SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada semua calon legislatif (caleg), yang tak melaporkan akun media sosial untuk kampanye.
Melaporkan akun tersebut ke KPU merupakan semua kewajiban. Saking wajibnya, pihaknya memberikan batasan akun kepada caleg. Tak sembarangan. Untuk Facebook (FB) dan Instagram (IG) masing-masing 10 akun. Tak boleh lebih dari itu.
“Kalau kurang tidak masalah. Yang masalah itu kalau lebih apalagi tak melaporkan kepada kami. Jelas ada sanksi yang akan diterima,” kata Komisioner KPU, Sayuti Ibrahim.
Katanya, pendaftaran akun FB maupun IG paling lambat H-1. Artinya besok (21/9) hari ini (22/9) sudah menyerahkan data tersebut. KPU memberikan jatah waktu hingga pukul 16.00 wita di Kantor KPU Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
“Kami tunggu besok sore untuk menyerahkan akun tersebut. Pastinya, akunnya yang dapat terbuka. Sehingga dapat terpantau,” katanya.
Dirinya berjanji tak ada toleransi bagi semua calon yang mengabaikan aturan tersebut. Apalagi, pihaknya sudah beberapa kali memberikan kabar kepada semua caleg maupun parpol.
“Jauh hari sudah disosialisasikan. Besok (22/9) wajib diserahkan semua. Namanya harus jelas. Jadi kami minta taat aturan,” pinta Sayuti.
Untuk diketahui, masalah akun ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018. Di antara tujuan pengaturan akun ialah untuk meminimalisir berita bohong (hoaks). (dy)






