<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penembakan polisi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penembakan-polisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penembakan-polisi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 12:57:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penembakan polisi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penembakan-polisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/pelapor-kasus-polisi-tembak-kepala-sopir-dijadikan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 12:57:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tembak Sopir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134176</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Palangka Raya &#8211;Tidak jarang terdengar kabar seorang pembongkar kasus justru menjadi tersangka. Hal itu terjadi pada Muhammad Haryono (MH) seorang sopir taksi online di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto. Brigadir Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya terlibat kasus penembakan terhadap Budiman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelapor-kasus-polisi-tembak-kepala-sopir-dijadikan-tersangka/">Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong data-reader-unique-id="3">BONTANGPOST.ID, Palangka Raya &#8211;</strong>Tidak jarang terdengar kabar seorang pembongkar kasus justru menjadi tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal itu terjadi pada Muhammad Haryono (MH) seorang sopir taksi online di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Brigadir Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya terlibat kasus penembakan terhadap Budiman Arisandi, seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Brigadir Anton kemudian diberhenetikan dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Kalteng.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Muhammad Haryono diketahui merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton saat peristiwa berlangsung pada 27 November 2024.</p>
<p data-reader-unique-id="19">&#8220;Suami saya mengemudikan mobil (Daihatsu) Sigra untuk mengantar Brigadir Anton, tetapi setelah melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Brigadir Anton menghentikan sopir pick-up, membawa sopir itu ke dalam mobil, menanyai tentang pungli, lalu menembak di dalam mobil,&#8221; ungkap Yuliani, istri Haryono.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Perempuan itu merasa suaminya mengalami ketidakadilan. Pasalnya, suaminya yang melaporkan kasus ini guna mengungkap kebenaran, namun justru menjadi tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Yuliani menceritakan, ketika peristiwa berlangsung Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, sementara Haryono duduk di sebelah korban, seorang kurir ekspedisi dari Banjarmasin berinisial Budiman Arisandi, yang menjadi korban Anton.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Kepada Yuliani, Haryono mengaku sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, tetapi ia mengembalikan uang itu karena tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut. Haryono kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.</p>
<p data-reader-unique-id="26">&#8220;Kenapa sekarang suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh polisi, lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,&#8221; ungkap Yuliani.</p>
<figure id="attachment_134178" aria-describedby="caption-attachment-134178" style="width: 844px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-134178" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_9835.jpg" alt="" width="844" height="567" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_9835.jpg 844w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_9835-768x516.jpg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_9835-750x504.jpg 750w" sizes="(max-width: 844px) 100vw, 844px" /><figcaption id="caption-attachment-134178" class="wp-caption-text">Brigadir Anton Kurniawan yang menjadi tersangka kasus penembakan warga Banjarmasin. (Foto: Ist)</figcaption></figure>
<p data-reader-unique-id="26"><strong>KOMENTAR KAPOLDA</strong></p>
<p>Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).</p>
<p>Dalam RDP Kapolda menjelaskan kronologi Kasus anggota Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi.</p>
<p>Kapolda juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Budiman. &#8220;Saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, Brigadir Anton juga diberhentikan dari institusinya dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.</p>
<p>Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024). Irjen Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton Kurniawan.</p>
<p>Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).</p>
