• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

by Jelita Nur Khasanah
12 Juli 2023, 14:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Beberapa pengurus RT sempat ditemukan berpartisipasi dalam gelanggang politik tahun ini. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pengunduran diri sebagai RT, namun hal itu terbentur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menjelaskan, sesungguhnya kedudukan RT ialah mitra pemerintah. Meski bukan organ pemerintah secara langsung, namun pengurus RT memiliki potensi mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.

“Untuk menjamin netralitasnya. Oleh karena itu, perangkat RT sama sekali tidak boleh memiliki preferensi politik secara terbuka,” jelas pria yang akrab disapa Castro.

Dalam Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018, jelas diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Yakni dalam pasal 3 menyatakan, salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi kepada partai politik.

Baca Juga:  Verifikasi Berkas Caleg Harus Lebih Ketat 

Baca Juga; Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

Sehingga yang berstatus caleg, harus mengundurkan diri sebagai pengurus RT. Sama halnya dengan keterlibatan sebagai juru kampanye (jurkam), sebaiknya dihindari. Agar netralitas bisa ditegakkan dan menjamin tidak ada kecurangan berupa mobilisasi suara untuk caleg tertentu.

“Jadi enggak ada kontradiktif antara aturan Permendagri dan PKPU. Sebab tidak diatur eksplisit dalam PKPU, bukan berarti boleh. Begitu logikanya,” ujarnya.

Kendati begitu, Castro menyampaikan dua opsi. Pertama, pemerintah daerah harus mengeluarkan edaran tegas agar pengurus RT yang mendaftar caleg mengundurkan diri.

“Selanjutnya, Bawaslu dan publik juga harus aktif mengawasi pengurus RT yang masih bandel dan ‘genit’. Lalu enggan melepas posisinya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bacalegketua rt
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lansia dan Anak di Kanaan Bakal Dapat Bantuan Sembako

Next Post

PT KMI Dorong Gerakan Literasi Sekolah untuk Guru di Bontang Utara

Related Posts

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00
Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024
Bontang

Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024

30 Januari 2023, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.