BONTANG –Usai menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Bontang periode 2019–2024, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bontang telah menyerahkan surat ke Wali Kota Bontang, terkait pelaksanaan pelantikan dewan. “Sudah kami serahkan dokumennya,” kata Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Musdalifah M, Kamis (8/8/2019).
Perempuan murah senyum itu mengatakan, surat usulan peresmian dewan terpilih tersebut diterima langsung oleh Neni Moerniaeni, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (6/8) lalu. Setelah itu dilanjutkan untuk diserahkan ke Gubernur Kaltim. “Karna tujuan suratnya memang untuk gubernur melalui wali kota,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Bontang sudah menyiapkan agenda pengambilan sumpah sekaligus pelantikan bagi 25 anggota dewan terpilih 15 Agustus 2019 mendatang. Ruangan Paripurna bakal dihias serta dilengkapi dengan replika taman mini di dalam gedung.
Selain itu, rencananya ribuan undangan bakal hadir pada acara pelantikan. Para dewan telah usai pengukuran jas untuk digunakan saat dilantik. Bahkan diketahui, pelaksanaan seremoni pengambilan sumpah Sekretariat DPRD Bontang menyiapkan anggaran Rp 200 juta.
Sebelumnya, setelah ditunda selama dua pekan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akhirnya melanjutkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD Bontang periode 2019–2024.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bontang Erwin, memutuskan dan menetapkan perolehan kursi dan 25 anggota DPRD terpilih, di hadapan masing-masing saksi partai politik (parpol), Minggu (4/8), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Erwin menyampaikan, penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilihan umum anggota DPRD Bontang 2019 tetap mengacu pada Keputusan KPU Bontang Nomor: 81/PL.01.9-Kpt/6474/KPU-Kot/VIII/2019. Pun demikian dengan penetapan caleg terpilih dalam pemilihan umum 2019. Yakni, mengacu pada Keputusan KPU Bontang Nomor: 82/PL.01.9-Kpt/6474/KPU-Kot/VIII/2019.
“Tetap mengacu pada Keputusan KPU Bontang nomor 81 dan 82,” jelasnya. Ada pun rujukan pelaksanaan penetapan ini, yaitu Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Kemudian surat KPU Nomor 1080/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 perihal Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post