• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Minta Pelayanan Izin di DPMPTSP Dipercepat

by BontangPost
7 Juli 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MINTA DIPERCEPAT: DPMPTSP memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kabid pelayanan, Saiful Ahmad memantau ruangan pelayanan.(Ist)

MINTA DIPERCEPAT: DPMPTSP memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kabid pelayanan, Saiful Ahmad memantau ruangan pelayanan.(Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim, agar lebih mempercepat pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Dirinya meminta, pelayanan perizinantidak lamban. Tidak sampai berhari-hari. Terlebih sampai sepekan.  Paling lama katanya tiga hari. Jika bisa dipercepat.  Lebih cepat lebih baik.

“Semua proses izin agar bisa lebih cepat. Kalau bisa, paling lambat tiga hari. Jangan sampai seminggu,” ujar Bupati Ismu.

Mantan Sekda ini juga meminta, agar semua proses perizinan lebih mudah dan  transparan. Karena akan berdampak positif pada peningkatan iklim investasi roda perekonomian secara keseluruhan di Kutim.

“Kalau cepat tentu masyarakat dan investor tertarik untuk berusaha di Kutim, karena proses izin cepat. Ini bisa juga menghindari biaya ekonomi tinggi,” katanya.

Baca Juga:  Logo Porprov Sudah Ditetapkan, Segera Bentuk Panitia Kecil

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Saiful Ahmad, mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas yang tersedia di setiap instansi tidak terkecuali di DPM-PTSP.

“Kami hanya memfasilitasi. Beberapa pelayanan gratis, yang penting warga sudah memenuhi syarat ketentuan. Adapun izin yang gratis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Surat Izin Usaha Kontruksi (SIUJK),” katanya.

Semua layanan izin, lanjut dia, yang tersedia mulai terpetakan baik izin yang banyak diminati hingga yang kurang.

“Yang banyak diurus diantaranya TDP, SIUJK, izin lokasi, izin perkebunan, Amdal, IMB, izin perumahan, hingga izin tower,” katanya.

Katanya juga, masih ada sejumlah izin yang masih dalam proses perpindahan dan singkronisasi dari dinas teknisnya.

Baca Juga:  WOW!!! Anggota DPRD Bakal Naik Gaji 

Seperti Dinas Pertanian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah. Sedangkan yang  masih proses singkronisasi izin ialah puskesmas dan klinik.

“Sesuai dengan permintaan bupati, lama proses izin juga terus disempurnakan bekerjasama dengan dinas terkait. Karena masing-masing izin memiliki syarat teknis yang berbeda. Jika berkas lengkap diharapkan 3 hari sudah tertib izinnya,” katanya.

Untuk diketahui, kini masyarakat bisa mengurus 36 izin yang ada di DPM-PTSP tanpa perlu ke beberapa dinas terkait, cukup datang di DPM-PTSP di kawasan Bukit Pelangi Sangatta.

Sebab, masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta, baik domestik maupun mancanegara yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.(dy)

Baca Juga:  Musrembangcam Sangkulirang, Warga Ajukan Lima Tuntutan ke Pemkab
Tags: PelayananSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Serba Ada di Samarinda

Next Post

Tolak Pemohon Administrasi dari Sidrap

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.