BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Terkait gugatan kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi.
“Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,” kata Ibrahim.
Selain itu MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dalam semua tingkat peradilan. Khusus dalam tingkat kasasi besarannya ialah Rp500 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha membenarkan telah mendapatkan informasi terkait putusan ini. Perihal putusan baru didapatkan pada beberapa hari lalu dikarenakan sistem yang ada.
“Karena itu ranah dari MA. Kemungkinan karena sistem. Meski putusan telah dijatuhkan pada awal Agustus lalu,” ucapnya.
Dengan demikian putusan kasasi ini bersifat inkrah. Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang.
Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang elakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Bontang pada 5 September 2023 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Bontang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.850.000.
Mengacu putusan ini, pemohon mangajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Majelis hakim memutuskan pada 30 Oktober 2023 dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Serta pembanding dihukum untuk membayar biaya perdilan senilai Rp150 ribu.
Sebelumnya Pemkot Bontang berencana untuk melakukan pada 2023. Anggaran yang diplot senilai Rp2 miliar gagal terserap. Akibat adanya gugatan ini. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post