<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mobil dinas DPRD Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/mobil-dinas-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/mobil-dinas-dprd/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Nov 2020 23:48:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>mobil dinas DPRD Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/mobil-dinas-dprd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Beli Mobil Dinas Baru, Sekretaris Kota; Saya Tetap Pakai yang Lama</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkot-beli-mobil-dinas-baru-sekretaris-kota-saya-tetap-pakai-yang-lama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 23:46:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80841</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Di tengah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, Pemkot Bontang justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Yakni mengadakan pembelian mobil dinas untuk Sekretaris Kota (Sekkot). Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltim Post (grup bontangpost.id), kendaraan itu bertipe Honda CRV All New One Prestige. Tahun pembuatan 2020. Dengan harga sejumlah Rp 491 juta. Kendaraan ini telah datang beberapa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-beli-mobil-dinas-baru-sekretaris-kota-saya-tetap-pakai-yang-lama/">Pemkot Beli Mobil Dinas Baru, Sekretaris Kota; Saya Tetap Pakai yang Lama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Di tengah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, Pemkot Bontang justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Yakni mengadakan pembelian mobil dinas untuk Sekretaris Kota (Sekkot).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltim Post (grup <em>bontangpost.id</em>), kendaraan itu bertipe Honda CRV All New One Prestige. Tahun pembuatan 2020. Dengan harga sejumlah Rp 491 juta. Kendaraan ini telah datang beberapa hari lalu. Terparkir di halaman Sekretariat Daerah Kota Bontang.</p>
<p>“Ini tidak lelang. Dibeli dari dealer di Samarinda,” kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Diketahui, pada April lalu pemerintah pusat mengedarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Mengenai percepatan penyesuaian anggaran APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.</p>
<p>Pada regulasi itu tertuang rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Dengan mengurangi anggaran belanja melalui pos pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin atau alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan gedung dan perkantoran, pembangunan gedung baru, serta pembangunan infrastruktur lainnya. Catatannya ialah masih memungkinkan untuk ditunda pada tahun berikutnya.</p>
<p>Sementara, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan, tidak pernah meminta pengadaan mobil baru tersebut. Kendati mobil bermerek Honda CRV yang selama ini ditumpanginya berkondisi tidak laik. “Tetapi ini masih bisa dimanfaatkan,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.</p>
<p>Sebab, kendaraan bernomor pelat KT 7 D itu telah digunakan sejak lama. Tepatnya dipakai saat Sekkot dijabat Asmudin Hamzah. Periode 2011-2014. Selain dia, berarti sudah tiga pejabat menggunakan tunggangan ini. Meliputi HM Syirajuddin (2015-2017) dan dua Plt Sekkot yakni Artahnan Saidi dan Agus Amir.</p>
<p>“Kendaraan ini memang sudah lama. Kalau ketentuannya berapa tahun harus ganti saya kurang memahami regulasinya,” ucapnya.</p>
<p>Menurutnya pengadaan ini tidak diketahui memakai sumber anggaran apa. Tetapi kemungkinan masuk dalam APBD Perubahan 2020. Kendati sudah tiba, Iin enggan memakai kendaraan tersebut.</p>
<p>“Saya tetap menggunakan fasilitas yang ada. Karena terpenting fokus saya saat ini ialah untuk kesejahteraan masyarakat dan penanganan pandemi,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-beli-mobil-dinas-baru-sekretaris-kota-saya-tetap-pakai-yang-lama/">Pemkot Beli Mobil Dinas Baru, Sekretaris Kota; Saya Tetap Pakai yang Lama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mobil Dinas Anggota Dewan Diserahkan ke Pemkab</title>
		<link>https://bontangpost.id/mobil-dinas-anggota-dewan-diserahkan-ke-pemkab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Feb 2018 03:02:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=31225</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Mobil dinas (mobdin) yang dulunya digunakan anggota DPRD akhirnya diserahkan secara resmi ke pemerintah.  Penyerahan digelar di halaman Kantor DPRD, Kamis (8/2) kemarin. Tapi pemerintah masih memiliki ‘PR’ untuk menagih menarik mobil dinas di tangan eks anggota dewan. Pengembalian mobil anggota DPRD Kutim tersebut merupakan imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mobil-dinas-anggota-dewan-diserahkan-ke-pemkab/">Mobil Dinas Anggota Dewan Diserahkan ke Pemkab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Mobil dinas (mobdin) yang dulunya digunakan anggota DPRD akhirnya diserahkan secara resmi ke pemerintah.  Penyerahan digelar di halaman Kantor DPRD, Kamis (8/2) kemarin. Tapi pemerintah masih memiliki ‘PR’ untuk menagih menarik mobil dinas di tangan eks anggota dewan.</p>
<p>Pengembalian mobil anggota DPRD Kutim tersebut merupakan imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017  Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Juga, dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017  yang mengatur tentang setiap pemberian tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan dan tunjangan perumahan Rp 22 juta per bulan kepada anggota DPRD.</p>
<p>&#8220;Ini murni  aturan. Karena sudah mendapatkan tunjangan transportasi juga. Tunjangannya sudah kami sediakan,&#8221; ujar Wakil Bupati Kasmidi Bulang.</p>
<p>Katanya,  Pemkab Kutim bukan tak ingin memperpanjang pinjam pakai mobil tersebut. Hanya saja yang menjadi masalah,  pihaknya dihadapkan oleh peraturan yang mengikat.</p>
<p>&#8220;Sama sekali kami tidak pilih kasih. Pemerintah bukan enggak mau pinjamankan. Tetapi karena aturan. Jangan sampai ada masalah nanti.  Jaga-jaga.  Karena sudah dapat uang transportasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dibalik itu,  dirinya memberikan jempol kepada semua anggota DPRD. Karena dengan suka rela dan kesabaran mengembalikan mobil tersebut.</p>
<p>&#8220;Kebesaran hati anggota DPRD luar biasa.  Karena sudah  ngembalikan.  Bukan diambil paksa.  Tetapi kesadaran,&#8221; katanya.</p>
<p>Kelanjutannya, Kasmidi mengaku dua lembaga besar legislatif dan eksekutif ini tetap kompak untuk pembangunan Kutim.</p>
<p>&#8220;Kami harap tidak ada pemisah antara DPRD dengan pemerintah.  Sekali lagi ini murni aturan,&#8221; katanya.</p>
<p>Hal ini terlontar pada saat media menanyakan kehadiran anggota DPRD. Pasalnya,  saat serah terima mobil dinas tersebut, tak satupun anggota DPRD  yang menghadiri.</p>
<p>Padahal,  acara yang dimulai pada pukul 14.00 wita tersebut digelar di lahan parkir mobil DPRD.</p>
<p>&#8220;Mereka (anggota DPRD) ada yang di lapangan. Ada juga yang izin,&#8221; kata Kasmidi yang dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Suroto.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah sudah kembali semua. Tinggal sebahagian eks anggota DPRD saja lagi,&#8221; kata Sekwan Suroto.  (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mobil-dinas-anggota-dewan-diserahkan-ke-pemkab/">Mobil Dinas Anggota Dewan Diserahkan ke Pemkab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Toleransi Sudah Habis</title>
		<link>https://bontangpost.id/masa-toleransi-sudah-habis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2018 03:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30322</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Masa toleransi pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DPRD telah berakhir, Selasa (31/1) kemarin. Sayangnya masih ada 11 mobdin yang belum dikembalikan. Yuveri Eka Kabag Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim mengatakan, dari 28 mobnas baru 17 mobil yang sudah dikembalikan. Dua hari terakhir hanya ada 5 oknum anggota dewan yang mengembalikan mobdin. Dari komunikasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masa-toleransi-sudah-habis/">Masa Toleransi Sudah Habis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Masa toleransi pengembalian mobil dinas (mobdin) anggota DPRD telah berakhir, Selasa (31/1) kemarin. Sayangnya masih ada 11 mobdin yang belum dikembalikan.</p>
<p>Yuveri Eka Kabag Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim mengatakan, dari 28 mobnas baru 17 mobil yang sudah dikembalikan. Dua hari terakhir hanya ada 5 oknum anggota dewan yang mengembalikan mobdin.</p>
<p>Dari komunikasi lanjutan,  dikabarkan sore kemarin ada penambahan tiga unit kendaraan yang akan dikembalikan.  Hanya saja hal tersebut belum pasti.</p>
<p>&#8220;Tunggu saja hingga pukul 00.00 wita atau jam 12.00 wita malam.  Pastinya sore ini akan ada penambahan,&#8221; ujar Yuveri, kemarin.</p>
<p>Jika benar ada penambahan, maka total mobil dinas yang dikembalikan  ialah sebanyak 20 unit.  Sisanya ialah delapan unit.</p>
<p>&#8220;Besar harapan dikembalikan sebelum batas waktu,&#8221; katanya.</p>
<p>Jika hal tersebut tidak terpenuhi,  seperti pernyataan sebelumnya semua diserahkan kepada pemerintah.  Pihaknya hanya menjalankan tugas seperti yang diamanatkan.</p>
<p>&#8220;Seperti saya katakan,  kalau tidak dikembalikan,  ada sanksi. Bisa ditarik paksa atau pidana.  Karena sudah ada uang transportasi sebesar Rp 11 juta.</p>
<p>Sebelumnya Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui belum lama ini mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.</p>
<p>“Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar  Rp 22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017,&#8221; ungkap Suroto.</p>
<p>Sebab mendapat tunjangan transportasi tersebut, ujarnya, seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. Itu juga merujuk PP 18/2017.</p>
<p>Dia menambahkan, sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan modin ke sekretaris dewan dan selanjutnya akan diserahkan kebagian aset daerah. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masa-toleransi-sudah-habis/">Masa Toleransi Sudah Habis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patuhi Aturan, Kembalikan Mobil Dinas</title>
		<link>https://bontangpost.id/patuhi-aturan-kembalikan-mobil-dinas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2018 03:01:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30223</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211;  Oknum anggota DPRD Kutim yang belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) dinilai menunjukkan sikap tak pantas ditiru. Warga menilai oknum tersebut sudah melanggar aturan. Pasalnya,  mobil tersebut bukan merupakan hak mereka.  Terlebih,  anggota dewan saat ini sudah dijatah tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta per bulan. &#8220;Kalau bukan haknya jangan dipakai. Kembalikan kepada yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/patuhi-aturan-kembalikan-mobil-dinas/">Patuhi Aturan, Kembalikan Mobil Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211;  Oknum anggota DPRD Kutim yang belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) dinilai menunjukkan sikap tak pantas ditiru. Warga menilai oknum tersebut sudah melanggar aturan.</p>
<p>Pasalnya,  mobil tersebut bukan merupakan hak mereka.  Terlebih,  anggota dewan saat ini sudah dijatah tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta per bulan.</p>
<p>&#8220;Kalau bukan haknya jangan dipakai. Kembalikan kepada yang mempunyai hak. Tau diri dong,&#8221; ujar Dani, warga Sangatta Utara.</p>
<p>Dirinya mengaku muak dengan drama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Seharusnya mereka taat akan aturan.  Tidak membangkang seolah tak mengerti   yang hak dan bathil.</p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 jelas membahas masalah Hak Keuangan dan Administrasi dan Anggota DPRD.  Begitupun dalam Perbup Nomor 5  Tahun 2017 tentang anggota DPRD mendapatkan tunjangan.</p>
<p>&#8220;Kan sudah dapat tunjangan,  lantas ngapain  mau pakai kendaraan yang bukan haknya.  Kalau bukan haknya diambil atau dipakai artinya apa,  terjemahkan sendiri,&#8221; katanya.</p>
<p>Tunjangan tersebut sudah jauh lebih cukup memenuhi hak anggota dewan.  Karena tanpa itupun,  Mereka seharusnya sudah bekerja dengan maksimal.  Karena setiap bulan gaji pokok terus mengalir.</p>
<p>&#8220;Kan kerja sudah dapat gaji. Itu sudah cukup. Kalau dapat tunjangan alhamdulillah karena itu adalah bonus.  Kalau pun enggak ada,  seharusnya tetap kerja.  Tetapi jangan lagi memakai yang bukan hak,&#8221; timpal Ridwan Sidik warga lainnya.</p>
