• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tak Ada Sanksi Tegas, Tak Jera Pasang APK Ilegal 

by BontangPost
18 Mei 2018, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DITERTIBKAN KEMBALI: Panwaslu kembali mencopot APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

DITERTIBKAN KEMBALI: Panwaslu kembali mencopot APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panwaslu Kutai Timur (Kutim) menjalin kerjasama dengan Satpol PP  untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah Kecamatan se Kutim. Penertiban seperti ini sudah kesekian kali dilakukan petugas, tak ada sanksi tegas membuat oknum tim paslon tetap memasang APK ilegal.

Hingga saat ini, ratusan APK liar telah ditertibkan dan disita tim gabungan. Hal tersebut diutarakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kutim, Idris.

Dia mengatakan, penertiban ini merupakan tindakan tegas panwaslu atas pelanggaran yang dilakukan setiap paslon. Menurutnya semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tertibkan APK yang tidak sesuai dengan PKPU no 4 tentang kampanye, terkait dengan izin cetak dan kesepakatan antara KPU dan tim paslon. Terutama daerah terlarang seperti median jalan, sarana umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/5).

Baca Juga:  KPU Minta Pemerintah Bantu lewat Surat Edaran

Dalam menertibkan APK ilegal tersebut, pihaknya membagi tugas menjadi empat tim. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan pekerjaan yang ada. “Kami terus lakukan koordinasi dengan tim lain. Hal itu dilakukan agar mampu mencegah kesalahan terjadi,” terangnya.

Dia mengungkapkan telah melakukan inventarisir sejak dua pekan lalu kemudian memberi imbauan pada setiap paslon. Namun dengan alasan tidak diindahkan menjadi dasar pihaknya mengambil tindakan penurunan paksa APK.

“Setiap paslon sudah diberi imbauan, tapi tidak ada yang berinisiatif untuk menurunkan sendiri. Jadi kami berkoordinasi dengan panwascam untuk penertiban serentak di 18 kecamatan,” tandasnya.

Idris menjelaskan rekapan data dari tiga kecamatan mencapai ratusan pelanggaran. Selain dari itu, daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi diraih oleh Sangatta Utara.

Baca Juga:  Nekat ‘Mencolek’ Paslon di Medsos, Lima PNS Kembali Dibidik

“Baliho enam, spanduk 17, umbul-umbul 44, poster 30, banner 81, lainnya seperti bendera atau yang tidak diatur dalam PKPU no 4 sebanyak 22. Itu semua kami copot paksa,” paparnya. (*/la)

Tags: APK Ilegalpilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Demi Keselamatan Penumpang, Ponton Tambah Pengaman

Next Post

‘Mirip Setnov’, Sekretaris Capil  Tabrak Tiang Listrik 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.