SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim melarang bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2019, melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bagi yang berkampanye dinyatakan melanggar Undang-Undang.
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Muhammad Idris menegaskan, kampanye bisa dilakukan setelah bakal calon legislatif ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). DCT peserta pemilu legislatif akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.
“Terkait jenis kampanye dan kapan mulainya, ada pada pasal 275 dan pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Idris menyebutkan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT.
“Berdasarkan tahapan pemilu, kata dia, kampanye dilaksanakan sesuai pasal 276, bahwa pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkannya DCT, maka kampanye akan dilaksanakan pada 23 September 2018,” tandasnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada temuan alat peraga kampanye bakal calon yang terpasang. Karena itu, Panwaslu akan terus lakukan pencegahan dan menertibkan jika terbukti didapati,” katanya.
Komisioner Panwaslu ini mengaku, akan terus lakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye, jika mulai menjamur sebelum waktunya.
Saat ini proses pemilu telah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPRD Kutim, dan penetapan DPT pada 20 September mendatang.
“Kemudian akan diumumkan pada 21 September 2018. Bahkan KPU belum menetapkan jadwal kampanye. Artinya sekarang ini bagi bacaleg belum boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.
Hal ini akan berdampak hukum bagi yang melakukan. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan pasal 492, yaitu ancaman pidana satu tahun dan denda Rp 12 juta bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post