• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Indexim dan Polres Membantah Tudingan

by BontangPost
13 Februari 2018, 19:25
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

PERUSAHAAN Indexim mengaku jika tanah mikik Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53) warga Satuan Pemukiman (SP)  1 Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang sudah dibebaskan.

Semua sesuai dengan bukti-bukti yang dipegang perusahaan.  Hal ini juga telah diperiksa oleh kepolisian.  Hasilnya,  sesuai hukum.

“Tanah tersebut sudah kami bebaskan. seluruh bukti pembebasan lahan telah diperiksa yang berwenang sesuai hukum. Putusan dari pengadilan juga sudah keluar,” ujar Karnoto,  perwakilan Indeksim.

Mengenai siapa yang menjual tanah tersebut,  Karnoto enggan memberikan jawaban secara gamblang.  Ia hanya mengarahkan jika semua data sudah berada di tangan yang berwajib.

“Datanya semua  ada di pihak berwajib dan sudah disidangkan pada hari senin yang lalu. Putusan pengadilannya juga sudah ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Korpri Buka Klinik Kesehatan 

Disinggung masalah sebab dipidanakannya Maria dan Bella,  serta Dipecatnya Bella dari kerja,  Karnoto mengaku sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.

“Karyawan atas nama Blasius Bela di pecat karena  melakukan pelangaran peraturan kepersonalian.   Kasus tersebut juga di bawah keranah hukum dan putusan pengadilan juga keluar,” katanya.

Sementara itu,  Kasatreskrim Polres Kutim,  AKP Yuliansyah membenarkan jika laporan Indeximtelah masuk ke Polres Kutim.

“Memang betul adanya laporan dari perusahaan Indeximterkait pasal 6 Perpu No 51 Tahun 60 yaitu menggunakan lahan tanpa hak,” katanya.

Permasalahan itu lanjutnya,  sudah masuk dalam persidangan. Bahkan telah memperoleh putusan.  Dan perkara tersebut sudah disidangkan oleh pengadilan dan telah memperoleh keputusan (incracht).

Baca Juga:  8 Daerah Ramaikan Pameran Gelar Dagang di Kutim 

“Karena pada saat persidangan, terlapor tidak dapat menunjukan legalitasnya,” katanya.

Disinggung masalah penyidik menghilangkan kata bukti di BAP,  dirinya membantah hal tersebut.

“Ah enggak mungkin penyidik menghilangkan keterangan. Kan harusnya kemarin pada saat sidang disampaikan sama tersangka.

Di situ bisa tempuh prosedur sidang perbalasan.  Pada saat sidang itu kan hakim bertanya langsung kepada tersangka. Tapi hakim tetap memiliki keyakinannya,” jelasnya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Paslon Ramai-ramai Lirik Desa

Next Post

Dipecat dan  Dipidanakan

Related Posts

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)
Kaltim

Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)

25 November 2021, 14:18
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.