<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>non pns Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/non-pns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/non-pns/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Apr 2018 12:51:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>non pns Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/non-pns/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Non PNS Jadi Saksi Partai</title>
		<link>https://bontangpost.id/non-pns-jadi-saksi-partai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Apr 2018 22:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[netralitas pns]]></category>
		<category><![CDATA[non pns]]></category>
		<category><![CDATA[panwaslu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=36723</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Dari hasil investigasi dan klarifikasi juga, kami menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MT belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Tetapi MT diduga melanggar kode etik sebagai pegawai Non PNS,” Agus Susanto, Ketua Panwaslu Bontang BONTANG – Pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Salah satu tenaga non [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/non-pns-jadi-saksi-partai/">Non PNS Jadi Saksi Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>“Dari hasil investigasi dan klarifikasi juga, kami menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MT belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Tetapi MT diduga melanggar kode etik sebagai pegawai Non PNS,”</p>
<p>Agus Susanto, Ketua Panwaslu Bontang</p></blockquote>
<p>BONTANG – Pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Salah satu tenaga non PNS di lingkup Pemkot Bontang, MT terlibat dalam kepengurusan partai. Diduga, ia juga menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada uji publik daftar pemilih sementara (DPS).</p>
<p>Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang, Agus Susanto mengatakan, pada 31 Maret 2018 pihaknya mendapat temuan dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bontang Selatan perihal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh MT sebagai pegawai Non PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bontang. “Temuan ini teregistrasi dengan nomor 008/TM/PG/Kota/23.03/III/2018 pada tanggal 4 April lalu,” jelas Agus, Minggu (15/4) kemarin.</p>
<p>Atas temuan tersebut, Panwaslu pun melakukan investigasi, klarifikasi dan memeriksa dua orang saksi. Alat bukti yang diserahkan ke Panwaslu, dikatakan Agus yakni fotokopi surat tugas dari paslon dengan dokumentasi dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari salah satu OPD. Tak hanya itu, alat bukti juga dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA) salah satu partai di Bontang. “Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku sudah selama sepuluh tahun bergabung di partai sebelum menjadi honorer,” ujarnya.</p>
<p>Karena MT merupakan tenaga honorer atau Non PNS di lingkup Pemkot Bontang dan dibayar dari sumber dana APBD Kota Bontang melalui surat perjanjian kerja, maka Agus menyatakan bahwa MT diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Ancaman hukumannya tertuang dalam pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp 600 ribu.</p>
<p>“Dari hasil investigasi dan klarifikasi juga, kami menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MT belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Tetapi MT diduga melanggar kode etik sebagai pegawai Non PNS,” ungkapnya.</p>
<p>Bukan hanya melanggar UU nomor 10 tahun 2016, MT juga diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. “Dalam surat edaran Menpan-RB itu jelas tidak boleh ada indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh para ASN, yakni PNS atau pegawai Non PNS, dan MT diduga telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar SPK untuk pegawai Non PNS pasal 6,” bebernya.</p>
<p>Panwaslu pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang untuk melakukan pemeriksaan etik dan memberi sanksi terhadap MT yang tidak memperhatikan asas netralitas pada Pilgub 2018 ini. “Sanksinya nanti tergantung dari sekda, kami hanya melanjutkan laporan saja,” tukas Agus. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/non-pns-jadi-saksi-partai/">Non PNS Jadi Saksi Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Perjuangkan Status Non PNS Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/wali-kota-perjuangkan-status-non-pns-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2017 03:51:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[non pns]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=26108</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terus melakukan upaya untuk memperjuangkan status para pegawai Non PNS di lingkup Pemkot Bontang. Hasilnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merupakan turunan dari UU ASN nomor 5 tahun 2014. Hal tersebut didapat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wali-kota-perjuangkan-status-non-pns-bontang/">Wali Kota Perjuangkan Status Non PNS Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terus melakukan upaya untuk memperjuangkan status para pegawai Non PNS di lingkup Pemkot Bontang. Hasilnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merupakan turunan dari UU ASN nomor 5 tahun 2014.</p>
<p>Hal tersebut didapat setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni beserta perwakilan Non PNS dari Kota Bontang, melakukan koordinasi dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak KemenPAN RB RI terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>“Dari UU ASN itu, untuk implementasinya harus dibuat RPP, nah RPP ini masih diusulkan untuk menjadi PP, seharusnya memang sesuai aturan 2016 sudah selesai, tetapi ini masih belum,” jelas Neni saat dihubungi Bontang Post, Selasa (5/12) kemarin.</p>
<p>Namun demikian, Neni menyatakan RPP yang dimaksud sedang dalam proses penggodokkan dan hampir final. Karena didalamnya mengatur mekanisme terkait P3K yang masuk dalam UU ASN. “Jadi dalam UU ASN itu hanya mengenal 2 yakni PNS dan PPPK atau P3K,” ujarnya.</p>
<p>Nah, kata Neni dalam PP terkait P3K itu diatur di dalamnya. Salah satunya terkait kriteria pegawai yang bisa masuk P3K yakni dibawah 35 tahun dan bisa diatas 35 tahun. Jika PNS hanya bisa menerima usia maksimal 35 tahun, maka pegawai Non PNS atau honorer yang masih di bawah 35 tahun ketika ada tes CPNS bisa mengikutinya. “Kalau P3K, mau satu tahun lagi pensiun pun masih bisa diangkat sebagai P3K. hanya saja disesuaikan dengan formasi,” terangnya.</p>
<p>Neni juga mengatakan, bahwa menurut Kementerian PAN-RB akan ada 40 ribu orang yang akan diangkat atau masuk sebagai P3K. Hal itu sudah digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga. Hanya saja, Neni tidak dapat mengetahui berapa jumlah kuota untuk Bontang yang masuk di dalamnya.</p>
<p>“Yang kami usulkan kemarin itu, sesuai dengan formasi melalui Gubernur Kaltim ada 800 orang, tetapi nama-namanya kami tidak tahu, jumlahnya juga tidak tahu masih menunggu formasi dari kementerian,” ungkapnya.</p>
<p>Namun Neni tetap berharap agar formasi dari Bontang bisa banyak yang diangkat sebagai P3K. Karena jika ingin jadi PNS harus tetap melalui tes dan tidak secara otomatis terangkat seperti tahun 2010 lalu.</p>
<p>“Saya imbau para tenaga honorer atau Non PNS tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai Non PNS, karena kami masih memperjuangkan dan mudah-mudahan formasi untuk Bontang diberi kuota banyak untuk pengangkatan P3K,” harapnya.</p>
<p>Neni juga mengharapkan, hasil koordinasi tersebut bisa menjadi pencerahan bagi tenaga Non PNS Bontang. “Semoga bisa membuahkan hasil agar Non PNS di Bontang bisa menjadi P3K,” tutupnya.</p>
<p>Sekedar informasi, pengangkatan honorer menjadi PPPK atau P3K tidak bisa dilakukan untuk semua honorer yang ada. Karena ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat yang masuk dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, yakni P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya dengan PNS yakni PNS memiliki jaminan hari tua dan jaminan pensiunan sementara P3K tidak ada.(mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wali-kota-perjuangkan-status-non-pns-bontang/">Wali Kota Perjuangkan Status Non PNS Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Non PNS dan Anggota DPRD Belum Gajian</title>
		<link>https://bontangpost.id/non-pns-dan-anggota-dprd-belum-gajian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2017 04:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dprd]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[gajian]]></category>
		<category><![CDATA[non pns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4016</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nursalam Berharap Dana dari Pusat Bisa Segera Dikucurkan BONTANG – Belum diterimanya gaji non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer di lingkungan Pemkot Bontang ternyata juga dirasakan para anggota dewan. Saat dicoba meminta tanggapan terkait gaji non PNS yang diprediksi belum akan dibayarkan di bulan ini, Ketua Fraksi Golkar, Nursalam mengatakan, pihaknya pun saat ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/non-pns-dan-anggota-dprd-belum-gajian/">Non PNS dan Anggota DPRD Belum Gajian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Nursalam Berharap Dana dari Pusat Bisa Segera Dikucurkan</h3>
<p>BONTANG – Belum diterimanya gaji non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer di lingkungan Pemkot Bontang ternyata juga dirasakan para anggota dewan.</p>
<p>Saat dicoba meminta tanggapan terkait gaji non PNS yang diprediksi belum akan dibayarkan di bulan ini, Ketua Fraksi Golkar, Nursalam mengatakan, pihaknya pun saat ini belum menerima gaji. “Kami juga belum gajian,” kata Salam, -panggilan akrab Nursalam- kepada Bontang Post, Minggu (22/1) malam.</p>
<p>Dia memaklumi, belum turunnya gaji yang semestinya menjadi hak para pegawai lantaran memang tidak ada dana untuk membayar gaji tersebut.  Salam pun turut berharap dana dari pusat segera sampai ke daerah untuk menyelesaikan kewajiban kepada pegawai honorer. “Ya semoga saja dana dari pusat cepat turun,” ujar Salam.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala BPKD Bontang Amiluddin mengatakan, pihaknya telah memprediksikan jika bulan Januari gaji non PNS belum bisa dicairkan. Karena anggaran yang belum ada, juga pihaknya masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) ditransfer dari pemerintah pusat. &#8220;Transferan DBH di triwulan pertama kami belum tahu besarannya berapa,&#8221; jelas Amiluddin saat ditemui belum lama ini.</p>
<p>Dikatakan dia, jika memang besarannya melebihi estimasi, maka non PNS pun akan mendapatkan haknya atau gaji bulan Januari. Oleh karenanya, saat ini Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sedang mengusahakannya. &#8220;Paling tidak agar DBH triwulan pertama tidak ditransfer bulan Maret, kalau bisa di bulan Januari ini,&#8221; ungkapnya. (zul)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/non-pns-dan-anggota-dprd-belum-gajian/">Non PNS dan Anggota DPRD Belum Gajian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
