BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai kontribusi perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) masih belum optimal.
Pemkab Kutim mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar memenuhi kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema PPM yang wajib dijalankan perusahaan Minerba. Hal itu disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
PPM mencakup sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, dan lingkungan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018.
“Di Kementerian ESDM kemarin kita berkoordinasi tentang bagaimana meningkatkan TJSL. Kalau di pusat namanya PPM, program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Mahyunadi menyebut, dari puluhan perusahaan Minerba yang beroperasi di Kutim, kontribusi yang terlihat signifikan baru ditunjukkan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Namanya program pemberdayaan, bagaimana kita tingkatkan agar jangan hanya PT KPC saja yang mengeluarkan 5 juta USD. Kita bisa kejar lagi beberapa perusahaan, ada sekitar 38, mohon maaf kalau salah,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang sama dalam menyalurkan program PPM. Pemkab Kutim berharap kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui program pembangunan maupun bantuan langsung yang dikelola pemerintah daerah.
“Kita berharap semuanya bisa mengeluarkan PPM-nya, baik dalam bentuk program pembangunan yang dijalankan perusahaan maupun fresh money yang dikelola tim yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan bantuan,” ucapnya.
Menurutnya, kontribusi perusahaan tak hanya dibutuhkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mendukung bantuan bagi masyarakat kurang mampu dan perbaikan rumah tidak layak huni.
“Itu yang memang harus kita kejar secara maksimal,” pungkasnya. (KP)