<p>Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.</p>
<p>&#8220;Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,&#8221; katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.</p>
<p>Djoko mengatakan, pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.</p>
<p>Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin. Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.</p>
<p>&#8220;Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakkan oleh Brigadir Anton ke arah Budiman</p>
<p>Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pembunuhan dan pencurian yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, Senin 16 desember 2024.<br />
Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sementara, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.</p>
<p>Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto<br />
Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.</p>
<p>&#8220;Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,&#8221; katanya.</p>
<p>Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku. Mayat Budiman ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi Brigadir Anton terhadap warga sipil berinisial Budiman.</p>
<p>&#8220;Pokoknya jangan berlama-lama dan nunggu gaduh, belajar dari kasus yang sudah-sudah,&#8221; kata Sahroni.</p>
<p>Sahroni menilai kasus ini harus dituntaskan secara adil dan tanpa intervensi mana pun demi menjaga nama baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelapor-kasus-polisi-tembak-kepala-sopir-dijadikan-tersangka/">Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-perannya-sebagai-eksekutor-jadi-hal-memberatkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2023 00:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109552</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-perannya-sebagai-eksekutor-jadi-hal-memberatkan/">Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).</p>
<p data-reader-unique-id="15">JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yoshua atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Adapun hal meringankan, menurut jaksa penuntut umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam persidangan Rabu kemarin, JPU juga membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi yakni penjara delapan tahun. <strong data-reader-unique-id="21">(Jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-perannya-sebagai-eksekutor-jadi-hal-memberatkan/">Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa</title>
		<link>https://bontangpost.id/takut-pada-sambo-putri-ngaku-buat-laporan-pelecehan-dipaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2022 05:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=108064</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Putri Candrawathi mengaku dalam kondisi terpaksa saat menbuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Saat itu, suaminya, Ferdy Sambo yang memaksa agar laporan polisi dibuat. “Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?,” tanya pengacara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/takut-pada-sambo-putri-ngaku-buat-laporan-pelecehan-dipaksa/">Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id </strong><strong>–</strong> Putri Candrawathi mengaku dalam kondisi terpaksa saat menbuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Saat itu, suaminya, Ferdy Sambo yang memaksa agar laporan polisi dibuat.</p>
<p>“Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?,” tanya pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Stella Masengi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).</p>
<p>“Betul,” jawab Putri singkat.</p>
<p>“Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?,” tanya lagi Stella.</p>
<p>“Iya,” jawab Putri.</p>
<p>Menurut Putri, suaminya memiliki karakter tegas. Sehingga perkataannya pada waktu terjadi penembakan Yosua tidak bisa dibantah.</p>
<p>“Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?,” tanya Stella.</p>
<p>“Karena karakter seorang polisi orang yang tegas,” jawab Putri.</p>
<p>“Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?,” tanya Stella.</p>
<p>“Iya kalau kemarin iya,” jawab Putri.</p>
<p>Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.</p>
<p>“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).</p>
<p>Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. <strong>(jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/takut-pada-sambo-putri-ngaku-buat-laporan-pelecehan-dipaksa/">Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua</title>
		<link>https://bontangpost.id/sambo-mengaku-salah-minta-maaf-di-hadapan-orangtua-yosua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 10:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106625</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bertatap muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka bertemu dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri, Selasa (1/11). Dalam sidang tersebut, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak diperiksa bersama-sama. Tangis Rosti kembali pecah ketika menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sambo-mengaku-salah-minta-maaf-di-hadapan-orangtua-yosua/">Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bertatap muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka bertemu dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri, Selasa (1/11). Dalam sidang tersebut, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak diperiksa bersama-sama. Tangis Rosti kembali pecah ketika menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.</p>
<p>Di muka sidang, Rosti menyampaikan dirinya sangat terluka ketika mengetahui Yosua telah meninggal dunia. Terlebih saat mendapat informasi bahwa putranya itu meninggal dengan cara tidak wajar.</p>
<p>“Saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayat hatiku mendengar berita Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya,” ujarnya. Menurut dia, Sambo sebagai atasan mestinya melindungi Yosua, bukan sebaliknya.</p>
<p>Sebagai anak yang dekat dengan ibu, Rosti mengungkapkan, Yosua sangat terbuka kepada dirinya. Menurut dia, Yosua merupakan anak yang bertanggung jawab. Baik terhadap keluarga maupun tugas-tugasnya di kepolisian. Sehingga, sulit baginya untuk menerima kenyataan pahit yang menimpa Yosua. “Sangat sakit dan sangat kejamnya (pembunuhan Yosua) bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya,” kata dia.</p>
<p>Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai guru tersebut menyampaikan Yosua terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga melalui <em>WhatsApp Group</em> beberapa jam sebelum penembakan terjadi. “Tanggal 8 Juli 2022 pukul 10.05 WIB, anak saya terakhir berkomunikasi dengan kami melalui <em>WA Group</em> dan selanjutnya dia hanya melihat dan membaca,” terang dia. Menurut Rosti, itulah komunikasi terakhir antara Yosua dengan keluarganya.</p>
<p>Setelah itu, yang datang adalah kabar duka. Bahwa Yosua telah meninggal dunia setelah baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Kabar yang kemudian terkuak sebagai rekayasa Sambo. Sebagaimana dakwaan JPU, Yosua meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada E dan Sambo. Sedangkan narasi tembak-menembak hanya skenario yang dibuat Sambo untuk mengaburkan fakta tersebut.</p>
<p>Sebelum pemeriksaan Samuel dan Rosti tuntas, Sambo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua orangtua Yosua. “Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan,” kata mantan jenderal bintang dua Polri tersebut. Dia mengakui, bahwa dirinya tidak mampu mengontrol emosi.</p>
<p>Sambo menyatakan, peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terjadi akibat dirinya tidak bisa menahan amarah atas perbuatan yang dilakukan Yosua kepada istrinya.</p>
<p>Menurut dia, semua itu bakal dibuktikan dalam persidangan yang tengah dia jalani. “Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap dia.</p>
<p>Senada dengan Sambo, kemarin Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua Yosua. “Saya juga sebagai seorang ibu bisa merasakan duka yang dialami Ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak. Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini,” bebernya. Dia mengungkapkan, bahwa sama sekali tidak pernah menginginkan peristiwa berdarah itu terjadi.</p>
<p>Permohonan maaf tersebut, lanjut Putri, disampaikan dari lubuk hati terdalam. Dia berharap ibu, ayah, dan seluruh keluarga Yosua membukakan pintu maaf. Dalam kesempatan yang sama, dia pun menegaskan bahwa dirinya ikhlas menjalani proses sidang demi terungkapnya peristiwa yang menyebabkan Yosua meninggal dunia. Setelah pemeriksaan Samuel dan Rosti selesai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan adik Yosua, kekasih Yosua, penasihat hukum, dan keluarga Yosua lainnya. <strong>(syn/JPG/rom/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sambo-mengaku-salah-minta-maaf-di-hadapan-orangtua-yosua/">Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/daftar-janggal-kesaksian-susi-art-ferdy-sambo-yang-membingungkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2022 02:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106571</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan sejumlah kesaksian meragukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10). Keterangan-keterangan Susi dinilai majelis hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) penuh kebohongan. Susi disebut memberi kesaksian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-janggal-kesaksian-susi-art-ferdy-sambo-yang-membingungkan/">Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan sejumlah kesaksian meragukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10).</p>
<p>Keterangan-keterangan Susi dinilai majelis hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) penuh kebohongan. Susi disebut memberi kesaksian yang telah dikarang sebelumnya hingga jaksa curiga Susi di bawah kontrol seseorang melalui handsfree.</p>
<p>Berikut ini sejumlah kesaksian Susi yang kontroversial.</p>
<p><strong>1. Perintah Kuat Ma&#8217;ruf Cek Putri</strong></p>
<p>Dalam kesaksiannya, Susi mengaku menerima perintah dari Kuat Ma&#8217;ruf selaku sopir Sambo untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi yang dikatakan terjatuh di kamar mandi pada 7 Juli, sehari sebelum insiden penembakan terjadi.</p>
<p>Susi menyebut Kuat memintanya yang sedang berada di dapur untuk mengecek keadaan Putri di lantai dua.</p>
<p>Hakim lalu bertanya bagaimana Kuat tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai 2 padahal ia berada di lantai 1. Menanggapi pertanyaan hakim, Susi mengaku tak mengetahui apapun. Ia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk mengecek kondisi majikannya.</p>
<p>Selain itu, hakim juga mempertanyakan kesaksian Susi yang mengaku melerai Kuat dan Brigadir J yang sempat ribut di tangga menuju kamar Putri. Hakim menyangsikan keterangan Susi lantaran Kuat dan Brigadir J saat itu berada di bawah sementara Susi di lantai 2.</p>
<p>&#8220;Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita saudara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak,&#8221; tanya Hakim Wahyu.</p>
<p>&#8220;Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu, kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua? Tau dari man?&#8221; cecar Hakim Wahyu.</p>
<p>&#8220;Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas,&#8221; jelas Susi.</p>
<p><strong>2. Peristiwa Bopong Putri di Magelang</strong></p>
<p>Susi juga mengatakan Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat berada di Magelang pada 4 Juli lalu. Keterangan Susi ini berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Susi mengatakan melihat Brigadir J mengangkat Putri dan menurunkannya.</p>
<p>Hakim lantas menguji kebenaran pernyataan Susi. Hakim bertanya alasan Putri sering diangkat-angkat seperti yang disampaikan Susi sekaligus alasan Susi memberikan keterangan berbeda di BAP.</p>
<p>Menanggapi pernyataan hakim, Susi mengaku tidak tahu alasan Putri sering diangkat-angkat ajudannya. Ia kemudian mengaku keterangannya di BAP dibuat dalan kondisi panik karena dipanggil polisi.</p>
<p>Selain itu, dalam peristiwa 4 Juli juga sempat disebut bahwa Bharada E melarang Brigadir J membopong Putri dengan mengucap &#8216;jangan gitu lah, Bang&#8217;. Hal itu lantas dibantah Bharada E. Ia menegaskan tak pernah sama sekali berkata demikian.</p>
<p>&#8220;Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan &#8216;jangan gitulah, Bang&#8217;, mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,&#8221; ucap Bharada E.</p>
<p><strong>3. Arka Dilahirkan Putri Candrawathi</strong></p>
<p>Susi sempat bersikeras bahwa anak bungsu Sambo dan Putri, Arka, merupakan anak kandung Putri. Susi berusaha meyakini hakim bahwa Arka benar anak kandung majikannya.</p>
<p>Namun belakangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan bahwa Arka merupakan anak hasil adopsi. Mendengar pernyataan Daden, Susi pun mencabut keterangannya sendiri.</p>
<p>&#8220;Soal anak saya cabut,&#8221; ujar Susi.</p>
<p><strong>4. Sambo Sering di Rumah Saguling</strong></p>
<p>Susi menyatakan Ferdy Sambo sering berada dan menginap di rumah Saguling. Hal ini lalu dibantah oleh Bharada E. Menurut Bharada E, Sambo justru lebih banyak berada di rumah Bangka. Hanya akhir pekan Sambo menuju rumahnya di Saguling.<br />
&#8220;Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>5. Lokasi Isolasi Mandiri</strong></p>
<p>Rumah di Duren Tiga disebut Susi sebagai lokasi isolasi mandiri Sambo dan keluarga saat terkena Covid-19. Namun pernyataan itu dibantah Bharada E. Ia mengatakan Sambo tidak pernah diisolasi di Duren Tiga, melainkan di rumahnya yang berada di Jalan Bangka.</p>
<p>&#8220;Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid setelah itu anaknya perempuan yang Datia kena Covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga,&#8221; jelas Bharada E.</p>
<p>Ajudan Sambo, Daden, juga sempat mengakui bahwa isolasi mandiri tidak dilakukan di Duren Tiga, melainkan di Jalan Bangka. Mendengar pernyataan itu, Susi pun mencabut keterangannya.</p>
<p>&#8220;Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut,&#8221; ujar Susi.</p>
<p><strong>6. Senjata Laras Panjang</strong></p>
