Masa sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai pada 9 Agustus. Setelahnya, barulah daerah-daerah sengketa itu bisa menetapkan kursi dan calon terpilih. Namun, KPU dihadapkan pada sejumlah daerah yang masa jabatan anggota DPRD-nya habis di awal Agustus.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, akhir masa jabatan (AMJ) setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, berbeda-beda. ”Awal Agustus, pertengahan Agustus, banyak lho,” terangnya setelah mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil pileg di MK kemarin. Namun, dia tidak memegang data daerah mana saja yang AMJ anggota DPRD-nya selesai awal Agustus mendatang.
Dia menuturkan, setelah sidang di MK selesai, masih ada proses yang harus dilalui. Yakni, penetapan kursi dan calon terpilih, pengusulan pelantikan, hingga keluarnya SK gubernur yang menjadi dasar dilantiknya para anggota dewan terpilih itu. Yang cukup memakan waktu biasanya adalah pengadministrasiannya.
Untuk DPRD kabupaten/kota, SK-nya berasal dari gubernur. Untuk DPRD provinsi, SK-nya ditandatangani menteri dalam negeri. Karena itu, pihaknya meminta para anggota dewan yang hendak habis masa jabatannya untuk berkoordinasi dengan pihak pembuat SK. Itu akan memudahkan administrasi mereka.
Bagaimanapun, tutur Ilham, daerah yang masih terdapat sengketa pileg di levelnya tidak akan bisa menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi parpol. DPRD kabupaten/kota, misalnya. Apabila ada satu saja dapil yang disengketakan di MK, daerah itu belum bisa menetapkan calon terpilih. Harus ditunggu putusan akhir dari MK.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, ada potensi kekosongan jabatan apabila AMJ berakhir sebelum sengketa di MK diputus. ”Mau nggak mau kalau masa jabatannya habis, ya selesai,” terangnya kemarin. Para anggota dewan itu harus meninggalkan gedung beserta fasilitasnya.
Pengisian akan dilakukan setelah anggota dewan terpilih periode berikutnya dilantik. ”Sangat mungkin kosong (jabatannya),” lanjut Hasyim. Sebab, hingga kemarin, perselisihan hasil pileg memang belum selesai. Tidak ada yang bisa dilakukan KPU selain menunggu sidang sengketa diputus para hakim konstitusi.
Dia menambahkan, pemilu menganut asas kepastian hukum. Maka, agar ada kepastian hukum dalam menetapkan calon terpilih di daerah, putusan MK mau tidak mau ditunggu. Meskipun demikian, hingga saat ini sudah lebih dari separo kabupaten/kota yang menuntaskan penetapan calon terpilih.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post