<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>majelis ulama indonesia Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/majelis-ulama-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/majelis-ulama-indonesia/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2020 00:49:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>majelis ulama indonesia Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/majelis-ulama-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>NU, Muhammadiyah, dan MUI Kompak Tolak RUU HIP</title>
		<link>https://bontangpost.id/nu-muhammadiyah-dan-mui-kompak-tolak-ruu-hip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2020 00:49:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[nahdlatul ulama]]></category>
		<category><![CDATA[NU]]></category>
		<category><![CDATA[pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[ruu hip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76897</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sepakat dan minta agar RUU tersebut dibatalkan. Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu&#8217;ti mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap RUU HIP. Dari kajian sementara, Muhammadiyah memandang RUU itu tidak urgen. Bahkan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nu-muhammadiyah-dan-mui-kompak-tolak-ruu-hip/">NU, Muhammadiyah, dan MUI Kompak Tolak RUU HIP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sepakat dan minta agar RUU tersebut dibatalkan.</p>
<p>Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu&#8217;ti mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap RUU HIP. Dari kajian sementara, Muhammadiyah memandang RUU itu tidak urgen. Bahkan, beberapa pasal berpotensi menimbulkan kontroversi dan bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Menurut Mu&#8217;ti, yang sudah terbukti menjadi kontroversi adalah tidak adanya Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme</p>
<p>&#8220;Karena itu, sebaiknya DPR menunda atau bahkan membatalkan RUU HIP,&#8221; tegas dia saat dihubungi <em>Jawa Pos, </em>(12/6/2020).</p>
<p>Terpisah, M Kholid Syeirazi, sekretaris umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) mengatakan, RUU HIP memunculkan penafsiran tunggal Pancasila. Seperti yang terjadi pada masa orde baru. Dia menilai, RUU itu tidak sesuai dengan semangat dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini.</p>
<p>&#8220;RUU HIP tidak diperlukan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Menurut Kholid, tidak perlu penafsiran baku terhadap Pancasila sebagai ideologi. Selain itu, Pancasila juga tidak perlu pelembagaan. Penafsiran baku akan memicu tafsir tunggal dari pemerintah, sehingga menutup penafsiran dari pihak lain yang sangat dibutuhkan dalam proses pematangan sebuah bangsa. Konsekuensinya, lanjut Kholid, pemerintah bisa seenaknya menetapkan pihak mana yang pancasilais dan siapa yang anti Pancasila.</p>
<p>Lebih lanjut Kholid mengatakan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah penerjemahan Pancasila ke dalam ideologi kerja. Saat ini, Indonesia butuh UU Sistem Perekonomian Nasional yang merupakan penjelmaan Pancasila sebagai ideologi kerja.</p>
<p>&#8220;Daripada kelembagaan ideologisasi Pancasila,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, MUI mengeluarkan maklumat terkait pembahsan RUU HIP kemarin. Maklumat itu dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia. Di dalam maklumat itu disebutkan bahwa tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab, dan memilukan.</p>
<p>Fakta sejarah yang sadis, biadab, dan memilukan itu dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.</p>
<p>’’Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap penghianatan bangsa tersebut,’’ kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Muhyiddin Junaidi.</p>
<p>MUI juga menyoroti upaya memeras Pancasila menjadi trisila, lalu menjadi ekasila yakni gotong royong. Pemerasan itu nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI memandang secara terselubung ingin melumpuhkan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>MUI meminta kepada fraksi di DPR untuk tetap mengingat tragedi memilukan yang dilakukan oleh PKI. Memasuki masa reformasi, aktivis dan para simpatisan PKI melakukan berbagai upaya menghapus citra buruk PKI di masa lalu. Diantaranya dengan memutarbalikkan fakta sejarah. MUI merasa pantas mencurigai bahwa di balik pembahasan RUU HIP itu adalah aktor-aktor yang selama ini ingin membangkitkan kembali paham dari PKI di Indonesia. MUI lantas menghimbau umat Islam di Indonesia agar tetap waspada.</p>
<p>’’Selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis,’’ katanya.</p>
<p>Di akhir maklumatnya, MUI tegas menyampaikan jika butir-butir maklumat diabaikan oleh pemerintah, mereka mengimbau umat Islam di seluruh Indonesia untuk bangkit. Bersatu di barisan terdepan menolak munculnya kembali paham komunisme dan berbagai upaya liciknya. (lum/wan/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nu-muhammadiyah-dan-mui-kompak-tolak-ruu-hip/">NU, Muhammadiyah, dan MUI Kompak Tolak RUU HIP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 04:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[ramadan 2020]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=75065</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurutnya, puasa bisa menjadi mekanisme pelatihan meningkatkan sistem imunitas bagi tubuh dari serangan virus bagi orang yang sehat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/">MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat suara terkait usulan agar pihaknya mengeluarkan fatwa umat Islam boleh tak berpuasa selama Bulan Ramadan di tengah pandemi virus korona (Covid-19).</p>
<p>Anwar mengatakan puasa selama Ramadan memiliki banyak manfaat. Menurutnya, puasa bisa menjadi mekanisme pelatihan meningkatkan sistem imunitas bagi tubuh dari serangan virus bagi orang yang sehat.</p>
<p>&#8220;Apakah karena ada Covid-19? Sementara mereka duga puasa bisa menurunkan imunitas? Kegiatan berpuasa yang dilakukan oleh seseorang yang sehat, kegiatan berpuasanya itu malah justru merupakan suatu mekanisme pelatihan untuk meningkatkan status imunitas dari tubuhnya,&#8221; kata Anwar dikutip dari <em>CNNIndonesia.com</em>, Senin (20/4/2020).</p>
<p>Anwar menyebut imunitas ketika berpuasa menurun jika orang tersebut sudah menderita penyakit. Selain itu, imunitas tubuh bisa menurun bila ada faktor kekurangan gizi absolut pada seseorang yang telah berlangsung sejak lama.</p>
<p>&#8220;Maka menurut para ahli melalui mekanisme pengendalian pemikiran dan hawa nafsu tersebut dia akan bisa meningkatkan imunitas dari tubuhnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Anwar menyatakan puasa justru membuat semua masalah yang memperburuk daya tahan tubuh menjadi tak ada. Ia lantas mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa berpuasa justru akan membuat seseorang menjadi sehat.</p>
<p>&#8220;Kenapa bisa demikian? Karena dengan kita berpuasa, kadar imunitas diri kita justru bisa diperbaiki dan ditingkatkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Anwar, puasa pada bulan Ramadan wajib hukumnya untuk dikerjakan oleh setiap umat Islam. Meski demikian, kata Anwar, ada empat golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan dalam ajaran Islam.</p>
<p>Mereka adalah orang yang sedang sakit, orang yang dalam perjalanan (musafir), orang yang sudah tua renta serta wanita hamil dan menyusui.</p>
<p>&#8220;Tetapi meskipun demikian mereka harus tetap melakukan dan menggantinya di hari dan bulan lain atau membayar fidyah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Seperti dikabarkan beberapa media, usulan meminta fatwa MUI untuk tak berpuasa Ramadan viral disampaikan oleh Rudi Valinka melalui akun twitternya, @kurawa.</p>
<p>Ia meminta agar Kementerian Agama dan MUI menerbitkan fatwa agar umat Islam diizinkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin di tengah virus korona saat ini.</p>
<p>Sejaui ini, MUI mengajak umat Islam tak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti sholat Jumat, salat lima waktu berjamaah, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing.</p>
<p>Selain itu, MUI menyatakan umat muslim dapat melakukan silaturahmi via internet atau online menjelang bulan Ramadan guna mencegah penularan virus korona. Silaturahmi tidak harus bertemu langsung. (rzr/fra/cnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/">MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</title>
		<link>https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 04:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[amandemen uud 1945]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=67379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Basri Bermanda, mengatakan sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/">Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Basri Bermanda, mengatakan sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.</p>
<p>Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.</p>
<p>“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12/2019).</p>
<p>Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.</p>
<p>Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.</p>
<p>Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.</p>
<p>Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.</p>
<p>Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12/2019) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/">Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 04:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[golput]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59233</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terlibat aktif dalam pemilu. Menurut MUI, masyarakat tidak boleh apatis dalam pemilu karena itu berkaitan dengan kepemimpinan sebuah negara. Partisipasi dalam pemilu bukan hanya sebatas hak, melainkan juga menjadi tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/">MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terlibat aktif dalam pemilu. Menurut MUI, masyarakat tidak boleh apatis dalam pemilu karena itu berkaitan dengan kepemimpinan sebuah negara. Partisipasi dalam pemilu bukan hanya sebatas hak, melainkan juga menjadi tanggung jawab.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan Abdullah Sahal di gedung MUI kemarin (13/2). Dia dan sejumlah pengurus MUI baru saja menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas Pemilu 2019. Menurut dia, memilih dalam pemilu merupakan identitas pribadi sekaligus keumatan.</p>
<p>Setiap manusia, tutur Hasan, merupakan pemimpin. Minimal untuk diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Karena itu, kepemimpinan tidak bisa lepas dari jati diri umat Islam. ’’Maka jangan golput,’’ tegasnya. Dia mengaku beberapa kali ditemui orang yang menyatakan diri golput. Dia pun langsung memarahi orang tersebut.</p>
<p>Dalam Islam, lanjut Hasan, golput dalam pemilu merupakan bagian dari ketidakpedulian. Khususnya terhadap kondisi yang dia sendiri ada di dalamnya. ’’Islam itu (mengajarkan) hidup untuk bertanggung jawab,’’ ucap pemimpin Ponpes Gontor, Ponorogo, tersebut. Atas dasar itulah, golput pemilu tidak bisa dibenarkan dalam Islam.</p>
<p>MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 26 Januari 2009. Intinya, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, tepercaya, aktif dan aspiratif, punya kemampuan, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya wajib. Sementara itu, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali padahal ada yang memenuhi syarat, hukumnya haram.</p>
<p>Fatwa tersebut, tutur Hasan, akan berlaku mutlak seterusnya bagi umat Islam Indonesia. ”Apatis tidak menghasilkan apa-apa, kecuali menyesal dan menyesalkan, kecewa dan mengecewakan,’’ ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, bagaimanapun pihaknya tidak bisa memaksa pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, memilih adalah hak. ’’Yang penting adalah MUI punya sense bahwa pemilu ini penting untuk memilih pemimpin,’’ jelasnya.</p>
<p>Meskipun demikian, Ilham berharap fatwa tersebut bisa didiseminasi ke berbagai elemen masyarakat yang dinaungi MUI. Sementara itu, tugas KPU adalah menyosialisasikan dan membuat pemilu menjadi menarik untuk diikuti. Dengan begitu, pemilih secara sukarela menggunakan hak pilihnya. ’’Kami sudah lakukan sosialisasi yang begitu masif di berbagai daerah,’’ katanya.</p>
<p>Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dukungan MUI dalam pemilu sangat penting mengingat sekarang semua sudah serba terbuka. Apa yang dikerjakan penyelenggara pemilu dengan mudah diakses masyarakat. ’’Tidak seperti dulu, di mana orang apatis dengan proses (pemilu), apatis dengan partainya,’’ ujar pria asal Sidoarjo itu.</p>
<p>Sebagaimana KPU, Bawaslu juga tidak berhak melarang seseorang untuk golput. ’’Tapi, kami bisa mengupayakan semaksimal mungkin agar pemilih menggunakan hak pilih dalam pemilu,’’ ungkapnya. Gerakan untuk tidak golput penting untuk membuat pemilu semakin terlegitimasi. (byu/c20/fat/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/">MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jan 2019 06:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=57429</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik setelah ketua umumnya, Ma’ruf Amin, menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Namun, lembaga itu menegaskan tidak mendukung pasangan calon mana pun. Mereka juga meminta agar MUI tidak diseret ke politik praktis. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, dalam rapat dewan pimpinan, MUI telah merumuskan sikap dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/">MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik setelah ketua umumnya, Ma’ruf Amin, menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Namun, lembaga itu menegaskan tidak mendukung pasangan calon mana pun. Mereka juga meminta agar MUI tidak diseret ke politik praktis.</p>
