bontangpost.id – Beberapa pengurus RT di Bontang sempat ditemukan mendaftarkan diri sebagai bacaleg dalam pemilu 2024.
Padahal jika ditinjau dari Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, dalam pasal 3 menyatakan bahwa salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi dengan partai politik. Sementara RT termasuk salah satu jenis LKD.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musdalifah mengatakan, beberapa bacaleg yang juga menjabat sebagai pengurus RT tersebut tetap maju dalam pemilu 2024.
Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, bacaleg tersebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan di RT.
“Informasinya demikian. Jadi tetap mencalonkan diri,” katanya.
Kendati begitu, pihaknya tidak dapat memastikan secara langsung mengenai kepastian pengunduran diri tersebut. Mengingat hal itu bukan ranah KPU.
“Iya atau tidaknya, itu wewenang pemerintah,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, KPU Bontang menyarankan penggantian bacaleg yang merupakan pengurus RT, guna meminimalisasi kendala di kemudian hari.
“Tidak sampai lima orang sih. Enggak usah disebutkan dari partai mana. Tetapi yang pasti, sudah kami arahkan untuk mengganti bacalegnya. Daripada di akhir pencalonan malah bermasalah,” terangnya beberapa waktu lalu. (*)






