bontangpost.id – Beberapa pengurus RT sempat ditemukan berpartisipasi dalam gelanggang politik tahun ini. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pengunduran diri sebagai RT, namun hal itu terbentur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menjelaskan, sesungguhnya kedudukan RT ialah mitra pemerintah. Meski bukan organ pemerintah secara langsung, namun pengurus RT memiliki potensi mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.
“Untuk menjamin netralitasnya. Oleh karena itu, perangkat RT sama sekali tidak boleh memiliki preferensi politik secara terbuka,” jelas pria yang akrab disapa Castro.
Dalam Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018, jelas diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Yakni dalam pasal 3 menyatakan, salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi kepada partai politik.
Baca Juga; Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg
Sehingga yang berstatus caleg, harus mengundurkan diri sebagai pengurus RT. Sama halnya dengan keterlibatan sebagai juru kampanye (jurkam), sebaiknya dihindari. Agar netralitas bisa ditegakkan dan menjamin tidak ada kecurangan berupa mobilisasi suara untuk caleg tertentu.
“Jadi enggak ada kontradiktif antara aturan Permendagri dan PKPU. Sebab tidak diatur eksplisit dalam PKPU, bukan berarti boleh. Begitu logikanya,” ujarnya.
Kendati begitu, Castro menyampaikan dua opsi. Pertama, pemerintah daerah harus mengeluarkan edaran tegas agar pengurus RT yang mendaftar caleg mengundurkan diri.
“Selanjutnya, Bawaslu dan publik juga harus aktif mengawasi pengurus RT yang masih bandel dan ‘genit’. Lalu enggan melepas posisinya,” pungkasnya. (*)






