• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

by M Zulfikar Akbar
23 Maret 2020, 14:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (Banten Raya)

Ilustrasi. (Banten Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menunda empat tahapan Pilkada 2020. Empat tahapan itu sedianya berlangsung pada Maret–Mei 2020. Belum ada batas waktu penundaan yang disebabkan wabah Covid-19 itu.

Empat tahapan yang ditunda adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

SK penundaan kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI ke KPU daerah. Dalam SE itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tujuan penundaan adalah mencegah dan meminimalisasi persebaran Covid-19.

”Baik di lingkungan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun masyarakat luas,’’ ujarnya dalam SE yang dipublikasi kemarin (22/3/2020).

Baca Juga:  Daftar ke KPU, Gerindra Long March

Sebagai tindak lanjut, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta membuat keputusan penetapan penundaan pilkada masing-masing.

’’Tentu setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait,’’ ucapnya.

Lantas, apakah penundaan empat tahapan tersebut memberikan efek domino terhadap mundurnya pemungutan suara? Komisioner KPU Viryan mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab, kelangsungan tahapan pilkada selanjutnya akan sangat bergantung pada kondisi penanganan wabah Covid 19.

”Kita belum bicara penundaan waktu tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) karena sangat bergantung pada kondisi Covid-19,’’ ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa penundaan empat tahapan pada Maret–Mei 2020 harus diikuti dengan revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebab, pihaknya menilai akan sangat sulit jika tahapan coblosan tetap dilaksanakan pada 23 September.

Baca Juga:  KPU Bakal Kembalikan Rp 50 Miliar

Padahal, dalam pasal 201 ayat 6 UU Pilkada, sudah disebutkan secara jelas bahwa pelaksaan coblosan dilakukan pada September 2020.

”Perpu dari pemerintah harus dikeluarkan untuk menindaklanjutin SE ini,” ungkapnya saat dihubungi.

Bagaimana dengan opsi pemadatan tahapan? Fritz menilai pemadatan membuat pelaksanaan tahapan tidak optimal. Di sisi lain, tidak ada jaminan wabah Covid-19 selesai pada Juni mendatang.

’’Apakah ada jaminan juga penyelenggara pemilu aman dari penyakit?’’ tuturnya.

Kastorius Sinaga, staf khusus mendagri bidang politik, menjelaskan bahwa Kemendagri memahami keputusan dan alasan KPU menunda sejumlah tahapan pilkada. Dalam waktu dekat, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU untuk mencari opsi terbaik nasib Pilkada 2020.

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Apalagi jika perkembangan dampak Covid-19 belum bisa diputus pada pertengahan tahun mendatang. Kasto mengungkapkan, jika itu terjadi, UU Pilkada harus direvisi.

”Bila kegiatan tahapan pilkada di rentang Juli–September tertunda, harus dilakukan lewat perubahan UU 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,’’ katanya. (far/c20/fat/kpg)

Source: Prokal
Tags: kpupilkada 2020uu pilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pulang Dari Bogor, Dua Pemuka Agama Dikarantina

Next Post

Harga Minyak Dunia Anjlok, Pertamina Ancang-ancang Turunkan Harga BBM Nonsubsidi

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Mengenal Moderator Debat Publik Bontang; Leliyana Andriyani
Bontang

Mengenal Moderator Debat Publik Bontang; Leliyana Andriyani

7 November 2020, 13:22
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.