<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>masuk mal harus vaksin Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/masuk-mal-harus-vaksin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/masuk-mal-harus-vaksin/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Aug 2021 04:00:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>masuk mal harus vaksin Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/masuk-mal-harus-vaksin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masuk Mal di Samarinda Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin</title>
		<link>https://bontangpost.id/masuk-mal-di-samarinda-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 05:00:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[masuk mal harus vaksin]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=89866</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPkM) level 4 di Samarinda, Pemkot kembali mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota sebagai dasar penerapan PPKM. Merujuk pada Instruksi Wali Kota nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan sejak 24 Agustus kemarin, terdapat beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat yang diberlakukan. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, bahwa pelonggaran ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masuk-mal-di-samarinda-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksin/">Masuk Mal di Samarinda Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPkM) level 4 di Samarinda, Pemkot kembali mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota sebagai dasar penerapan PPKM.</p>
<p>Merujuk pada Instruksi Wali Kota nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan sejak 24 Agustus kemarin, terdapat beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat yang diberlakukan. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, bahwa pelonggaran ini diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri yang diterbitkan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Beberapa hal yang sudah dilonggarkan secara bertahap. Seperti mal sudah bisa buka,&#8221; ujar Andi Harun.</p>
<p>Namun Andi Harun menyebut bahwa pelonggaran ini juga turut disertai dengan peningkatan protokol kesehatan, terhadap tempat-tempat yang kembali bisa beroperasi. Seperti pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan telah diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional 10.00-21.00 Wita. Selain itu pengunjung mal juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi (kartu vaksin) atau hasil Swab PCR Negatif.</p>
<p>&#8220;Jadi mal kami perkenankan 50 persen tetapi dengan catatan peningkatan prokes, tambahannya adalah semua mal berukuran sedang maupun besar harus membuat Satgas Covid. Tim itu kemudian dilaporkan ke Satgas Kota dan ditembuskan ke Satgas Kecamatan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain mal, terdapat beberapa aktivitas lainnya yang juga mensyaratkan penggunaan kartu vaksin atau surat hasil swab PCR yaitu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, dengan pembatasan kapasitas beroperasi sebesar 25 persen. Tempat Hiburan Malam (THM) juga bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan persyaratan yang sama.</p>
<p>&#8220;Tempat wisata juga sudah boleh namun dengan catatan harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil kartu PCR negatif,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai informasi pemberlakuan PPKM level 4 di Samarinda kali ini akan berlangsung mulai 24 Agustus sampai dengan 6 September mendatang.</p>
<p>&#8220;Ini kan sudah bertahap dilonggarkan jangan sampai kita tidak disiplin prokes lantas kasus meningkat sehingga ada pengetatan lagi,&#8221; pungkasnya. <strong>(selasar)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masuk-mal-di-samarinda-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksin/">Masuk Mal di Samarinda Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Kartu Vaksin untuk Masuk Mal Dijajaki</title>
		<link>https://bontangpost.id/syarat-kartu-vaksin-untuk-masuk-mal-dijajaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2021 02:35:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[masuk mal harus vaksin]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=89315</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta telah menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk mal. Mereka melakukan scan QR code kartu vaksin yang terdapat di aplikasi Peduli Lindungi kepada para pengunjung. Meskipun vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat di daerah seperti Kaltim masih rendah, namun langkah tersebut akan coba dijajaki. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/syarat-kartu-vaksin-untuk-masuk-mal-dijajaki/">Syarat Kartu Vaksin untuk Masuk Mal Dijajaki</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta telah menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk mal. Mereka melakukan scan QR code kartu vaksin yang terdapat di aplikasi Peduli Lindungi kepada para pengunjung.</p>
<p>Meskipun vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat di daerah seperti Kaltim masih rendah, namun langkah tersebut akan coba dijajaki. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto mengatakan, pihaknya tetap mempersiapkan diri untuk hal tersebut.</p>
<p>“Kami sudah ada komunikasi bahwa nantinya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pusat bersama Tim IT Departemen Kesehatan merencanakan pengadaan alat untuk scan QR code di pintu masuk mal. Dalam hal ini, Kaltim juga harus mempersiapkan diri,” ungkapnya.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>Pria yang juga General Manager Plaza Balikpapan ini mengatakan, sembari menunggu implementasi tersebut salah satu persiapan yang dilakukan pihaknya adalah memastikan seluruh karyawan tervaksinasi. Saat ini, jumlah karyawan malnya masih di bawah 50 persen yang divaksin.</div>
</div>
</div>
<p>“Kami sudah mengajukan kepada Satgas Covid-19 Balikpapan untuk segera melakukan vaksinasi, sekarang tinggal menunggu untuk dilaksanakan,” ujarnya.</p>
<p>Kendati demikian, dia tidak memungkiri bahwa persyaratan masuk mal tersebut juga bisa berdampak kepada kunjungan yang akan semakin turun. Karena itu, Aries berharap, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dapat dipercepat sehingga upaya pencegahan melalui syarat kartu vaksin untuk masuk mal dapat dilakukan beriringan.</p>
<p>“Untuk saat ini, masyarakat yang berkunjung kami harap bisa menjaga protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Aries mengakui memang sudah ada relaksasi sejak sepekan terakhir. Mal kembali dibuka dan melayani dine in di restoran maupun pusat kuliner di dalam mal secara terbatas. Namun, pengunjung yang datang belum seramai sebelumnya.</p>
<p>“Secara bisnis, kami berharap PPKM tidak berlanjut setelah 9 Agustus. Tapi semua tentunya kembali kepada keputusan pemerintah kota,” kata Aries.</p>
<p>Hal senada juga diutarakan pengelola Balikpapan SuperBlock (BSB). Corporate Communication BSB Adelina mengatakan, upaya memfilter pengunjung melalui syarat kartu vaksin lebih ideal dilakukan jika vaksinasi sudah dilakukan merata di setiap daerah.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>Selain itu, meskipun saat ini mal sudah buka namun kunjungan yang ada belum signifikan. Terkait dengan relaksasi yang ada, beberapa masyarakat juga masih ragu untuk bisa dine in di dalam mal.</div>
</div>
</div>
<p>“Dengan kondisi sekarang, pengusaha mal justru berharap pemerintah memberikan relaksasi pajak maupun service charge. Hanya saja saat ini belum terwujud. Padahal, beban pengeluaran baik oleh tenant maupun UMKM dan pengelola mal sangat banyak,” ujarnya. <strong>(lil/tom/k8)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/syarat-kartu-vaksin-untuk-masuk-mal-dijajaki/">Syarat Kartu Vaksin untuk Masuk Mal Dijajaki</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
