• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Caleg Wajib Lapor Akun Medsos untuk Kampanye

by BontangPost
22 September 2018, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
AKUN: Salah satu akun FB yang digunakan untuk alat kampanye pileg.(Ilustrasi)

AKUN: Salah satu akun FB yang digunakan untuk alat kampanye pileg.(Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada semua calon legislatif (caleg), yang tak melaporkan akun media sosial untuk kampanye.

Melaporkan akun tersebut ke KPU merupakan semua kewajiban. Saking wajibnya,  pihaknya memberikan batasan akun kepada caleg. Tak sembarangan. Untuk Facebook (FB) dan Instagram (IG) masing-masing 10 akun. Tak boleh lebih dari itu.

“Kalau kurang tidak masalah. Yang masalah itu kalau lebih apalagi tak melaporkan kepada kami. Jelas ada sanksi yang akan diterima,” kata Komisioner KPU, Sayuti Ibrahim.

Katanya, pendaftaran akun FB maupun IG paling lambat H-1. Artinya besok (21/9) hari ini (22/9) sudah menyerahkan data tersebut. KPU memberikan jatah waktu hingga pukul 16.00 wita di Kantor KPU Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.

Baca Juga:  Kontes 'Waria' Ditolak 

“Kami tunggu besok sore untuk menyerahkan akun tersebut. Pastinya, akunnya yang dapat terbuka. Sehingga dapat terpantau,” katanya.

Dirinya berjanji tak ada toleransi bagi semua calon yang mengabaikan aturan tersebut. Apalagi, pihaknya sudah beberapa kali memberikan kabar kepada semua caleg maupun parpol.

“Jauh hari sudah disosialisasikan. Besok (22/9)  wajib diserahkan semua. Namanya harus jelas. Jadi kami minta taat aturan,” pinta Sayuti.

Untuk diketahui, masalah akun ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018. Di antara tujuan pengaturan akun ialah untuk meminimalisir berita bohong (hoaks). (dy)

Tags: Akun MedsosBacalegkpuSangatta Post
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Persediaan Ribbon di Kutim Menipis, Hanya Bertahan hingga Dua Hari 

Next Post

Jelang Tes CPNS, BKPP Gencarkan Persiapan

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.