<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Operasi Yustisi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/operasi-yustisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/operasi-yustisi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Aug 2017 15:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Operasi Yustisi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/operasi-yustisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi</title>
		<link>https://bontangpost.id/belasan-warga-terjaring-operasi-yustisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Aug 2017 04:54:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Yustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=19475</guid>

					<description><![CDATA[<p>Petugas Dapati Pasangan Bukan Suami-Istri di Rumah Kos BONTANG – Sebanyak 12 orang terjaring Satpol PP dalam operasi yustisi, Jumat (25/8) pukul 20.00 Wita. Sasarannya masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk versi elektronik (e-KTP). Dari 12 orang itu, petugas menjaring dua pasangan berstatus bukan suami-istri berada dalam satu ruangan. Kemudian 3 orang masih memegang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/belasan-warga-terjaring-operasi-yustisi/">Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Petugas Dapati Pasangan Bukan Suami-Istri di Rumah Kos</p>
<p>BONTANG – Sebanyak 12 orang terjaring Satpol PP dalam operasi yustisi, Jumat (25/8) pukul 20.00 Wita. Sasarannya masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk versi elektronik (e-KTP). Dari 12 orang itu, petugas menjaring dua pasangan berstatus bukan suami-istri berada dalam satu ruangan.</p>
<p>Kemudian 3 orang masih memegang KTP versi lama yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Ada juga dua warga bermasalah dalam status pernikahannya dan satu orang memiliki KTP ganda.</p>
<p>Petugas juga menjaring satu orang yang masih tercatat sebagai warga Samarinda kendati telah tinggal di Bontang selama satu tahun dan satu orang yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.</p>
<p><em>Penyidik Pegawai Negeri Sipil</em><em> </em>(<em>PPNS</em>)<em> </em><em>Satpol PP</em> Bontang Basri menuturkan, bahwa semua pelanggar tersebut didata dan dilakukan pembinaan. “Ini teguran pertama. Apabila teguran pertama tidak diindahkan akan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.</p>
<p>Penggerebekan terhadap salah satu pasangan yang didapati berada dalam satu ruangan di dalam kos karena rumah kos tersebut memang sudah menjadi incaran Satpol PP. Ini juga menindaklanjuti laporan warga bahwa di dalam kos tersebut sering menerima tamu lawan jenis hingga mlam hari.</p>
<p>“Bagi kos-kosan tidak dilarang menerima tamu, tetapi jangan ditutup pintu. Saat itu jam bertamu sudah habis,” sebutnya.</p>
<p>Sedangkan pasangan bukan suami-istri lainnya, saat itu berada dalam rumah milik saudaranya. Kendati pintu rumah terbuka, petugas tetap membawa mereka agar ketika bertamu mengerti batas waktunya.</p>
<p>Selain itu, terdapat perbedaan status pernikahan antara beberapa identitas diri ketika petugas melakukan operasi yustisi ini. Salah satunya yakni tercatat perbedaan antara e-KTP dengan buku nikah.</p>
<p>“Ada yang nikah siri di KTP-nya belum menikah. Ada juga KTP belum menikah tapi sudah mempunyai surat nikah,” ungkapnya. Keduabelas orang tersebut kemudian dibawa ke kantor kelurahan Loktuan untuk didata dan diberikan pembinaan. (*/ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/belasan-warga-terjaring-operasi-yustisi/">Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minta Warga Segera Urus e-KTP</title>
		<link>https://bontangpost.id/minta-warga-segera-urus-e-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Aug 2017 04:52:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Yustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=19478</guid>

					<description><![CDATA[<p>Operasi yustisi Satpol PP menyasar 6 RT dari 52 RT di Loktuan. Keenam RT tersebut yakni RT 11, 21, 22, 45, 47, dan 48. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP, Haeruddin mengatakan, razia ini untuk memfasilitasi masyarakat agar memiliki identitas lengkap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. “Razia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-warga-segera-urus-e-ktp/">Minta Warga Segera Urus e-KTP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Operasi yustisi Satpol PP menyasar 6 RT dari 52 RT di Loktuan. Keenam RT tersebut yakni RT 11, 21, 22, 45, 47, dan 48. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP, Haeruddin mengatakan, razia ini untuk memfasilitasi masyarakat agar memiliki identitas lengkap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.</p>
<p>“Razia ini bagian penegakkan produk hukum daerah yaitu kegiatan penertiban administrasi kependudukan sesuai Perda,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan selain mengurus e-KTP, khususnya bagi para pendatang agar melakukan pelaporan kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya apabila pendatang tersebut melakukan pindah domisili maka harus mengurus surat pindah dari daerah asalnya.</p>
<p>Akan tetapi jika hanya beberapa bulan saja berada di Bontang maka harus mengurus Surat Keterangan Tidak Tetap (SKTT) dalam hal ini namanya pendataan penduduk non-permanen.</p>
<p>“Kalau pindah RT segera melapor. 24 jam ketua RT selalu siap. Mengapa melapor karena kita tidak tahu pendatang itu siapa. Jangan sampai orang yang dianggap beres, siapa tahu ada yang mencurigakan menyangkut kamtibmas dan kamtibum. Jangan sampai ada masalah ke situ. Nah itu yang kita jaga,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Lurah Loktuan Sofyansyah meminta kepada warganya untuk ikut berpartisipasi menjaga ketenteraman dan ketertiban kawasan Loktuan. Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).</p>
<p>“Untuk warga yang tidak sesuai dengan KTP, segera lakukan perekaman. Pihak kelurahan akan membantu dengan melakukan komunikasi kepada Disdukcapil,” katanya.</p>
<p>Terpisah, Staf Disdukcapil, Aspul menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP karena identitas tersebut wajib dimiliki oleh warga. e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.</p>
<p>“Himbau kepada masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman segera data, karena kalau tidak ada perekaman data tidak ada di database. Tidak mungkin ganda karena NIK-nya satu. Jangan sampai orang sampai memiliki tiga KTP dan bisa kesana-kesini,” harapnya.</p>
<p>Disamping itu, melalui identitas diri tersebut dapat dijadikan data apabila warga mengalami sebuah hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan.  Alamat yang tertera dalam e-KTP kan menjadi patokan atau rujukan dalam mengenali korban kecelakaan.</p>
<p>“Data untuk ketenteraman dan ketertiban misalnya kecelakaan pasti melihat KTP terlebih dahulu. Urusan ktp itu dari lahir hingga mati,” tungkasnya.</p>
<p>Satpol PP melibatkan pihak Kelurahan, Disdukcapil, kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer dari Subdenpom VI/1-2 <em>Bontang</em>, dan TNI dalam operasi Yustisi tersebut. Petugas membagi dalam dua tim dengan wilayah operasi yang berbeda. (*/ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-warga-segera-urus-e-ktp/">Minta Warga Segera Urus e-KTP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
