Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Non PNS Jadi Saksi Partai

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 16 April 2018, 06:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Non PNS Jadi Saksi Partai

Agus Susanto. (Dok/Bontang Post)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

“Dari hasil investigasi dan klarifikasi juga, kami menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MT belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Tetapi MT diduga melanggar kode etik sebagai pegawai Non PNS,”

Agus Susanto, Ketua Panwaslu Bontang

BONTANG – Pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Salah satu tenaga non PNS di lingkup Pemkot Bontang, MT terlibat dalam kepengurusan partai. Diduga, ia juga menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada uji publik daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang, Agus Susanto mengatakan, pada 31 Maret 2018 pihaknya mendapat temuan dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bontang Selatan perihal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh MT sebagai pegawai Non PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bontang. “Temuan ini teregistrasi dengan nomor 008/TM/PG/Kota/23.03/III/2018 pada tanggal 4 April lalu,” jelas Agus, Minggu (15/4) kemarin.

Atas temuan tersebut, Panwaslu pun melakukan investigasi, klarifikasi dan memeriksa dua orang saksi. Alat bukti yang diserahkan ke Panwaslu, dikatakan Agus yakni fotokopi surat tugas dari paslon dengan dokumentasi dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari salah satu OPD. Tak hanya itu, alat bukti juga dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA) salah satu partai di Bontang. “Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku sudah selama sepuluh tahun bergabung di partai sebelum menjadi honorer,” ujarnya.

Baca Juga:  Panwas Gelar FGD dan Pemilu Partisipatif 

Karena MT merupakan tenaga honorer atau Non PNS di lingkup Pemkot Bontang dan dibayar dari sumber dana APBD Kota Bontang melalui surat perjanjian kerja, maka Agus menyatakan bahwa MT diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Ancaman hukumannya tertuang dalam pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp 600 ribu.

“Dari hasil investigasi dan klarifikasi juga, kami menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MT belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Tetapi MT diduga melanggar kode etik sebagai pegawai Non PNS,” ungkapnya.

Bukan hanya melanggar UU nomor 10 tahun 2016, MT juga diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. “Dalam surat edaran Menpan-RB itu jelas tidak boleh ada indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh para ASN, yakni PNS atau pegawai Non PNS, dan MT diduga telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar SPK untuk pegawai Non PNS pasal 6,” bebernya.

Baca Juga:  Usai Tes Tulis Calon Panitia Pengawas Pemilu, Naskah Soal Dibakar 

Panwaslu pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang untuk melakukan pemeriksaan etik dan memberi sanksi terhadap MT yang tidak memperhatikan asas netralitas pada Pilgub 2018 ini. “Sanksinya nanti tergantung dari sekda, kami hanya melanjutkan laporan saja,” tukas Agus. (mga)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: netralitas pnsnon pnspanwaslu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan18Tweet11Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

Minggu, 3 Juli 2022, 15:00 WITA
Agus Haris Soroti Pemkot Soal Penyekatan Jalan

Format PPDB Jenjang SMA/SMK di Bontang Jadi Sorotan AH

Minggu, 3 Juli 2022, 12:00 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Rekomendasi Pembelian Solar dari DKP3 Bontang Diselewengkan

Rekomendasi Pembelian Solar dari DKP3 Bontang Diselewengkan

Minggu, 3 Juli 2022, 10:00 WITA
Reklamasi Lubang Tambang Pakai APBN, Kejar Perusahaan yang Kabur

Reklamasi Lubang Tambang Pakai APBN, Kejar Perusahaan yang Kabur

Minggu, 3 Juli 2022, 09:00 WITA
Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Pemotor dan Pengendara Truk di Jalan Cipto Mangunkusumo Dimediasi Polisi

Sabtu, 2 Juli 2022, 19:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Pupuk Kaltim Gelar Community Gathering

Pupuk Kaltim Gelar Community Gathering

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

Minggu, 3 Juli 2022, 15:00 WITA
KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Minggu, 3 Juli 2022, 13:00 WITA
Agus Haris Soroti Pemkot Soal Penyekatan Jalan

Format PPDB Jenjang SMA/SMK di Bontang Jadi Sorotan AH

Minggu, 3 Juli 2022, 12:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.