<p>Saat ditanya hakim, Susi mengaku tak pernah melihat senjata api laras panjang di mobil dari Magelang menuju Jakarta. Padahal, menurut Bharada E, senjata api itu berukuran cukup besar sehingga tak mungkin bila tak terlihat.</p>
<p>&#8220;Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan,&#8221; tegas Bharada E.</p>
<p>Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.</p>
<p>Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.</p>
<p>Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma&#8217;ruf.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.<strong> (cnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-janggal-kesaksian-susi-art-ferdy-sambo-yang-membingungkan/">Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo</title>
		<link>https://bontangpost.id/akp-irfan-akui-diperintah-pimpinan-ganti-cctv-di-sekitar-rumah-dinas-sambo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2022 05:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106406</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; AKP Irfan Widyanto mengaku mengganti CCTv di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan atas perintah pimpinannya. Namun, dia tak menyebut secara pasti pimpinan yang dimaksud. “Saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/akp-irfan-akui-diperintah-pimpinan-ganti-cctv-di-sekitar-rumah-dinas-sambo/">AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>AKP Irfan Widyanto mengaku mengganti CCTv di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan atas perintah pimpinannya. Namun, dia tak menyebut secara pasti pimpinan yang dimaksud.</p>
<p>“Saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).</p>
<p>Peraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 itu pun membantah kesaksian Satpam Kompleks Polri Abdul Jafar, yang menyebut dirinya mengganti CCTv untuk memperbaiki kualitas gambar. Menurutnya, perubahan dikarenakan perintah. “Saya tidak bilang agar lebih bagus,” ucap Irfan.</p>
<p>Irfan juga membantah menghalangi Abdul melapor ke Ketua RT terkait penggantian CCTv ini. “Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT,” ujar Irfan.</p>
<p>Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.</p>
<p>Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).</p>
<p>Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTv di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTv. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTv di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTv di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.</p>
<p>DVR CCTv ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTv selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.</p>
<p>Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/akp-irfan-akui-diperintah-pimpinan-ganti-cctv-di-sekitar-rumah-dinas-sambo/">AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri, Jaksa Sebut Dakwaan Sudah Lengkap</title>
		<link>https://bontangpost.id/tolak-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-jaksa-sebut-dakwaan-sudah-lengkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2022 09:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis Provam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106188</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tolak-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-jaksa-sebut-dakwaan-sudah-lengkap/">Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri, Jaksa Sebut Dakwaan Sudah Lengkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.</p>
<p>“JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).</p>
<p>Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menolak permintaan untuk mengeluarkan Putri dari tahanan. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegas Erna.</p>
<p>Penuntut Umum menilai kronologi yang disusun dalam dakwaan sudah menjelaskan pokok perkara. Sedangkan terkait dengan peristiwa di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022, Jaksa menilai berbeda. Jaksa menyebut di halaman 17 sampai 21 dakwaan sudah mengurai pokok perkara.</p>
<p>Sementara terkait splitsing atau pemecahan berkas penuntut terhadap para terdakwa yang dipersoalkan oleh kuasa hukum juga dianggap keliru. Jaksa berpendapat splitsing boleh dilakukan karena para terdakwa memiliki peran yang berdiri sendiri. Dengan splitsing tersebut, maka antar terdakwa bisa saling menjadi saksi.</p>
<p>Dalam perisadangan lainnya, Jaksa juga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Adapun dasar penolakan juga sama dengan yang disampaikan kepada Putri.</p>
<p>Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.</p>
<div id="ats-insert_ads-13-wrapper" class="insert_ads insert_ads-8 show_advertisement unrendered">
<div>Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.</div>
</div>
