• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Maju Caleg, Wartawan Diminta Mundur

by BontangPost
25 September 2018, 11:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Rachman Wahid(LUKMAN/BONTANG POST)

Rachman Wahid(LUKMAN/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi ajang warga Indonesia mengajukan diri untuk menjadi wakil rakyat di tingkat legislatif. Baik di tingkat DPRD, DPR RI, maupun di DPD RI. Semua orang dari beragam latar belakang memiliki hak yang sama, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai kuli tinta alias wartawan.

Namun begitu, wartawan tak bisa begitu saja maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu. Melainkan, mesti mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan terlebih dahulu.

“Untuk wartawan yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan keluar dari profesinya sebagai wartawan. Karena mau tidak mau itu akan berpengaruh pada netralitas mereka,” terang Rachman Wahid, Seksi Kesejahteraan dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang.

Rachman menyebut, sudah ada imbauan dari Dewan Pers terkait aturan bagi wartawan yang terlibat dalam kegiatan politik. Dewan Pers menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.

Baca Juga:  Caleg Wajib Lapor Akun Medsos untuk Kampanye

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen. “Baik yang hendak maju sebagai caleg, kepala daerah, termasuk juga tim sukses atau tim kampanye dalam pemilu,” imbuh Rachman.

Hal ini menurut dia, juga berlaku pada semua pekerja media. Pasalnya bila merujuk kode etik jurnalistik, wartawan harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Wartawan harus menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil.

“Makanya Dewan Pers dan PWI mengimbau wartawan media itu melepas profesinya. Karena wujud kesertaan dalam kontestasi politik itu kan mempengaruhi netralitas dia sebagai wartawan,” bebernya.

Baca Juga:  208 Pemantau Dunia Ikuti Pemilu Indonesia

PWI Bontang sendiri menilai, sah-sah saja bagi wartawan untuk maju sebagai caleg. Karena mencalonkan diri jadi tim sukses atau masuk partai merupakan hak semua orang termasuk wartawan. Harapannya, kalau misalnya mereka maju, karena mereka selama ini bekerja di lapangan, aspirasi masyarakat bisa mereka bawa kalau misalnya terpilih nanti.

Dalam hal ini, PWI mendukung wartawan untuk maju mencalonkan diri, dengan harapan mereka dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Karena selama ini mereka kerja kan melihat sendiri kondisi di lapangan seperti apa,” sambung Rachman.

Demi memastikan netralitas, Rachman menyebut perusahaan media juga mesti memahami peraturan ini. Misalnya bila wartawan yang bersangkutan tetap bekerja di perusahaan media dan tidak mengundurkan diri dari profesinya. Padahal, wartawan itu telah secara jelas terlibat politik dalam hal ini menjadi caleg.

Baca Juga:  2.049 Caleg Tolak Publikasikan Riwayat Hidup

“Kalau dia (wartawan, Red.) tidak mundur, maka kebijakan perusahaan yang mengeluarkan dia,” tegasnya.

Bila didapati wartawan yang maju caleg itu tetap nekat ikut berpolitik tanpa mengundurkan diri, Dewan Pers bisa mencabut sertifikasi wartawan yang telah disandang wartawan tersebut. “Wartawan tidak boleh berdiri di dua tempat. Ini bagian untuk menjaga kemuliaan profesi, jangan sampai tercemari kepentingan politik praktis,” pungkas Rachman. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BacalegPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Menanti Media Sosial yang Damai 

Next Post

Oknum Pemilik Sarang Walet di Telihan Bandel

Related Posts

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00
Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024
Bontang

Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024

30 Januari 2023, 16:30

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.