• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

240 Batang Ulin Tak Berizin Disita

by M Zulfikar Akbar
13 Februari 2019, 16:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
TARGET OPERASI: Ulin yang hendak dibawa Robi ke Balikpapan, saat ini diamankan di halaman belakang Mapolres PPU. RIKIP AGUSTANI/KALTIM POST

TARGET OPERASI: Ulin yang hendak dibawa Robi ke Balikpapan, saat ini diamankan di halaman belakang Mapolres PPU. RIKIP AGUSTANI/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM – Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai kumat lagi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PPU, membekuk Robi (29), Warga RT 01 Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku. Lantaran diduga melakukan penebangan liar di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Jumat (25/1) lalu.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres PPU, sudah lama mengendus dugaan pembalakan liar yang dilakukan pelaku. Bahkan Robi sudah menjadi target operasi (TO) sejak 2018. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Jumat (25/1) sekira pukul 18.00 Wita. Dan mendapati Robi mengangkut kayu ulin tanpa surat izin yang sah, sekira pukul 21.00 Wita. Saat melintas di Jalan Propinsi Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam. Menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi (nopol) KT 8231 LK.

Baca Juga:  Tak Direstui, Gadis Kabur Bersama Teman Perempuannya

“Dihentikan oleh petugas. Dan benar, mengangkut kayu ulin tanpa disertai dokumen yang sah,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto yang ditemui Kaltim Post di ruangannya, kemarin.

Dari pelaku, petugas mengamankan 240 batang kayu jenis ulin dengan berbagai macam ukuran. Yang diduga hendak dibawa ke penampungan yang ada di Kota Balikpapan. Karena selama ini, ditengarai Robi menjual hasil pembalakan liar tersebut ke Kota Balikpapan. “Pelaku memang sering jual beli kayu. Dan sering mengangkut kayu tanpa surat hasil hutan,” ucap Iswanto.

Atas perbuatannya, Robi saat ini mendekam di tahanan Mapolres PPU. Guna menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Dia pun dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B juncto Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Di mana seseorang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan diancam dengan pidana maksimal 5 tahun serta pidana denda paling besar Rp 2,5 miliar. “Masalah illegal logging memang menjadi perhatian Kapolda Kaltim. Khususnya yang ada di wilayah PPU. Makanya diduga masih ada jaringannya, yang akan kami ungkap,” terang dia. (*/kip/rsh/k18/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: balikpapanilegalulin
Share63TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kisah Mistis PNS Penunggu Makam Pahlawan, Pernah Digaji Rp 75 Ribu

Next Post

APT Pranoto Ditarget Punya Light Runway Tahun Ini

Related Posts

Asal-Usul Kepiting Jadi Kuliner Ikonik Balikpapan
Kuliner

Asal-Usul Kepiting Jadi Kuliner Ikonik Balikpapan

27 Agustus 2025, 11:00
Wisata “Maut” Danau Eks Tambang Tak Berizin
Kaltim

Wisata “Maut” Danau Eks Tambang Tak Berizin

28 Juni 2023, 08:49
Begini Kronologi Remaja Terjun Bebas dari Lantai 8 di Balikpapan
Kaltim

Begini Kronologi Remaja Terjun Bebas dari Lantai 8 di Balikpapan

3 Mei 2023, 20:14
Balikpapan Wakili Indonesia, Nominasi Kota Paling Dicintai di Dunia
Kaltim

Balikpapan Wakili Indonesia, Nominasi Kota Paling Dicintai di Dunia

22 September 2022, 19:00
Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim
Kaltim

Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim

19 September 2021, 10:25
BREAKING NEWS!!! Tambahan Pasien Positif Covid-19, Terindikasi Transmisi Lokal
Kaltim

Seorang Pasien Positif Covid-19 dari Balikpapan Kabur ke Banjarmasin

5 Juli 2020, 12:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.