SAMARINDA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menolak penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, Sokhip. Penolakan tersebut mendapat beragam tanggapan. Salah satunya “protes” dari Badan Kehormatan (BK).
Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, penolakan partai itu telah menyalahi rekomendasi yang dikeluarkan BK. Padahal kasus tersebut telah melewati proses persidangan yang didukung dengan penggalian keterangan saksi, pelapor, dan terlapor.
Dalam menghasilkan rekomendasi, BK memutuskan Sokhip sebagai pengguna surat keterangan ijazah palsu setelah melewati sidang yang memeriksa bukti-bukti. Data itu juga diperbuat dengan investigasi. Bahkan kata Dahri, pihaknya telah menggali keterangan dari SMK Ahmad Yani Bangil, Jawa Timur.
“Bisa dikatakan Majelis Kehormatan partai tidak menghormati rekomendasi kami. Satu lagi yang perlu jadi catatan, harusnya sebelum mengeluarkan keputusan partai, Majelis Kehormatan memanggil kami,” ucapnya, Rabu (24/10) kemarin.
Dahri mengaku, berbekal keterangan yang digali dari BK, DPP Gerindra dapat mengambil keputusan yang berimbang. Pasalnya, salinan rekomendasi yang dikirim BK tidak cukup dijadikan alasan untuk menolak putusan BK.
“Mereka harusnya memanggil kita. Supaya kita bisa menjelaskan sejauh mana kebenaran putusan yang diambil oleh BK,” imbuhnya.
Meski demikian, Dahri menghormati keputusan yang diambil partai yang berlambang burung garuda tersebut. Sebab respons terhadap rekomendasi BK itu menjadi hak internal partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
“Kita juga tidak bolehkan mengesampingkan hak Sokhip untuk membawa masalahnya di Majelis Kehormatan partai. Keputusan PAW juga kan ada di tangan partai,” katanya.
Karena itu, BK hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi atas kasus pemalsuan surat keterangan ijazah tersebut. Pihaknya tidak memiliki hak untuk memaksa partai politik melaksanakan rekomendasi itu.
“Saya kira kalau ada langkah-langkah lain di luar daripada keputusan DPRD, itu sudah di luar tanggung jawab BK,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum anggota DPRD Kaltim Sokhip, Roy Yuniarso meminta semua pihak menghormati keputusan DPP Partai Gerindra. Penolakan PAW dari partai tersebut sebagai bukti bahwa Sokhip tidak bersalah.
Roy menyebut, surat penolakan yang didasarkan pada rekomendasi Majelis Kehormatan partai besutan Prabowo Subianto itu menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap Sokhip tidak terbukti kebenarannya
Dia menegaskan, BK DPRD Kaltim tidak teliti dalam menjalankan tahapan sidang terhadap kasus Sokhip yang diawali dengan pelaporan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia itu.
“BK sangat tidak teliti. Karena proses persidangan itu, hukum acaranya kan jelas. Itu tidak dijalankan semua oleh BK. Klien kami pun tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi,” ucapnya.
Akibatnya, tahapan sidang yang dilakukan BK tidak berimbang. Keterangan pelapor lebih banyak ketimbang saksi yang mestinya disodorkan Sokhip.
“Akhirnya kami juga kecewa. Tidak ada ketelitian dari BK. Ada hal-hal atau agenda persidangan itu yang tidak dijalankan. Contohnya, kami tidak bisa menghadirkan saksi. Kami hanya dipanggil untuk klarifikasi,” tuturnya. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda