan lahannya sebagai mana mestinya. “Kasihan pengembang hanya bisa menjual rumah murah, tapi dapat lahannya juga sulit,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/200-hektare-lahan-perumahan-masuk-zona-hijau-revisi-rtrw-samarinda-dinanti/">200 Hektare Lahan Perumahan Masuk Zona Hijau, Revisi RTRW Samarinda Dinanti</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Lahan Perumahan Korpri Menggantung</title>
		<link>https://bontangpost.id/status-lahan-perumahan-korpri-menggantung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Nov 2017 04:59:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lahan perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=23906</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Status tanah perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih menggantung hingga kini. Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tasroni, proses pemindahtanganan urung dilakukan sehubungan dengan adanya ketentuan yang harus dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Supaya bisa dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/status-lahan-perumahan-korpri-menggantung/">Status Lahan Perumahan Korpri Menggantung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Status tanah perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih menggantung hingga kini. Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tasroni, proses pemindahtanganan urung dilakukan sehubungan dengan adanya ketentuan yang harus dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Supaya bisa dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ketentuannya, kami harus ikuti dulu aturannya,” kata Tasroni.</p>
<p>Ke depan pemindahtanganan dapat dilakukan melalui empat skema yakni hibah, penjualan, tukar menukar, atau penyertaan modal. Kini, Pemkot Bontang masih mempelajari satu-per satu sehubungan dengan skema yang kelak dipilih. “Nah ini yang mana <em>nih</em> salah satu yang akan kami tempuh, ini lagi konsultasi dan pelajari dulu,” tambahnya.</p>
<p>Berbicara soal target rampungnya polemik ini, Tasroni belum bisa memastikan sehubungan dengan proses panjang yang harus dilalui. Nantinya, hasil kebijakan pemerintah daerah terkait kesepakatan ketentuan yang dipakai akan diajukan ke DPRD selanjutnya masuk proses appraisal.</p>
<p>“Persetujuan kepala daerah dulu baru kami majukan DPRD untuk memohon persetujuan, setelah DPRD setuju ada proses penilaian (appraisal) terkait harga wajar pembelian,” paparnya.</p>
<p>Permasalahan ini tidak hanya ditanggung oleh BPKD saja tetapi juga melibatkan OPD lainnya. Mengingat, tanahnya masuk ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) sementara sertifikasinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Bontang saja. Bahkan, perumahan Korpri yang terletak di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda Ulu juga bernasib sama.</p>
<p>“Di sana (Samarinda, Red.) sudah dihuni oleh pegawai tetapi mereka bayar itu Hak Guna Bangunan (HGB). Kalau di sini belum diberikan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris DPKPP Maksi Dwiyanto membenarkan jikalau status lahannya milik Pemkot Bontang. Kendati, status bangunannya sudah milik PNS.</p>
<p>“Tunggu kebijakan pemerintah saja. Kunci sudah, karena <em>kan</em> bangunan rumahnya milik PNS cuma sertifikat tanahnya belum bisa,” kata Maksi.</p>
<p>Menurutnya, proses pengukuran lahan yang terletak di Bontang Lestari tersebut sudah dilakukan. Pemkot tinggal memutuskan terkait tapal batas lahan dikarenakan terdapat kepemilikan lain dengan jumlah yang banyak. “Tinggal nanti disahkan atau diresmikan tapal batasnya, kiri-kanannya siapa, banyak itu kepemilikan lain karena luas sekali,” tukasnya. (*/ak)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/status-lahan-perumahan-korpri-menggantung/">Status Lahan Perumahan Korpri Menggantung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
