BONTANG – Status tanah perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih menggantung hingga kini. Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tasroni, proses pemindahtanganan urung dilakukan sehubungan dengan adanya ketentuan yang harus dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Supaya bisa dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ketentuannya, kami harus ikuti dulu aturannya,” kata Tasroni.
Ke depan pemindahtanganan dapat dilakukan melalui empat skema yakni hibah, penjualan, tukar menukar, atau penyertaan modal. Kini, Pemkot Bontang masih mempelajari satu-per satu sehubungan dengan skema yang kelak dipilih. “Nah ini yang mana nih salah satu yang akan kami tempuh, ini lagi konsultasi dan pelajari dulu,” tambahnya.
Berbicara soal target rampungnya polemik ini, Tasroni belum bisa memastikan sehubungan dengan proses panjang yang harus dilalui. Nantinya, hasil kebijakan pemerintah daerah terkait kesepakatan ketentuan yang dipakai akan diajukan ke DPRD selanjutnya masuk proses appraisal.
“Persetujuan kepala daerah dulu baru kami majukan DPRD untuk memohon persetujuan, setelah DPRD setuju ada proses penilaian (appraisal) terkait harga wajar pembelian,” paparnya.
Permasalahan ini tidak hanya ditanggung oleh BPKD saja tetapi juga melibatkan OPD lainnya. Mengingat, tanahnya masuk ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) sementara sertifikasinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Bontang saja. Bahkan, perumahan Korpri yang terletak di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda Ulu juga bernasib sama.
“Di sana (Samarinda, Red.) sudah dihuni oleh pegawai tetapi mereka bayar itu Hak Guna Bangunan (HGB). Kalau di sini belum diberikan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPKPP Maksi Dwiyanto membenarkan jikalau status lahannya milik Pemkot Bontang. Kendati, status bangunannya sudah milik PNS.
“Tunggu kebijakan pemerintah saja. Kunci sudah, karena kan bangunan rumahnya milik PNS cuma sertifikat tanahnya belum bisa,” kata Maksi.
Menurutnya, proses pengukuran lahan yang terletak di Bontang Lestari tersebut sudah dilakukan. Pemkot tinggal memutuskan terkait tapal batas lahan dikarenakan terdapat kepemilikan lain dengan jumlah yang banyak. “Tinggal nanti disahkan atau diresmikan tapal batasnya, kiri-kanannya siapa, banyak itu kepemilikan lain karena luas sekali,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: