• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

by BontangPost
23 Desember 2018, 15:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TERANCAM PENJARA: Aksi balapan liar selalu meresahkan warga dan pengendara. Sebab perilaku tersebut dapat mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.(JawaPos.com)

TERANCAM PENJARA: Aksi balapan liar selalu meresahkan warga dan pengendara. Sebab perilaku tersebut dapat mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.(JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA-  Bagi Anda yang suka kebut-kebutan dan balap liar bersiap-siaplah masuk bui. Pasalnya, mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar saja dilarang, apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan. Perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.

Memang biasanya balapan liar terjadi pada malam hari, di mana jalan-jalan sudah sepi dari aktivitas pengguna jalan yang normal. Namun, memacu kendaraaan dengan kecepatan melebihi batas, atau bahkan balapan di jalan umum pastinya sangat membahayakan.

Kasatlantas Polres Kutim AKP Eko Budiyatno mengatakan, untuk meningkatkan efek jera terhadap para pelaku balap liar, memang diperlukan tindakan tegas. Pasalnya, para pencinta balap liar tak jera jika hanya diberikan hukuman ringan terlebih teguran lisan.

Baca Juga:  Program Pekan Panutan Pajak, Target Rp 600 Juta Sehari 

“Sebelum-sebelumnya, hanya teguran dan denda saja. Sekarang kami akan serahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Tergantung keputusan hakim saja. Dendanya pasti ada dan jika tidak sanggup membayar berarti harus siap dikurung,” ujar Eko, Jumat (21/12) lalu.

Dijelaskan Eko, dari pantauannya di lapangan, ada beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi andalan balap liar. Pertama di Jalan Munthe Teluk Lingga dan kawasan Gang Sahara Sangatta Lama. “Tentu saja lokasi ini terus menjadi pantauan kami. Jika tertangkap, kami tak segan-segan memberikan sanksi tegas,” kata Eko.

Sementara itu, Kanit Turjawali Ipda Satria yang ditemui secara terpisah menuturkan,  pengamanan di daerah yang sering dipakai untuk balap liar masih terus dilakukan pemantauan dan akan terus ditingkatkan.

Baca Juga:  RSUD Diminta Standby, Dirut Kudungga : Pelayanan Dipastikan Maksimal

Namun akunya,  para pembalap liar ini terbilang licin. Pasalnya, saat anggota satlantas berganti sif jaga, pembalap liar yang rata-rata masih anak usia sekolah ini kembali beraksi menggilas aspal jalan.

“Anggota tetap standby di lokasi pada waktu tertentu sesuai dengan jadwal mereka main (balap liar). Bahkan sampai pagi anggota  berjaga untuk melakukan pengamanan dan pencegahan,” katanya.

Untuk diketahui, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.

Kemudian, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca Juga:  Akan Dihadiri Ribuan Atlet dan Official, Penyelenggaraan Porprov Diprediksi Meriah

Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalPembalap LiarSangatta Post
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Kebutuhan Pokok Terpantau Stabil

Next Post

Human Interest

Related Posts

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Polisi Cari Pelaku Balap Liar di Bontang Lestari
Bontang

Polisi Cari Pelaku Balap Liar di Bontang Lestari

22 Agustus 2022, 12:08
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Suami Istri di Bontang Jadi Pemasok Narkoba, Diringkus Satpolair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasutri di Bontang Jadi Bandar Sabu; Dibungkus Dalam Amplop Angpau, Diberi Label Royal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Nyaris Putus, Tanah Ambles di Km 28 Makin Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Loktuan Terciduk Simpan 23,30 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.