SANGATTA – Meskipun sudah dilarang untuk memberikan tanda like (suka) di Media Sosial (Medsos) untuk para Pasangan Calon (Paslon), akan tetapi masih saja ditemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membangkang.
Dari hasil jelajah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten, dibeberapa media sosial, pihaknya kembali menemukan lima ASN yang ikut memberikan tanda suka dari hasil postingan calon.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan, Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
“Kami temukan lagi lima ASN yang diduga melanggar. Mereka memberikan like postingan paslon,” kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kutim, Budi Wibowo.
Hanya saja, untuk memastikan bersalah atau tidak, pihaknya memerlukan klarifikasi lebih mendalam. Apakah yang dilakukan ASN tersebut dengan sengaja atau tidak.
“Jadi perlu menggaji dulu. Perlu kami panggil dulu orangnya untuk diklarifikasi. Dengan begitu permasalahannya jadi jelas semua,” katanya.
Selain PNS yang diincar, pihaknya juga kembali meminta keterangan tiga PPK yang melakukan hal yang sama. Tiga PPK ini diduga melanggar kode etik.
“Kami panggil terkait netralitas mereka. Jadi semua yang dianggap melanggar akan kami panggil untuk menjelaskan maksudnya,” katanya.
Sedangkan satu PNS Bengalon yang sebelumnya sudah mengakui perbuatannya saat ini kasusnya sudah sampai ke telinga ASN.
“Berkasnya sudah sampai ke ASN. Kami akan terus bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku. Jadi kami minta kepada PNS untuk tidak netral dalam semua hal. Salah satunya tidak memberikan like kepada paslon,”katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri dengan tegas akan memproses PNS yang tidak netral. Termasuk anggotanya sendiri.
“Jadi kalau ada anggota saya baik tingkat atas dan bawah yang tidak netral, laporkan. Kami akan proses. Begitu juga bagi ASN. Langsung laporkan kepada kami,” pintanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: