• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dipecat dan  Dipidanakan

by BontangPost
13 Februari 2018, 19:29
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53)

Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pengakuan Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53) warga Satuan Pemukiman (SP)  1 Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang cukup mencengangkan. Pasalnya, dirinya dipidanakan hanya gara-gara enggan menjual tanah miliknya kepada perusahaan PT Indexim.

Sebelumnya,  karena sebab yang sama,  Bella harus dipecat dari kerjaannya sebagai Sekuriti (wakar) dari perusahaan baru tersebut. Dari sebab itulah,  dirinya harus berurusan dengan perusahaan dan kepolisian hingga masuk pengadilan.

“Sebelum kasus ini bergulir, perusahaan memang mau membeli tanah kami. Tapi tidak kami jual. Nah beriringan dengan itu, saya dipecat dan   dilaporkan ke Polres atas tuduhan menduduki tanah Indexim,” aku Bella yang diaminkan Maria.

Yang dia sayangkan,  pihak kepolisian Polres Kutim langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.  Seharusnya melakukan mediasi terlebih dahulu antara dua belah pihak.

Baca Juga:  Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur

Sebab,  dalam kasus ini muncul orang ketiga yang bernama Abraham.  Abraham inilah yang disebut perusahaan telah menjual tanah Maria dan Bella kepada Indexim.

“Mereka berdua langsung disidangkan.  Nah ini yang menjadi masalah,” kata Pradarma Rupan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Turut menjadi perhatian adalah pernyataan kedua korban diduga  tak sepenuhnya di tulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Contoh masalah saksi.  Keduanya beberapa kali menyebut nama saksi.

“Hanya saja saat diprint dalam kertas,  kata-kata saksi tak dicantumkan .  Kembali diulang dan saat dipengadilan nama saksi kembali hilang. Perkara ini banyak kejanggalan. Sudah beberapa kali disebut. Tapi tetap enggak dicantumkan. Padahal saksi saksi sangat dibutuhkan,” kata Rupang.

Baca Juga:  Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

Yang menjadi masalah lain,  tanam tumbuh mereka seperti kopi,  vanili,  dan coklat habis digusur perusahaan.  Perusahaan diduga menghilangkan jejak tanam tubuh yang selama ini menjadi kebutuhan hidup sehari-hari dua orang tersebut.

“Ngaku sudah dibebaskan. Tapi ternyata tidak dibebaskan. Perusahaan juga tidak ganti rugi.  Sekarang ditetapkan tersangka,” katanya.

“Beberapa saksi tau betul jika tanah tersebut merupakan milik mereka berdua.  Sebab,  saat membuka lahan dilakukan secara bersama-sama,” sambungnya.

Menurut pengakuan keduanya, mereka di SP 1 masuk transmigrasi.  Membuka lahan pada tahun 1992. Sedangkan perusahaan masuk pada tahun 2010.

“Berdasarkan hal itu,  permasalahan ini harus dikawal terus menerus.  Jika tidak,  maka akan berimbas kepada warga lainnya. Kami akan bantu kawal.  Jangan sampai warga lain menjadi korban, katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: lahan sengketa
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Indexim dan Polres Membantah Tudingan

Next Post

Basri Tolak Gabung di Kubu OSO

Related Posts

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur
Kaltim

Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur

20 Agustus 2022, 15:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.