• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bacaleg Boleh Diganti Jika Penuhi Syarat 

by BontangPost
12 Agustus 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BISA DIGANTI: Komisioner KPU, Ulfa sedang membagikan dokumen keabsahan pada seluruh parpol.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

BISA DIGANTI: Komisioner KPU, Ulfa sedang membagikan dokumen keabsahan pada seluruh parpol.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Sejumlah persiapan gencar dilakukan oleh KPU Kutim jelang pemilu serentak 2019 mendatang. Hingga saat ini, pihaknya telah selesai melalui masa verifikasi keabsahan dokumen bacaleg.

Komisioner Teknis KPU Kutim, Ulfa J Farida mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018 mendatang. Hal itu merupakan perjalanan tahapan lanjutan.

Menurutnya, pencalonan anggota DPRD telah masuk pada verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS.

“Saat ini kami sudah selesai verifikasi data keabsahan dan hasil perbaikan dokumen. Nanti pengumuman DCS akan dipublikasikan,” katanya saat diwawancarai di kantornya belum lama ini.

Kata Ulfa, pasca diumumkan, selanjutnya dilakukan masukan dan tanggapan masyarakat. Begitu pula dengan permintaan klarifikasi kepada partai politik yang dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  BPD Sebar Rp 571 Miliar, Uang Baru untuk Tukar Lebaran Idul Fitri

“10 hari ke depannya setelah itu, kami akan minta tanggapan masyarakat, untuk menilai komentar dari mereka. Karena warga lebih paham siapa bacalegnya,” ungkapnya.

Hal tersebut berguna untuk melakukan pencegahan, agar tidak ada bacaleg yang terlibat kasus pidana, lolos pada langkah selanjutnya. “Masyarakat bisa mengungkap bacaleg, siapa tahu mereka mengenal kandidat yang terlibat tiga kasus, seperti korupsi, perbuatan asusila, dan narkoba,” katanya.

Menurutnya, bacaleg hanya dapat diganti jika ia adalah seorang perempuan yang dinyatakan TMS, dan jika tidak digantikan akan menyebabkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif tiap parpol menjadi kurang.

“Kalau dia tidak berpengaruh terhadap kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka gugur tidak bisa diganti. Beda dengan bacaleg laki-laki, aturannya tegas tidak bisa diganti dan langsung gugur,” jelas Ulfa.

Baca Juga:  Status Warga Sangsel Masih Buram

Bacaleg yang boleh diganti itu pun hanya bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS karena mundur, meninggal dunia, dan mantan napi koruptor, pelaku kekerasan anak, serta bandar narkoba.

“Pengaruh keterwakilan perempuan sangat rentan. Itulah betapa istimewanya kaum hawa,” tutupnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BacalegPileg 2019Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bantuan Rumah Laik Huni di Kutim Capai 50 Persen

Next Post

Panwaslu Perketat Pengawasan APK 

Related Posts

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu
Bontang

Mundur dari Jabatan, Sejumlah Pengurus RT Maju dalam Pemilu

9 Oktober 2023, 09:32
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas

12 Juli 2023, 14:54
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

Pengurus RT di Bontang Dilarang Jadi Caleg

10 Juli 2023, 17:00
Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen
Bontang

Setor 25 Nama Bacaleg, Demokrat Bidik 3 Kursi di Parlemen

12 Mei 2023, 12:17
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

400 Bacaleg Bontang Diprediksi Warnai Pendaftaran di KPU Bulan Depan

29 April 2023, 14:00
Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024
Bontang

Bekali Bacaleg, Gerindra Bontang Susun Strategi Jelang Pemilu 2024

30 Januari 2023, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.