<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lembaga Penyiaran Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lembaga-penyiaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lembaga-penyiaran/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jan 2018 14:44:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Lembaga Penyiaran Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lembaga-penyiaran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>WADUH!!! 20 Persen Lembaga Penyiaran di Kaltim Masih Ilegal</title>
		<link>https://bontangpost.id/waduh-20-persen-lembaga-penyiaran-di-kaltim-masih-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jan 2018 03:34:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=29656</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Keberadaan lembaga-lembaga penyiaran baik radio atau televisi di Bumi Etam rupanya masih banyak yang tak berizin alias ilegal. Khususnya di empat kabupaten yaitu Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu), Penajam Paser Utara (PPU), dan Berau. Penyebabnya ternyata ketiadaan peluang usaha dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waduh-20-persen-lembaga-penyiaran-di-kaltim-masih-ilegal/">WADUH!!! 20 Persen Lembaga Penyiaran di Kaltim Masih Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Keberadaan lembaga-lembaga penyiaran baik radio atau televisi di Bumi Etam rupanya masih banyak yang tak berizin alias ilegal. Khususnya di empat kabupaten yaitu Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu), Penajam Paser Utara (PPU), dan Berau. Penyebabnya ternyata ketiadaan peluang usaha dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).</p>
<p>Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Suarno. Kepada Metro Samarinda dia menyebut, sejatinya sudah ada lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS) baik radio atau televisi di empat kabupaten tersebut yang mengajukan izin usaha.</p>
<p>“Sebenarnya sudah ada proses (perizinan). Tapi karena ditutup peluang usaha oleh pemerintah, sehingga ini (perizinan, <em>Red.</em>) tidak dapat diproses,” ujar Suarno.</p>
<p>Ketiadaan peluang usaha ini membuat LPS-LPS baik stasiun radio dan televisi swasta tidak bisa mengajukan izin. Implikasinya, semua LPS yang berada di tiga kabupaten yaitu Berau, Kubar, dan Mahulu masih berstatus ilegal.</p>
<p>Bukan hanya di empat kabupaten tersebut, pada daerah-daerah lain juga masih terdapat lembaga penyiaran yang berstatus ilegal akibat terhalang peluang usaha. Lembaga-lembaga penyiaran ini tersebar di Bontang, Kutai Timur (Kutim), Paser, Balikpapan, dan Samarinda.</p>
<p>“Di Balikpapan masih ada enam lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap. Termasuk di Samarinda juga ada satu,” terangnya.</p>
<p>Suarno memaparkan, KPID mencatat ada 137 lembaga penyiaran yang ada di Kaltim. Apabila dipersentasekan, dari jumlah tersebut ada sekira 15 hingga 20 persen lembaga penyiaran yang masih berstatus ilegal.</p>
<p>Pembukaan peluang usaha oleh Kemenkominfo sendiri didasari pada beberapa pertimbangan. Di antaranya melihat pada aspek perekonomian. Apabila dalam pembukaan peluang usaha baik radio atau televisi dari segi ekonomi dianggap menguntungkan, maka menteri akan membuka peluang usaha tersebut.</p>
<p>“Pertimbangannya sudah ada untuk lembaga penyiaran di daerah. Misalnya di Samarinda cuma 18 saja peluang usaha yang dibuka, itu karena kebutuhannya memang segitu,” jelas Suarno.</p>
<p>Selain potensi ekonomi, sebaran jumlah penduduk juga ikut mempengaruhi pembukaan peluang usaha lembaga penyiaran. Walaupun Kaltim memiliki wilayah yang luas, namun jumlah penduduknya belum mencapai angka 4 juta jiwa. Berbeda dengan Jawa Barat yang walaupun wilayahnya lebih kecil, namun jumlah penduduknya mencapai hampir 30 jutaan</p>
<p>“Nah angka 30 juta disesuaikan kebutuhan lembaga penyiarannya. Dari situ aspek perekonomian dan sebaran penduduk juga menjadi perhatian,” sambungnya.</p>
<p>Menanggapi masih banyaknya lembaga penyiaran tak berizin, Suarno menyatakan KPID sudah bersurat pada menteri kominfo. Agar pemerintah pusat melalui Kemenkominfo dapat segera membuka peluang usaha yang dibutuhkan.</p>
<p>“Pembukaan peluang usaha ini nantinya juga tidak begitu saja dilakukan sekaligus. Pemerintah yang membuka (peluang usaha, <em>Red.</em>), bukan kami,” tandasnya. <strong>(luk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waduh-20-persen-lembaga-penyiaran-di-kaltim-masih-ilegal/">WADUH!!! 20 Persen Lembaga Penyiaran di Kaltim Masih Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Lembaga Penyiaran Melanggar</title>