<p>Rakyat cukup merestui jika kinerja dewan memuaskan.  Jika tidak,  maka hal ini akan menambah penderitaan rakyat.</p>
<p>&#8220;Kerja saja yang baik. Kalau kerja baik rakyat akan menilai. Tetapi kalau masalah mobil saja sudah diributkan, apa jadinya,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/patuhi-aturan-kembalikan-mobil-dinas/">Patuhi Aturan, Kembalikan Mobil Dinas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Tak Punya Mobil Pribadi</title>
		<link>https://bontangpost.id/alasan-tak-punya-mobil-pribadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 03:01:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[mobil dinas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=30063</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejumlah Anggota DPRD Masih Pakai Mobdin, Uang Tunjangan Ditahan  &#8211; sub SANGATTA &#8211;  Tak   punya mobil merupakan salah satu alasan terbesar oknum anggota dewan yang enggan mengembalikan mobil dinas (mobnas) kepada pemerintah. Karena alasan tak berdasar itulah, fasilitas negara itu masih mereka pakai hingga saat ini. Padahal peringatan sudah dilayangkan berkali-kali. Baik melalui lewat lisan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/alasan-tak-punya-mobil-pribadi/">Alasan Tak Punya Mobil Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sejumlah Anggota DPRD Masih Pakai Mobdin, Uang Tunjangan Ditahan  &#8211; sub</p>
<p>SANGATTA &#8211;  Tak   punya mobil merupakan salah satu alasan terbesar oknum anggota dewan yang enggan mengembalikan mobil dinas (mobnas) kepada pemerintah.</p>
<p>Karena alasan tak berdasar itulah, fasilitas negara itu masih mereka pakai hingga saat ini. Padahal peringatan sudah dilayangkan berkali-kali. Baik melalui lewat lisan maupun  surat resmi.</p>
<p>Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Suroto, penarikan mobil pinjam pakai yang saat ini dimanfaatkan anggota dewan sudah sesuai dengan peraturan. Yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017  Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Diperkuat, dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp 11 juta per bulan dan tunjangan perumahan Rp 22 juta per bulan. Di dalam peraturan tersebut, hal anggota DPRD menggunakan mobil dinas hingga akhir tahun lalu.</p>
<p>&#8220;Tetapi dari komunikasi, ada beberapa anggota dewan yang akan kembali mengembalikan mobil dinas tersebut. Katanya hari ini (kemarin). Seperti bu Kamsiah, pak Sobirin Bagus, Mastur Djalal, David Rante, Piter, Anton, dan Ngafifuddin,&#8221; jelas Suroto, Senin (29/1) kemarin.</p>
<p>Memang lanjutnya, semua mengaku siap mengembalikan mobil tersebut. Akan tetapi kembali meminta waktu yang tepat. Hanya saja, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Mereka tetap berpatokan pada peraturan.</p>
<p>Yakni hingga akhir atau bulan februari 2018 ini wajib dikembalikan secara utuh. Dengan begitu, tugas DPRD sudah selesai secara keseluruhan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya kami serahkan ke pemerintah. Sehingga tidak jadi polemik di DPRD,&#8221; kata Suroto.</p>
<p>Disinggung masalah perpanjangan pinjam pakai, dirinya menegaskan sudah tak dapat dilakukan. Begitupun dengan permasalahan lelang kendaraan yang sudah berumur lima tahun pemakaian.</p>
<p>&#8220;Mau dilelang mereka bukan PNS. Mau diperpanjang juga enggak bisa. Karena sudah aturan. Mereka juga sudah mendapatkan tunjangan transportasi Rp 11 juta,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebagai balasan belum dikembalikannya mobil dinas tersebut, dengan terpaksa uang tunjangan akan ditahan untuk sementara.</p>
<p>&#8220;Ya uang transportasi ditahan kalau belum kembalikan (mobil dinas),&#8221; katanya.</p>
<p>Harapan terbesar ialah semua anggota dewan  mengembalikan mobil tersebut dengan sesegera mungkin. Mengingat waktu yang diberikan tinggal dua hari ini.</p>
<p>&#8220;Harapan kami semua dikembalikan. Kalaupun tidak, semua kami serahkan kepada pemerintah,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/alasan-tak-punya-mobil-pribadi/">Alasan Tak Punya Mobil Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