<p>“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).</p>
<div class="content">
<p>Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.<strong> (jawapos)</strong></p>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tolak-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-jaksa-sebut-dakwaan-sudah-lengkap/">Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri, Jaksa Sebut Dakwaan Sudah Lengkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Hidup setelah Ditembak 3 Kali, Tembakan di Kepala oleh Sambo Akhiri Hidup Yosua</title>
		<link>https://bontangpost.id/masih-hidup-setelah-ditembak-3-kali-tembakan-di-kepala-oleh-sambo-akhiri-hidup-yosua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2022 10:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106093</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Proses hukum terhadap Ferdy Sambo memasuki babak baru. Senin (17/10), mantan kepala Divisi Propam Polri itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejumlah fakta baru muncul dalam dakwaan tersebut. Pembacaan dakwaan berlangsung mulai pukul 10.00 di Ruang Sidang Profesor H Oemar Seno Adji. Mengenakan setelan batik dan celana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masih-hidup-setelah-ditembak-3-kali-tembakan-di-kepala-oleh-sambo-akhiri-hidup-yosua/">Masih Hidup setelah Ditembak 3 Kali, Tembakan di Kepala oleh Sambo Akhiri Hidup Yosua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Proses hukum terhadap Ferdy Sambo memasuki babak baru. Senin (17/10), mantan kepala Divisi Propam Polri itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejumlah fakta baru muncul dalam dakwaan tersebut. Pembacaan dakwaan berlangsung mulai pukul 10.00 di Ruang Sidang Profesor H Oemar Seno Adji. Mengenakan setelan batik dan celana hitam, Sambo berjalan memasuki ruang sidang sambil membawa <em>hard copy</em> dakwaan dan buku bersampul hitam.</p>
<p>Sepanjang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes itu tampak serius mendengarkan JPU. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.</p>
<p>Demikian pula dengan tindakan Sambo yang berusaha menghalang-halangi penyidikan atas pembunuhan tersebut. Peran pria kelahiran 1973 itu ada di setiap tahapan. Mulai rencana, aksi, sampai upaya menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti dan membuat skenario baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.</p>
<p>Menurut jaksa, peristiwa tersebut tidak lepas dari rangkaian kejadian di rumah Sambo yang berada di Kompleks Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu.</p>
<p>Setelah peristiwa itu, besoknya (8/7), sambil menangis Putri melapor kepada Sambo melalui sambungan telepon. Putri menyebut, Yosua telah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.</p>
<p>”Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban,” ucap jaksa.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-13-wrapper" class="insert_ads insert_ads-4 show_advertisement unrendered">
<p>Pada hari yang sama, Sambo meminta Putri segera kembali ke Jakarta bersama Kuat Ma’ruf, Susi, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Yosua. Mereka tiba di rumah Sambo di Jalan Saguling 3 pada pukul 15.40. Di sana, Sambo sudah menunggu. Setelah melakukan tes PCR, Putri bertemu dengan Sambo di lantai tiga. Tepatnya di ruang keluarga yang berada di depan kamar utama. Putri menceritakan peristiwa di Magelang.</p>
<p>”Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban,” kata jaksa.</p>
<p>Pengakuan itu membuat Sambo naik pitam. Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas memanggil Ricky.</p>
<p>Sambo sempat bertanya tentang peristiwa di Magelang, namun Ricky menjawab tidak tahu. Pada momen yang sama, Sambo menyampaikan kepada Ricky bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Yosua. Saat itulah muncul rencana menghabisi nyawa ajudannya itu dengan cara ditembak.</p>
<p>Oleh Sambo, Ricky sempat ditanya kesediaan menembak Yosua. Namun, Ricky menyatakan tidak berani. Karena itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard. Niatnya sama, menanyakan kesediaan anak buahnya itu untuk menembak Yosua. Namun, dalam pembicaraan bersama Richard, jaksa menyebutkan, Putri turut mendengar dan menyaksikan. Dia duduk di samping suaminya.</p>
<p>Di hadapan Sambo dan Putri, Richard mengungkapkan kesiapannya menembak Yosua. ”Lalu, terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi,” beber jaksa.</p>
<p>Setelah itu, Sambo memerintahkan Richard menambah amunisi pada senjata api miliknya. Yakni Glock 17 dengan nomor seri MPY851. Totalnya sebanyak delapan butir peluru. Kepada Richard, Sambo menjelaskan rencana penembakan Yosua. Rencana itu, sambung jaksa, disampaikan berulang kali.</p>
