<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penembakan Loktuan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penembakan-loktuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penembakan-loktuan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Mar 2024 06:36:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penembakan Loktuan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penembakan-loktuan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Minta Keadilan, Keluarga Korban Penembakan di Selambai Kecewa Terdakwa Divonis Ringan </title>
		<link>https://bontangpost.id/minta-keadilan-keluarga-korban-penembakan-di-selambai-kecewa-terdakwa-divonis-ringan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 06:36:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan Loktuan]]></category>
		<category><![CDATA[Senapan Angin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=124948</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Keluarga korban penembakan menggunakan senapan angin mengaku sulit menerima hasil putusan sidang, Rabu (20/3/2024) lalu. Kepada redaksi Bontang Post, kakak korban Imel menyampaikan kekecewaannya. Apabila terdapat hal yang menyatakan bahwa terdakwa yang masih anak di bawah umur itu memiliki masa depan, ia mempertanyakan nasib adiknya. “Apakah adik saya tidak ada masa depan. Kami [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-keadilan-keluarga-korban-penembakan-di-selambai-kecewa-terdakwa-divonis-ringan/">Minta Keadilan, Keluarga Korban Penembakan di Selambai Kecewa Terdakwa Divonis Ringan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Keluarga korban penembakan menggunakan senapan angin mengaku sulit menerima hasil putusan sidang, Rabu (20/3/2024) lalu.</p>
<p>Kepada redaksi Bontang Post, kakak korban Imel menyampaikan kekecewaannya. Apabila terdapat hal yang menyatakan bahwa terdakwa yang masih anak di bawah umur itu memiliki masa depan, ia mempertanyakan nasib adiknya.</p>
<p>“Apakah adik saya tidak ada masa depan. Kami sangat tidak terima dia (terdakwa) hukumannya satu tahun perawatan, ini tidak adil,&#8221; akunya.</p>
<p>Adapun ia menyayangkan keluarga terdakwa yang menurutnya tidak memiliki itikad baik. “Ketemu sekali saja waktu di rumah sakit. Setelahnya belum ada komunikasi lagi,” sambung dia.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, bocah berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh temannya sendiri di kawasan Selambai, Loktuan, Senin (1/1/2024) lalu.</p>
<p>Korban kemudian tak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani operasi. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dikabarkan meninggal pada Senin (8/1/2024).</p>
<p>Sementara berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bontang, bocah 13 tahun yang melakukan penembakan tersebut tidak ditahan.</p>
<p>Kendati begitu ia dikenai tindakan berupa perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) selama satu tahun.</p>
<p>Hal itu sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berusia 14 tahun atau lebih.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-keadilan-keluarga-korban-penembakan-di-selambai-kecewa-terdakwa-divonis-ringan/">Minta Keadilan, Keluarga Korban Penembakan di Selambai Kecewa Terdakwa Divonis Ringan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Divonis Bersalah, Anak yang Tembak Temannya di Loktuan Tidak Ditahan</title>
		<link>https://bontangpost.id/divonis-bersalah-anak-yang-tembak-temannya-di-loktuan-tidak-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 08:32:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan Loktuan]]></category>
		<category><![CDATA[Senapan Angin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=124813</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Bocah 13 tahun yang melakukan penembakan kepada rekannya telah memperoleh putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (20/3/2024). Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hasil sidang memutuskan anak tidak ditahan. &#8220;Dari awal memang tidak ada penahanan, karena masih di bawah umur,&#8221; katanya kepada redaksi Bontang Post. Adapun hal itu sesuai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/divonis-bersalah-anak-yang-tembak-temannya-di-loktuan-tidak-ditahan/">Divonis Bersalah, Anak yang Tembak Temannya di Loktuan Tidak Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Bocah 13 tahun yang melakukan penembakan kepada rekannya telah memperoleh putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (20/3/2024).</p>
<p>Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hasil sidang memutuskan anak tidak ditahan.</p>
<p>&#8220;Dari awal memang tidak ada penahanan, karena masih di bawah umur,&#8221; katanya kepada redaksi Bontang Post.</p>
<p>Adapun hal itu sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berumur 14 tahun atau lebih.</p>
<p>Meski begitu, termaktub dalam pasal 69 ayat 2 menyatakan, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.</p>
<p>Ia menyebut, tindakan tersebut berupa perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).</p>
<p>&#8220;Perawatan itu dilakukan selama satu tahun di LPKS Samarinda,&#8221; sebut dia.</p>
<p>Sebelumnya, bocah berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh temannya sendiri di kawasan Selambai, Loktuan, Senin (1/1/2024) lalu.</p>
<p>Korban kemudian tak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani operasi. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dikabarkan meninggal pada Senin (8/1/2024).<strong> (*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/divonis-bersalah-anak-yang-tembak-temannya-di-loktuan-tidak-ditahan/">Divonis Bersalah, Anak yang Tembak Temannya di Loktuan Tidak Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
