SAMARINDA – Keberadaan lembaga-lembaga penyiaran baik radio atau televisi di Bumi Etam rupanya masih banyak yang tak berizin alias ilegal. Khususnya di empat kabupaten yaitu Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu), Penajam Paser Utara (PPU), dan Berau. Penyebabnya ternyata ketiadaan peluang usaha dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Suarno. Kepada Metro Samarinda dia menyebut, sejatinya sudah ada lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS) baik radio atau televisi di empat kabupaten tersebut yang mengajukan izin usaha.
“Sebenarnya sudah ada proses (perizinan). Tapi karena ditutup peluang usaha oleh pemerintah, sehingga ini (perizinan, Red.) tidak dapat diproses,” ujar Suarno.
Ketiadaan peluang usaha ini membuat LPS-LPS baik stasiun radio dan televisi swasta tidak bisa mengajukan izin. Implikasinya, semua LPS yang berada di tiga kabupaten yaitu Berau, Kubar, dan Mahulu masih berstatus ilegal.
Bukan hanya di empat kabupaten tersebut, pada daerah-daerah lain juga masih terdapat lembaga penyiaran yang berstatus ilegal akibat terhalang peluang usaha. Lembaga-lembaga penyiaran ini tersebar di Bontang, Kutai Timur (Kutim), Paser, Balikpapan, dan Samarinda.
“Di Balikpapan masih ada enam lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap. Termasuk di Samarinda juga ada satu,” terangnya.
Suarno memaparkan, KPID mencatat ada 137 lembaga penyiaran yang ada di Kaltim. Apabila dipersentasekan, dari jumlah tersebut ada sekira 15 hingga 20 persen lembaga penyiaran yang masih berstatus ilegal.
Pembukaan peluang usaha oleh Kemenkominfo sendiri didasari pada beberapa pertimbangan. Di antaranya melihat pada aspek perekonomian. Apabila dalam pembukaan peluang usaha baik radio atau televisi dari segi ekonomi dianggap menguntungkan, maka menteri akan membuka peluang usaha tersebut.
“Pertimbangannya sudah ada untuk lembaga penyiaran di daerah. Misalnya di Samarinda cuma 18 saja peluang usaha yang dibuka, itu karena kebutuhannya memang segitu,” jelas Suarno.
Selain potensi ekonomi, sebaran jumlah penduduk juga ikut mempengaruhi pembukaan peluang usaha lembaga penyiaran. Walaupun Kaltim memiliki wilayah yang luas, namun jumlah penduduknya belum mencapai angka 4 juta jiwa. Berbeda dengan Jawa Barat yang walaupun wilayahnya lebih kecil, namun jumlah penduduknya mencapai hampir 30 jutaan
“Nah angka 30 juta disesuaikan kebutuhan lembaga penyiarannya. Dari situ aspek perekonomian dan sebaran penduduk juga menjadi perhatian,” sambungnya.
Menanggapi masih banyaknya lembaga penyiaran tak berizin, Suarno menyatakan KPID sudah bersurat pada menteri kominfo. Agar pemerintah pusat melalui Kemenkominfo dapat segera membuka peluang usaha yang dibutuhkan.
“Pembukaan peluang usaha ini nantinya juga tidak begitu saja dilakukan sekaligus. Pemerintah yang membuka (peluang usaha, Red.), bukan kami,” tandasnya. (luk)