<p>Alasan penembakan itu pun ditegaskan oleh Sambo. Yakni, Yosua telah melecehkan Putri. Rencana itu disampaikan Sambo di hadapan Putri. Termasuk lokasi penembakan Yosua.</p>
<p>”Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga,” ungkap jaksa.</p>
<p>Selain Ricky dan Richard, Kuat Ma’ruf turut mengetahui rencana penembakan Yosua. Bersama Putri, mereka meninggalkan rumah Sambo di Jalan Saguling 3 menuju rumah dinas di Duren Tiga.</p>
<p>Sesampainya di rumah tersebut, Putri langsung diantar Kuat masuk kamar utama di lantai satu. Kuat juga berinisiatif menutup pintu balkon di lantai dua. Di saat hampir bersamaan, Richard memilih berdoa di lantai dua. Sedangkan Ricky tidak masuk rumah untuk mengawasi Yosua.</p>
<p>Tidak lama, Sambo menyusul dari rumah di Jalan Saguling 3 ke rumah dinas di Duren Tiga. Dia bergegas turun hingga senjata api yang dia bawa terjatuh. Menurut jaksa, saksi Adzan Romer sempat menyaksikan kejadian tersebut. Dia juga melihat Sambo sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Dia langsung masuk ke rumah disaksikan oleh Ricky.</p>
<p>Di dalam rumah, Kuat sudah menunggu kedatangan Sambo. Eks pejabat kepolisian yang berpengalaman di bidang reserse itu lalu berteriak meminta Ricky dan Yosua dipanggil. Richard yang mendengar teriakan itu bergegas turun dari lantai dua dan langsung berdiri di samping Sambo.</p>
<p>”Lalu, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard, kokang senjatamu,” kata jaksa.</p>
<p>Perintah itu pun langsung dilaksanakan Richard yang belakangan lebih sering disebut Bharada E itu. Setelah Yosua dan Ricky masuk ke rumah, Sambo langsung memegang leher belakang Yosua.</p>
<p>”Lalu, mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan, sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa dan saksi Richard,” terang jaksa.</p>
<p>Sambo lantas memerintahkan Yosua untuk jongkok. Tanpa bertanya perihal pengakuan Putri, Sambo memerintahkan Bharada E menarik pelatuk.</p>
<p>Secara rinci, jaksa menirukan perintah Sambo kepada Bharada E. ”Woy kamu! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” tiru jaksa. Perintah itu langsung dilaksanakan Bharada E dengan menembak sebanyak tiga sampai empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terkapar. Sambo lantas mendekati Yosua dan melihat ajudannya itu masih bergerak kesakitan. Untuk memastikan korban tewas, Sambo meletuskan satu tembakan pada kepala bagian belakang Yosua.</p>
<p>Untuk mengaburkan fakta, Sambo lantas melepaskan beberapa tembakan ke arah dinding. ”Lalu, menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban ke tangan kiri korban,” jelas dia.</p>
<p>Sekitar pukul 17.16, Yosua dipastikan meninggal dunia. Menurut jaksa, tindakan Sambo sama sekali jauh dari sifat seorang ksatria yang mestinya dimiliki oleh perwira tinggi Polri. Tidak sampai di situ, upaya mengaburkan fakta dilakukan Sambo bersama-bawahannya di Divisi Propam Polri dan beberapa personel Polri lainnya. Yakni Hendra kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Adi Purnama, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.</p>
<p>Hendra Kurniawan dan Benny Ali adalah anak buah yang pertama kali dihubungi oleh Sambo dan diminta bergegas datang ke rumah dinas di Duren Tiga. Pada malam yang sama dengan hari penembakan Yosua, Sambo menekankan kepada Bharada E, Kuat, Ricky, Benny, dan Hendra untuk tidak membawa-bawa peristiwa di Magelang dalam penanganan peristiwa di rumah Duren Tiga.</p>
<p>Dia menekankan agar penanganan dimulai dari peristiwa di rumah dinas itu. Dia pun meminta penanganannya dilakukan oleh Paminal.</p>
<p>Besoknya, pada 9 Juli 2022, Sambo mengarahkan Putri agar membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan. Meski mengetahui laporan itu tidak benar, Putri tetap melakukannya. Selanjutnya, pada 10 Juli 2022, Sambo dan Putri memanggil Ricky, Kuat, dan Bharada E untuk bertemu di lantai dua rumah Saguling. Dalam kesempatan itulah, Sambo menunjukkan amplop berisi uang asing kepada ketiga anak buahnya itu.</p>
<p>Masing-masing dengan nominal setara Rp 500 juta untuk Ricky, Rp 500 juta untuk Kuat, dan Rp 1 miliar untuk Bharada E. Namun, amplop itu tidak langsung diserahkan. Sambo mengambilnya kembali dan menjanjikan akan diserahkan pada Agustus 2022. ”Apabila kondisi sudah aman,” kata jaksa.</p>
<p>Dalam kesempatan itu pula, Sambo memberikan iPhone 13 Pro Max untuk mengganti telepon genggam yang telah dirusak untuk menghilangkan jejak komunikasi penembakan Yosua.</p>
<p>Di samping menemui Ricky, Kuat, dan Bharada E, Sambo juga memerintahkan supaya bawahannya memeriksa dan mengamankan seluruh <em>closed circuit television</em> (CCTv) di Kompleks Polri Duren Tiga.</p>
