• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

by Jelita Nur Khasanah
10 Juli 2023, 17:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bontang Musdalifah (Nasrullah/bontangpost.id)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bontang Musdalifah (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tahap verifikasi pemberkasan bakal calon legislatif telah rampung. Namun dalam perjalanan politik musim ini, sempat ditemukan beberapa bacaleg yang merupakan pengurus lembaga kemasyarakatan desa (LKD), yakni pengurus RT.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Musdalifah mengungkapkan, ada beberapa pengurus RT yang ditemukan mendaftar sebagai bacaleg. Sebenarnya jika disesuaikan dengan aturan, pengurus RT tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai bacaleg. Begitupun dengan tenaga kontrak daerah (TKD). Namun hal itu terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perwali.

“Kami (KPU) enggak mewajibkan untuk melampirkan surat pengunduran diri itu. Tapi biasanya TKD diharuskan untuk melakukan pengunduran diri dari instansi mereka masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Warga Layangkan Gugatan ke PN Samarinda 

Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, termaktub dalam pasal 3 menyatakan bahwa salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi dengan partai politik.

Sementara dijelaskan dalam pasal 6, jenis LKD di antaranya mencakup RT, RW, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, KPU Bontang menyarankan untuk mengganti bacaleg dari partai politik tersebut. Karena jika dilanjutkan, dapat menjadi kendala di kemudian hari.

“Memang ada bacaleg yang ternyata pengurus RT. Tidak sampai lima orang sih. Enggak usah disebutkan dari partai mana. Tetapi yang pasti, sudah kami arahkan untuk mengganti bacalegnya. Daripada di akhir pencalonan malah bermasalah,” terangnya.

Baca Juga:  Bacaleg Boleh Diganti Jika Penuhi Syarat 

Pun ia menuturkan, berkas bacaleg dari seluruh partai politik telah terpenuhi. Termasuk yang diusulkan untuk menggantikan pengurus RT sebagai bacaleg.

“Secara keseluruhan sudah lengkap semua. Bacaleg dari pengurus RT yang sebelumnya kami arahkan untuk diganti juga sudah klir,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bacaleg
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alasan Gelombang Tinggi, Penyaluran Paket Seragam Gratis Terancam Molor

Next Post

Jambret Emas Kena Prank, Diketawain Korban

Related Posts

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00
Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024
Bontang

Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024

30 Januari 2023, 16:30
AH Kembali Maju di Pileg 2024
Bontang

AH Kembali Maju di Pileg 2024

30 September 2022, 13:57

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.