bontangpost.id – Tahap verifikasi pemberkasan bakal calon legislatif telah rampung. Namun dalam perjalanan politik musim ini, sempat ditemukan beberapa bacaleg yang merupakan pengurus lembaga kemasyarakatan desa (LKD), yakni pengurus RT.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Musdalifah mengungkapkan, ada beberapa pengurus RT yang ditemukan mendaftar sebagai bacaleg. Sebenarnya jika disesuaikan dengan aturan, pengurus RT tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai bacaleg. Begitupun dengan tenaga kontrak daerah (TKD). Namun hal itu terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perwali.
“Kami (KPU) enggak mewajibkan untuk melampirkan surat pengunduran diri itu. Tapi biasanya TKD diharuskan untuk melakukan pengunduran diri dari instansi mereka masing-masing,” ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, termaktub dalam pasal 3 menyatakan bahwa salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi dengan partai politik.
Sementara dijelaskan dalam pasal 6, jenis LKD di antaranya mencakup RT, RW, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, KPU Bontang menyarankan untuk mengganti bacaleg dari partai politik tersebut. Karena jika dilanjutkan, dapat menjadi kendala di kemudian hari.
“Memang ada bacaleg yang ternyata pengurus RT. Tidak sampai lima orang sih. Enggak usah disebutkan dari partai mana. Tetapi yang pasti, sudah kami arahkan untuk mengganti bacalegnya. Daripada di akhir pencalonan malah bermasalah,” terangnya.
Pun ia menuturkan, berkas bacaleg dari seluruh partai politik telah terpenuhi. Termasuk yang diusulkan untuk menggantikan pengurus RT sebagai bacaleg.
“Secara keseluruhan sudah lengkap semua. Bacaleg dari pengurus RT yang sebelumnya kami arahkan untuk diganti juga sudah klir,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post