bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menilai adanya pembatasan hak politik bagi ketua RT terlalu jauh dan berlebihan, sehingga berpotensi mencampuri hak sosial orang lain.
Diungkapkan dia, bila ada pembatasan hak politik Ketua RT yang tidak diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik, menurutnya sama saja dengan memangkas hak sosialnya. Kecuali jika seluruh hak dipenuhi sesuai dengan kebutuhan kehidupan yang layak.
Misalnya, hanya kewajiban yang minta dipenuhi, namun hak-hak yang ada tidak diatur. Hal itulah yang harus dipikirkan dengan serius.
“Tidak adil pemerintah kalau seperti itu. Enggak apa-apa ada pembatasan, tetapi harus seimbang antara kewajiban dan hak yang diterima,” ungkap dia.
Jika demikian, tatanan yang memiliki kaitan dengan APBD hingga APBN dapat disamakan dengan TNI dan Polri agar tetap netral dan tidak dapat menggunakan suaranya dalam kegiatan politik.
“Samakan saja kalau seperti itu, begitu pula dengan ASN. Sekalian saja diatur tidak boleh memilih, itu baru netral,” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa AH itu, ketika Ketua RT dikatakan harus netral sementara mesti menggunakan hak pilihnya, sama artinya tidak memenuhi sifat netral itu sendiri.
“Terlalu jauh pemerintah kalau mengatur hal yang seperti itu. Tidak melihat dampak yang akan timbul. Mana bisa orang dibatasi hak demokrasinya,” terang dia.
Sementara disinggung mengenai potensi mengarahkan suara ke suatu partai politik tertentu, ia menyebut tidak ada jaminan dan hal tersebut pun tak dapat dihindari.
Bahkan, lanjut AH, seluruh elemen masyarakat pasti memiliki potensi untuk mengarahkan orang lain, dengan latar belakang apapun.
“Jadi sebenarnya aturan itu abu-abu terus. Tidak dapat dibicarakan secara teknis pada tingkat kota, harus kritisi dasar peraturannya,” tandasnya. (*)


