• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Wisata “Maut” Danau Eks Tambang Tak Berizin

by Redaksi Bontang Post
28 Juni 2023, 08:49
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tempat wisata Danau Danurdana di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, rupanya tidak mengantongi izin usaha wisata dari pemerintah daerah.

Padahal, objek wisata itu termasuk kategori berisiko tinggi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto. Dia menegaskan, objek wisata yang dibangun dari galian bekas tambang batu bara ini tidak mengantongi izin. Bahkan, pengelola wisata tidak mengajukan perizinan.

“Sekarang izin untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti pengelolaan tempat wisata danau, terbit otomatis hanya butuh Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin ini diberikan untuk usaha yang berisiko tinggi saja,” jelas Bambang.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar Slamet Hadiraharjo menambahkan, izin usaha tempat wisata bukanlah kewenangan Dispar Kukar. Instansinya hanya berwenang menerbitkan izin pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Baca Juga:  Terkait Desa yang Terkepung Tambang, Gubernur Bentuk Tim

Sementara pembinaan dan pengelolaan destinasi wisata berada di bawah naungan pemerintah setempat.

“Kami memang banyak melakukan pendampingan. Namun, yang menjadi catatan kami sejauh ini, belum banyak tempat wisata yang berkontribusi ke pemerintah. Harapannya paling tidak hal ini berbarengan karena usaha tersebut wajib ada retribusi dan sebagian diperuntukkan bagi pemerintah,” ujarnya.

Untuk Danau Danurdana, Slamet memastikan statusnya merupakan milik swasta.

Hingga kemarin, dia memastikan pengelola belum menjalin koordinasi dengan Dispar Kukar, sehingga perputaran uang dari objek wisata itu belum masuk ke daerah.

“Agar tidak kejadian hal serupa lagi. Pengelolaan wisata harus disesuaikan dengan jenis wisatanya, khususnya untuk wisata air yang mempunyai risiko tinggi. Pastinya harus punya tenaga profesional untuk pengamanan dan menjadi hal wajib,” tegas Slamet.

Baca Juga:  Laju Krisis Lingkungan di Kaltim Bakal Sulit Dibendung

Diwartakan sebelumnya, bocah 11 tahun tenggelam di tempat wisata Danau Danurdana pada Minggu (25/6) sekitar pukul 14.00.

Dua jam kemudian, tim penyelamat dari BPBD Kukar, Basarnas, Satpol PP, polsek, koramil, dan relawan tiba di lokasi kejadian. Misi pencarian pun dimulai. Setelah dilakukan penyelaman, tim gabungan menemukan jasad korban di kedalaman 7 meter.

Koordinator Tim SAR BPBD Kukar Eko Suryawinata mengatakan, peristiwa nahas ini berawal ketika korban bermain di wahana bounce house di pinggir danau. Kala itu korban menggunakan pelampung. Tanpa sepengetahuan keluarga, dia melepas pelampungnya yang berujung korban tenggelam.

“Korban lepas pelampung, hingga akhirnya tenggelam,” jelasnya.

Kerabat pun korban menyayangkan kejadian itu. “Kami menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pengelola wisata lebih berhati-hati lagi untuk pengamanannya,” tegas Andim, salah seorang kerabat korban.

Baca Juga:  Menelisik Sisi Lain Pertambangan KPC, Pariwisata dan Agribisnis, Harta Tersembunyi Pascatambang

Dia berharap pengelola wisata menaruh perhatian lebih pada aspek pengamanan. Terutama banyaknya wisatawan anak-anak yang berkunjung ke tempat wisata ini.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Perjiwa Erik Nur Wahyudi menuturkan, tempat wisata itu beroperasi dan menerima wisatawan sejak 2022. Pemiliknya bernama Kim Pan Cheol, pengusaha swasta. Sejak 18 tahun lalu, sambung dia, tidak ada kegiatan penambangan, sehingga dialihfungsikan sebagai tempat wisata. Galian bekas tambang batu bara itu ditinggalkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Lasura, Legton, dan MPE.

“Ini sudah ditegur terkait keamanannya beberapa kali. Pihak Pemdes Perjiwa dan Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi telah meminta keamanan untuk lebih ditingkatkan,” jelas Erik. (moe/qi/riz/k16)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ilegaltambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bocah 6 Tahun di Bontang Lestari Dirawat Usai Digigit Kucing Diduga Rabies

Next Post

Cek Disini, Twibbon Gratis yang Bisa Bikin Medsos Makin Kece di Momen Iduladha

Related Posts

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim
Kaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

24 Februari 2026, 14:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot
Kaltim

Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot

23 Februari 2026, 18:33
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar
Kaltim

Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar

14 Maret 2025, 14:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.