“Iya, memang benar ada gugatan yang dilayangkan kepada Alphad Syarif beserta beberapa orang lainnya tertanggal 20 Agustus 2018 lalu”. Rika, Staf Pegadilan Negeri Samarinda
SAMARINDA – Gugatan hukum yang diterima Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif, Senin (20/8) lalu, rupanya tidak seorang diri. Alphad diketahui digugat bersama lima anggota dewan lainnya. Para wakil rakyat itu digugat lantaran dianggap melawan hukum, terkait proses pengunduran diri di tengah masa jabatan mereka sebagai anggota dewan.
Kelima wakil rakyat itu yakni, Alphad Syarif, Mashari, Akhmad Reza Fahlevi, Adhigustiawarman, dan Saiful. Kelima nama itu diketahui saat ini kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019 melalui partai yang berbeda dari partai yang sebelumnya mengantarkan mereka ke kursi DPRD Samarinda.
Tak hanya itu, dari data yang berhasil dihimpun Metro Samarinda, terdapat dua nama lain yang digugat sejumlah warga di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka yakni Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dari data yang diperoleh media ini di PN Samarinda, Jumat (24/8) kemarin, diketahui mereka yang melayangkan gugatan yakni Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy Hendrawan, dan Suriansyah. Kelima orang itu menuding sederet nama yang mereka laporkan telah melakukan berbagai perbuatan melawan hukum.
Rika, salah satu staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bagian Perdata PN Samarinda membenarkan perihal gugatan tersebut. Ia mengatakan, ada sejumlah orang yang melayangkan gugatan terhadap Alphad Syarif dan beberapa unsur wakil rakyat lainnya.
“Iya, memang benar ada gugatan yang dilayangkan kepada Alphad Syarif beserta beberapa orang lainnya tertanggal 20 Agustus 2018 lalu,” ungkap dia, saat disambangi media ini di PN Samarinda Jalan M Yamin, Jumat (24/8) kemarin.
Dalam laporan yang masuk di PN Samarinda, gugatan atas nama perbuatan melawan hukum yang diterima sederet nama itu berkaitan dengan permohonan pengajuan pengunduran diri tergugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda periode 2014-2019.
Di sisa masa jabatannya, para tergugat mengundurkan diri dengan sengaja dan tanpa sosialisasi serta tanpa pertanggungjawaban baik secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Para penggugat menganggap bahwa tergugat memutuskan hal itu atas kepentingan pribadi untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Samarinda berdasarkan surat pengunduran diri masing-masing.
Salah satu penggugat, Heri Ripani, saat disambangi media ini di kediamannya di Jalan Danau Toba, enggan berkomentar perihal gugatan yang ia layangkan bersama keempat rekannya.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa dirinya serta rekannya melayangkan gugatan kepada kelima anggota DPRD yang kembali maju sebagai caleg lewat partai lain, namun di sisi lain enggan menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat. “Terkait alasan penggugatan, nanti saja. Tunggu ketika persidangan,” tandas dia.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa tergugat lainnya belum dapat dimintai keterangan. Dari beberapa nomor kontak yang dimiliki media ini juga belum ada yang bisa dihubungi lantaran tidak aktif. (*/dev)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda