<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pembunuhan Jurnalis Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pembunuhan-jurnalis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pembunuhan-jurnalis/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Jun 2025 11:56:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pembunuhan Jurnalis Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pembunuhan-jurnalis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 11:51:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139465</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarmasin &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran. Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum menyatakan kecewa. &#8220;Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,&#8221; ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025). Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/">Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarmasin &#8211; </strong>Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran. Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum menyatakan kecewa.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,&#8221; ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Jika pertimbangan hakim terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar,&#8221; tegas Pazri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Pazri menyebut jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Ia pun mengaku tak puas dengan hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Diketahui, TNI AL Jumran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).</p>
<p data-reader-unique-id="22">Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="29">&#8220;Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025). <strong>(KPG)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prajurit-tni-al-terdakwa-pembunuh-jurnalis-divonis-penjara-seumur-hidup/">Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</title>
		<link>https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 03:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137520</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; Misteri kematian Juwita yang awalnya diduga kecelakaan tunggal ternyata penuh rekayasa. Seorang prajurit aktif TNI AL, Jumran, yang merupakan calon suaminya, kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Fakta mengejutkan ini terbongkar setelah seorang warga—yang secara tak sengaja menjadi saksi mata—melihat gerak-gerik mencurigakan Jumran. Keberanian saksi melaporkan apa yang ia lihat menjadi titik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/">Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; </strong>Misteri kematian Juwita yang awalnya diduga kecelakaan tunggal ternyata penuh rekayasa. Seorang prajurit aktif TNI AL, Jumran, yang merupakan calon suaminya, kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.</p>
<p>Fakta mengejutkan ini terbongkar setelah seorang warga—yang secara tak sengaja menjadi saksi mata—melihat gerak-gerik mencurigakan Jumran. Keberanian saksi melaporkan apa yang ia lihat menjadi titik balik dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kami akan segera ajukan perlindungan ke LPSK untuk keselamatan saksi,&#8221; ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, Sabtu malam (5/4).</p>
<p>Juwita ditemukan tewas pada 22 Maret 2024 di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Banjar. Saat ditemukan, tubuh jurnalis muda itu masih memakai helm. Sedangkan motornya tergeletak di semak-semak. Polisi awalnya menduga kecelakaan tunggal.</p>
<p>Namun, dari hasil visum ditemukan luka lebam di leher, punggung, dan dagu. Dompet dan ponsel hilang, tapi motor korban masih di lokasi.</p>
<p>Di tengah penyelidikan, seorang pria tua yang sedang menyadap karet mengaku melihat mobil pelaku di sekitar TKP. &#8220;Kakek ini melihat mobil dan korban,&#8221; jelas Pazri. Identitas saksi dirahasiakan demi keamanan.</p>
<p>TNI AL melalui keterangan resminya menegaskan komitmen untuk membuka kasus ini secara transparan. Pelaku akan diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan terbuka.</p>
<p>Sementara itu, LPSK menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. Perlindungan bagi saksi dan keluarga akan segera diproses. &#8220;Sudah kami komunikasikan,&#8221; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dilansir dari Ekspos Kaltim.</p>
<p><strong>Rekonstruksi Kasus</strong></p>
<p>Sabtu siang (5/4), rekonstruksi pembunuhan digelar. Jumran, mengenakan kaus tahanan oranye dan diborgol, memperagakan 33 adegan. Di antaranya: menjemput korban di kawasan SMK 3 Banjarbaru, membawa masuk ke mobil, lalu membunuh dengan cara dipiting, dicekik lalu membenturkan kepalanya ke sabuk pengaman.</p>
<p>&#8220;Kita lihat tadi dari belakang dipiting lalu dicekek dari depan,&#8221; jelas Pazri.</p>
<p>Setelah memastikan Juwita tewas, Jumran mengambil sepeda motor korban yang awalnya dititipkan di sebuah minimarket di kawasan Cempaka.</p>
<p>Beberapa saat kemudian Jumran, membawanya kembali ke TKP, dan mendorong ke semak-semak agar tampak seperti kecelakaan.</p>
<p>Tentara yang bertugas di Lanal Balikpapan ini juga menghancurkan ponsel Juwita, mencuci motor agar bersih dari sidik jari, lalu pergi menggunakan mobil sewaan. “Tersangka bertindak tenang. Semua ini jelas direncanakan,” kata Pazri.</p>
<p>Tak hanya itu, Jumran juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Setelah memesan tiket pesawat dengan identitas palsu, ia menghancurkan kartu identitasnya setelah kejadian. Salah satu barang pribadi korban, yakni ponsel, turut raib.</p>
<p>Seusai rekonstruksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.</p>
<p>&#8220;TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,&#8221; tulis tim penerangan TNI AL dalam keterangan pers. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sederet-rekayasa-prajurit-tni-lanal-balikpapan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis/">Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebelum Membunuh, Anggota TNI AL Ini Diduga Pernah Dua Kali Memperkosa Korbannya</title>
		<link>https://bontangpost.id/sebelum-membunuh-anggota-tni-al-ini-diduga-pernah-dua-kali-memperkosa-korbannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Apr 2025 09:13:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137516</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Dugaan pemerkosaan menyeruak dalam kasus pembunuhan Juwita. Tidak hanya terjadi sebelum ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 lalu, dugaan pemerkosaan ini sebelumnya juga pernah terjadi pada akhir 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Pazri usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Dentasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sebelum-membunuh-anggota-tni-al-ini-diduga-pernah-dua-kali-memperkosa-korbannya/">Sebelum Membunuh, Anggota TNI AL Ini Diduga Pernah Dua Kali Memperkosa Korbannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Dugaan pemerkosaan menyeruak dalam kasus pembunuhan Juwita. Tidak hanya terjadi sebelum ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 lalu, dugaan pemerkosaan ini sebelumnya juga pernah terjadi pada akhir 2024.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Pazri usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Dentasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Bahkan, Pazri membeberkan tindakan itu dilakukan oleh pelaku yang sama dengan kasus pembunuhan Juwita, yakni Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang saat ini diketahui sudah berstatus tersangka.</p>
<p><center data-reader-unique-id="13"></center></p>
<p data-reader-unique-id="17">Menurutnya, dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya dalam video 5 detik yang sempat direkam korban sesaat setelah Jumran mengenakan pakaian usai melakukan aksinya. “Rekaman video itu bergetar, yang mengindikasikan kalau korban dalam keadaan ketakutan,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Peristiwa kekerasan seksual itu, jelas Pazri, berawal dari perkenalan keduanya yang terjadi pada September 2024 lalu. “Mereka kenalnya lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Hingga akhirnya pelaku meminta korban memesan kamar hotel di Kota Banjarbaru pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.“Katanya kamar itu untuk dia (Jumran) beristirahat karena kelelahan setelah berkegiatan,” imbuh Pazri.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Tanpa menaruh curiga, korban bersedia melakukan permintaan Jumran, untuk memesan kamar penginapan di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1">Beberapa saat menunggu, korban dan pelaku masuk kamar hotel dan kamar dikunci. Ternyata korban didorong langsung ke tempat tidur, lalu dipiting oleh pelaku.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Saat dipiting itulah, pakaian korban dilepas hingga terjadi dugaan rudapaksa oleh pelaku.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Semua itu terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Awalnya, di hari itu keluarga melihat ada keanehan pada perilaku Juwita yang terlihat seperti tertekan dan depresi.</p>
<p><center data-reader-unique-id="12"></center></p>
<p data-reader-unique-id="16">Hingga akhirnya kakak ipar korban, berhasil menggali informasi tentang kejadian yang dialami Juwita. “Korban (Juwita) memperlihatkan video pendek yang direkamnya setelah kejadian (dugaan pemerkosaan), selain itu juga ada beberapa foto,” tutur Pazri</p>
<p data-reader-unique-id="18"><strong data-reader-unique-id="19">Jumran Diminta Datang ke Banjarbaru</strong></p>
<p data-reader-unique-id="20">Setelah menceritakan semuanya, kakak ipar korban kemudian minta nomor telepon pelaku ke Juwita, untuk menanyakan ke Jumran peristiwa yang dialami Juwita. &#8220;Dari handphone Juwita, didapat ada dua nomor kontak milik J (pelaku), yang kemudian langsung ditelpon oleh di kakak ipar,” imbuh Pazri.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Hingga akhirnya pada tanggal 27 Januari 2025, pelaku datang ke rumah korban, yang dinilai oleh pihak keluarga sebagai itikad baik karena mau bertanggung jawab. “Sepekan kemudian, 5 Februari 2025 orang tua dan kakak ipar pelaku datang ke Banjarbaru, tanpa kehadiran Jumran,&#8221; tegasnya.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1">Saat itulah terjadi lamaran, termasuk juga memberikan sebuah cincin sebagai tanda lamaran.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Namun, beber Pazri, pasca lamaran, komunikasi antar keduanya keduanya tidak seintens dulu. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada, sampai akhirnya si pelaku pindah tugas dari Banjarmasin ke Balikpapan. “Pindah tugas itu sama sekali tidak ada pembicaraan kepada keluarga korban. Tahu-tahu pindah saja,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Untuk memastikannya, kakak kandung Juwita mencoba kembali menghubungi si tersangka dengan menanyakan keberadaannya. “Selain menanyakan posisi, kakak korban juga mengirim video rekaman kejadian di hotel itu ke tersangka lewat chat WhatsApp,&#8221; ungkap Pazri.</p>
<p><center data-reader-unique-id="10"></center></p>
<p data-reader-unique-id="14">“Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, terakhir kakak ipar korban ini berkomunikasi dengan tersangka pada tanggal 17 Maret 2025,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Berawal dari rentetan waktu itulah, kejadian rudapaksa itu terjadi hingga adanya dugaan pembunuhan berencana,&#8221; tutup Pazri. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sebelum-membunuh-anggota-tni-al-ini-diduga-pernah-dua-kali-memperkosa-korbannya/">Sebelum Membunuh, Anggota TNI AL Ini Diduga Pernah Dua Kali Memperkosa Korbannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</title>
		<link>https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Apr 2025 07:06:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137511</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita akhirnya digelar pada Sabtu, 5 April, di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap secara kronologis aksi pembunuhan yang menggemparkan tersebut. Berdasarkan pantauan media ini, tersangka Jumran hadir mengenakan kaus oranye, dengan tangan terborgol, kaki dirantai, dan kepala plontos. Prajurit berpangkat Kelasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/">Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Banjarbaru &#8211; </strong>Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita akhirnya digelar pada Sabtu, 5 April, di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap secara kronologis aksi pembunuhan yang menggemparkan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan pantauan media ini, tersangka Jumran hadir mengenakan kaus oranye, dengan tangan terborgol, kaki dirantai, dan kepala plontos. Prajurit berpangkat Kelasi Satu ini dikawal ketat saat memperagakan ulang adegan-adegan kejahatan yang dilakukannya.</p>
<p>“Ya, ada 33 adegan yang direka ulang dalam rekonstruksi hari ini,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, yang turut menyaksikan proses tersebut.</p>
<p>Rekonstruksi berlangsung di bawah penjagaan ketat dari aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Sebanyak 106 personel dari Polres Banjarbaru dikerahkan untuk mengamankan lokasi serta membatasi akses keluar-masuk di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Salah satu adegan yang direka ulang menggambarkan aksi pelaku menunggangi sepeda motor milik korban hingga bagaimana Jumran menghabisi dan membuang jasad Juwita di tepi jalan. Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berlangsung.</p>
<p>Juwita sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar, pada Sabtu, 22 Maret. Saat ditemukan, ia masih mengenakan helm, sementara sepeda motornya terperosok ke dalam semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera melaporkan temuan tersebut dan membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru.</p>
<p>Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap sejumlah kejanggalan. Luka lebam ditemukan di bagian leher, punggung, dan dagu korban. Barang-barang pribadi seperti ponsel dan dompet hilang, meskipun motor masih berada di lokasi.</p>
<p><strong>Pembunuhan Berencana</strong></p>
<p>Muhammad Pazri menegaskan bahwa berbagai bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana. Tersangka Jumran diketahui memesan tiket pesawat menggunakan identitas palsu dan menghancurkan kartu identitasnya sendiri pasca-kejadian.</p>
<p>“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang cukup matang. Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelaku diduga menjadi tempat eksekusi korban,” ungkap Pazri.</p>
<p>Keluarga korban juga mencurigai bahwa motif pembunuhan ini tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi. Hilangnya barang-barang pribadi Juwita membuka kemungkinan adanya motif lain yang lebih kompleks.</p>
<p>“Yang paling menjadi perhatian kami adalah ditemukannya cairan putih dalam jumlah cukup banyak di rahim korban, serta adanya luka-luka mencurigakan. Ini harus ditelusuri lebih dalam oleh pihak berwenang,” pungkas Pazri. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-oleh-prajurit-tni-al-tangan-diborgol-kaki-dirantai-kepala-diplontos/">Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Kepala Diplontos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