		<link>https://bontangpost.id/puluhan-lembaga-penyiaran-melanggar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2018 03:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Bahaya Pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=29554</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Puluhan lembaga penyiaran di Bumi Etam baik radio maupun televisi tercatat melakukan pelanggaran standar pedoman siaran sepanjang 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari menayangkan konten berbau pornografi, testimoni pengobatan, hingga pemberitaan kriminalitas yang tidak sesuai ketentuan. Dari kalkulasi laporan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, diketahui jumlah pelanggaran penyiaran selama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-lembaga-penyiaran-melanggar/">Puluhan Lembaga Penyiaran Melanggar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Puluhan lembaga penyiaran di Bumi Etam baik radio maupun televisi tercatat melakukan pelanggaran standar pedoman siaran sepanjang 2017 lalu. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari menayangkan konten berbau pornografi, testimoni pengobatan, hingga pemberitaan kriminalitas yang tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>Dari kalkulasi laporan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, diketahui jumlah pelanggaran penyiaran selama 2017 ada sebanyak 20-an lebih. Di antaranya sebanyak sepuluh lembaga penyiaran radio, lima lembaga penyiaran radio, dan ada juga satu lembaga penyiaran berlangganan yang melanggar.</p>
<p>Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPID Kaltim telah melakukan pemanggilan lembaga penyiaran bersangkutan. Bukan hanya memberikan teguran, KPID bahkan sampai menjatuhkan sanksi dengan penutupan lembaga penyiaran yang melanggar.</p>
<p>“Bahkan ada satu stasiun televisi di Kutai Timur yang kami tutup. Karena menayangkan film yang mengandung pornografi. Kebetulan lembaga penyiaran tersebut tidak berizin,” terang Ketua KPID Kaltim, Suarno usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (23/1) kemarin.</p>
<p>Pun begitu, KPID juga menemukan salah satu stasiun televisi lokal di Samarinda yang kedapatan menayangkan konten iklan dengan muatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Praktis KPID langsung melakukan pemanggilan dan memberikan teguran. Pasalnya konten berbau LGBT dilarang untuk ditayangkan.</p>
<p>“Konten LGBT itu misalnya laki-laki berpakaian seperti perempuan atau banci. Karenanya kami membuat surat edaran larangan penayangan konten LGBT ini,” jelasnya.</p>
<p>Lalu dalam pemberitaan kriminalitas, KPID banyak menemukan adanya konten yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilakukan stasiun televisi. Yaitu wajah tersangka pelaku kriminalitas yang tidak diburamkan. Apalagi bila korbannya merupakan anak di bawah umur, wajahnya mesti ditutup.</p>
<p>“Untuk kasus pelecehan seksual, baik korban, keluarga, dan tersangka, itu wajib ditutup semua wajahnya saat diwawancarai,” urai Suarno.</p>
<p>Sementara untuk lembaga penyiaran radio, pelanggaran yang ditemukan selama 2017 yaitu adanya penayangan iklan-iklan testimoni pengobatan yang bombastis. Kemudian adanya siaran lagu-lagu yang mengandung konten porno, baik lagu Indonesia maupun lagu barat. Atas pelanggaran-pelanggaran ini, KPID langsung memberikan teguran kepada stasiun-stasiun radio tersebut.</p>
<p>“Contohnya lagu Despacito. Lagu ini nyata sekali mengandung pornografi, muatan-muatannya seksual, terkandung baik dari segi narasi maupun video klipnya,” beber dia.</p>
<p>Suarno mengungkap, sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran, KPID sebenarnya telah terlebih dulu memanggil lembaga penyiaran sebelum memberikan teguran atau sanksi. Apabila efek siaran yang melanggar tersebut sudah nyata di masyarakat dan berefek fatal, KPID tak segan-segan untuk langsung menegur.</p>
<p>“Tapi kalau kami lihat persoalannya masih dalam aspek yang kami bina, maka kami panggil lembaga penyiarannya. Kami berikan penjelasan jangan sampai lagi melanggar konten-konten yang telah ditentukan,” urai Suarno.</p>
<p>Bentuk antisipasi kedua yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada lembaga penyiaran. Misalnya menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang, KPID membuatkan surat edaran terkait yang boleh disiarkan dan yang tidak boleh disiarkan. Contoh lainnya dalam hal konten berbau porno, KPID membuat selebaran lagu-lagu yang tidak boleh disiarkan di radio.</p>
<p>“Tolok ukur lagu-lagu disebut berbau porno didengar dari baitnya. Kalau tayang di televisi, tolok ukurnya dari bait maupun dari video klip,” paparnya.</p>
<p>Diakui Suarno, tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Kaltim jumlahnya terbatas. Di Samarinda ada 13 tenaga pemantau. Sementara di enam kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki lembaga penyiaran radio maupun televisi, belum terdapat tenaga pemantau. Untuk itu dia berharap peran aktif masyarakat melaporkan kepada KPID apabila menemukan pelanggaran penyiaran.</p>
<p>“Memang kami sangat membutuhkan peran masyarakat. Kami berharap dari sosialisasi yang kami lakukan bisa tumbuh lembaga masyarakat pemerhati media,” tegas Suarno.</p>
<p>Adapun bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran bisa melaporkan melalui situs web dan jejaring sosial milik KPID Kaltim. “Itu saja (tempat melapor) yang lebih umum. Seperti yang di Kutai Timur itu kan, kami dapatnya dari pengaduan di <em>facebook</em>,” pungkasnya. <strong>(luk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-lembaga-penyiaran-melanggar/">Puluhan Lembaga Penyiaran Melanggar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
