bontangpost.id – Tempat wisata Danau Danurdana di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, rupanya tidak mengantongi izin usaha wisata dari pemerintah daerah.
Padahal, objek wisata itu termasuk kategori berisiko tinggi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto. Dia menegaskan, objek wisata yang dibangun dari galian bekas tambang batu bara ini tidak mengantongi izin. Bahkan, pengelola wisata tidak mengajukan perizinan.
“Sekarang izin untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti pengelolaan tempat wisata danau, terbit otomatis hanya butuh Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin ini diberikan untuk usaha yang berisiko tinggi saja,” jelas Bambang.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar Slamet Hadiraharjo menambahkan, izin usaha tempat wisata bukanlah kewenangan Dispar Kukar. Instansinya hanya berwenang menerbitkan izin pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Sementara pembinaan dan pengelolaan destinasi wisata berada di bawah naungan pemerintah setempat.
“Kami memang banyak melakukan pendampingan. Namun, yang menjadi catatan kami sejauh ini, belum banyak tempat wisata yang berkontribusi ke pemerintah. Harapannya paling tidak hal ini berbarengan karena usaha tersebut wajib ada retribusi dan sebagian diperuntukkan bagi pemerintah,” ujarnya.
Untuk Danau Danurdana, Slamet memastikan statusnya merupakan milik swasta.
Hingga kemarin, dia memastikan pengelola belum menjalin koordinasi dengan Dispar Kukar, sehingga perputaran uang dari objek wisata itu belum masuk ke daerah.
“Agar tidak kejadian hal serupa lagi. Pengelolaan wisata harus disesuaikan dengan jenis wisatanya, khususnya untuk wisata air yang mempunyai risiko tinggi. Pastinya harus punya tenaga profesional untuk pengamanan dan menjadi hal wajib,” tegas Slamet.
Diwartakan sebelumnya, bocah 11 tahun tenggelam di tempat wisata Danau Danurdana pada Minggu (25/6) sekitar pukul 14.00.
Dua jam kemudian, tim penyelamat dari BPBD Kukar, Basarnas, Satpol PP, polsek, koramil, dan relawan tiba di lokasi kejadian. Misi pencarian pun dimulai. Setelah dilakukan penyelaman, tim gabungan menemukan jasad korban di kedalaman 7 meter.
Koordinator Tim SAR BPBD Kukar Eko Suryawinata mengatakan, peristiwa nahas ini berawal ketika korban bermain di wahana bounce house di pinggir danau. Kala itu korban menggunakan pelampung. Tanpa sepengetahuan keluarga, dia melepas pelampungnya yang berujung korban tenggelam.
“Korban lepas pelampung, hingga akhirnya tenggelam,” jelasnya.
Kerabat pun korban menyayangkan kejadian itu. “Kami menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pengelola wisata lebih berhati-hati lagi untuk pengamanannya,” tegas Andim, salah seorang kerabat korban.
Dia berharap pengelola wisata menaruh perhatian lebih pada aspek pengamanan. Terutama banyaknya wisatawan anak-anak yang berkunjung ke tempat wisata ini.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Perjiwa Erik Nur Wahyudi menuturkan, tempat wisata itu beroperasi dan menerima wisatawan sejak 2022. Pemiliknya bernama Kim Pan Cheol, pengusaha swasta. Sejak 18 tahun lalu, sambung dia, tidak ada kegiatan penambangan, sehingga dialihfungsikan sebagai tempat wisata. Galian bekas tambang batu bara itu ditinggalkan tiga perusahaan tambang, yakni PT Lasura, Legton, dan MPE.
“Ini sudah ditegur terkait keamanannya beberapa kali. Pihak Pemdes Perjiwa dan Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi telah meminta keamanan untuk lebih ditingkatkan,” jelas Erik. (moe/qi/riz/k16)