<p>Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, dalam rapat dewan pimpinan, MUI telah merumuskan sikap dan pandangan dalam menghadapi pemilu yang berlangsung pada 17 April. Agar pelaksanaan pileg dan pilpres berjalan dengan baik dan lancar, kata dia, MUI sebagai organisasi akan mendukung secara aktif. ”Untuk menyukseskan dan menciptakan pileg dan pilpres yang bebas, jujur, adil, dan berakhlak,” terangnya.</p>
<p>Selain itu, tutur dia, pimpinan MUI diminta menjaga netralitas organisasi agar kredibilitas MUI di tengah masyarakat tetap terjaga. Seluruh personel MUI secara organisasi tidak boleh menyeret-nyeret MUI ke praktik dukung mendukung paslon mana pun.</p>
<p>Namun, secara personal, bukan berarti mereka tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung salah satu paslon. Menurut Anwar, masing-masing pimpinan dipersilakan untuk mendukung, memperjuangkan, dan memilih salah satu paslon yang disukai dan didukung. ”Tapi, jangan membawa-bawa organisasi,” tegas dia.</p>
<p>Anwar Abbas mengatakan, dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi, seluruh personel pimpinan MUI harus tetap menjaga ukhuwah islamiyah serta persatuan dan kesatuan. Tujuannya, ucap dia, soliditas pimpinan MUI tetap terjaga dan terpelihara.</p>
<p>Seluruh pimpinan MUI juga diwajibkan membangun dan mengembangkan sikap tawadud dan tarohum atau sikap saling mencintai dan saling menyayangi di kalangan umat dan warga bangsa. ”Dan menjauhkan sikap taghadhub dan tahasud atau saling marah dan saling membenci agar persatuan dan kesatuan di antara umat dan warga bangsa di negeri ini tetap terjaga dan terpelihara,” papar ketua PP Muhammadiyah itu. (lum/c6/fat/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/">MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 22:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[banser]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran bendera tauhid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=52435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Barisan Ansor Serba Guna atau Banser Nahdlatul Ulama (NU) meminta maaf terkait pembakaran bendera yang mirip dengan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi memastikan meski nantinya meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Polisi mengatakan, pihaknya tetap mengusut pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut. Pembakaran itu terjadi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/">Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Barisan Ansor Serba Guna atau Banser Nahdlatul Ulama (NU) meminta maaf terkait pembakaran bendera yang mirip dengan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi memastikan meski nantinya meminta maaf, proses hukum tetap berjalan.</p>
<p>Polisi mengatakan, pihaknya tetap mengusut pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut. Pembakaran itu terjadi saat acara Hari Santri Nasional di Garut, Minggu (21/10) lalu.</p>
<p>&#8220;Kalau Polri akan masih memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana,&#8221; kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kantor MUI Jakarta, Selasa (23/10).</p>
<p>Setyo mengungkapkan pihaknya sedang menggali motif dan keterangan terkait pembakaran bendera itu. Polisi akan mencari unsur-unsur pidana yang berujung pada penetapan sejumlah pasal.</p>
<p>Sejauh ini ada dua pasal yang disebut Setyo, yakni pasal soal penistaan agama yakni 156 dan 156a serta pasal soal kegaduhan.</p>
<p>&#8220;Kita lihat dulu masuk unsur yang mana. Kita lihat apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 UU nomor 1,&#8221; terang dia.</p>
<p>Setyo menceritakan di acara Santri Nasional itu hanya ada satu bendera yang disiapkan, yakni bendera Merah Putih. Namun di tengah acara ada santri yang membawa bendera selain bendera selain bendera Merah Putih.</p>
<p>Bendera itu berwarna hitam dengan lambang tulisan kalimat tauhid berwarna putih.</p>
<p>Dalam sebuah video yang beredar para Banser terlihat membakar bendera tersebut.</p>
<p>&#8220;Panitia menyampaikan tidak ada bendera selain Merah Putih tapi terrnyata ada yang membawa makanya diamankan. Ada satu bendera dan satu ikat kepala,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Setyo meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Polisi juga tidak menetapkan titik rawan bentrok pascakejadian ini.</p>
<p>Dia hanya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang provokatif selama masa penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Seluruh masyarakat Indonesia sabar dan berikan waktu kepada penyidik untuk pendalaman. Diimbau tidak usah ada aksi begitulah,&#8221; tutup dia. (ctr/osc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/">Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