<p>Pada 11 Juli 2022, Sambo menanyakan perihal CCTv tersebut kepada Chuck Putranto yang sudah diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Sambo meminta Chuck mengambil dan menyalin isi CCTv tersebut. Setelah menyalin isi CCTv dan memindahkannya, pada 13 Juli 2022, Chuck melihat rekaman video dalam CCTv tersebut. Dia kaget lantaran melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai pukul 17.11 di hari penembakan terjadi.</p>
<p>Fakta itu tidak sama dengan kronologi yang telah disampaikan oleh Putri dalam laporan kepada Polres Jakarta Selatan. Juga berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan.</p>
<p>Informasi itu juga sampai kepada Baiquni Wibowo dan Arif Rachman. Bahkan bersama-sama Hendra, mereka sempat menanyakan hal itu kepada Sambo. Namun, Sambo menyatakan bahwa rekaman CCTv itu keliru. Nada bicaranya juga sempat meninggi. Dia bahkan sempat bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTv dan di mana file rekaman CCTv tersebut disimpan. Sambo, dengan nada tinggi, meminta agar rekaman CCTv itu tidak bocor.</p>
<p>Perintah selanjutnya, sambung jaksa, Sambo meminta Arif Rachman memusnahkan rekaman CCTv yang memperlihatkan Yosua masih hidup saat Sambo sampai di rumah dinas Duren Tiga. ”Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata jaksa menirukan perintah Sambo.</p>
<p>Penegasan atas perintah itu pun disampaikan Sambo kepada Hendra. Dia meminta Hendra memastikan Arif Rachman melaksanakan perintah tersebut. ”Pastikan semuanya bersih,” ungkap jaksa seperti perintah Sambo.</p>
<p>Berdasar dakwaan itu, rekaman CCTV dipastikan sudah tidak ada pada 15 Juli 2022. Adalah saksi Arif Rachman yang melakukannya. Dia merusak laptop milik Baiquni yang sempat dipakai untuk menyalin rekaman CCTV itu. ”Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian,” beber jaksa.</p>
<p>Pada 8 Agustus 2022, Arif Rachman menyerahkan laptop itu kepada penyidik. Atas perbuatannya, dakwaan pertama, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara pada dakwaan kedua, dia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal  48 juncto Pasal 31 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- KUHP atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</p>
<p>Sidang dakwaan Sambo lantas dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Rangkaian sidang itu selesai sekitar pukul 15.30 Kemudian dilanjutkan dengan sidang dakwaan Putri yang juga dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dan selesai sekitar pukul 19.30.</p>
<p>Sesuai jadwal, sidang dakwaan berlanjut. Jaksa menghadirkan Ricky ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan. Sidang itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Kuat yang masih berlangsung sampai berita ini ditulis sekitar pukul 21.30 tadi malam.</p>
<p>Atas sidang pembacaan dakwaan untuk kliennya, Febri Diansyah menyampaikan bahwa ada beberapa fakta penting yang dihilangkan oleh JPU dan tidak muncul dalam dakwaan.</p>
<p>”Itu jadi <em>concern</em> kami juga dalam persidangan,” imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa ada beberapa fakta yang ditafsirkan berbeda oleh JPU. Dia menyebutkan, ada beberapa fakta yang mestinya diuji lebih jauh konteksnya. <strong>(syn/idr/oni/jpg/riz/k15)</strong></p>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masih-hidup-setelah-ditembak-3-kali-tembakan-di-kepala-oleh-sambo-akhiri-hidup-yosua/">Masih Hidup setelah Ditembak 3 Kali, Tembakan di Kepala oleh Sambo Akhiri Hidup Yosua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rusak CCTv, Sambo: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab</title>
		<link>https://bontangpost.id/rusak-cctv-sambo-jangan-banyak-tanya-saya-yang-tanggung-jawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2022 09:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=106063</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kebohongan ini terkait peristiwa pada 8 Juli 2022. Saat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rusak-cctv-sambo-jangan-banyak-tanya-saya-yang-tanggung-jawab/">Rusak CCTv, Sambo: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran <em>obstruction of justice</em> atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.</p>
<p>Kebohongan ini terkait peristiwa pada 8 Juli 2022. Saat itu Sambo mengatakan kalau memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).</p>
<p>Sambo menceritakan kepada Hendra bahwa Putri Candrawathi histeris setelah peristiwa tersebut. Lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dan kamar Putri Candrawathi. Saat keluar ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Nofriansyah kemudian beraksi spontan dengan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu.</p>
<p>“Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian,” kata JPU.</p>
<p>Setelah menemui Sambo, Hendra Kurniawan menemui Benny Ali mantan Karo Provos Div Propam Polri yang telan datang terlebih duhulu di rumah dinas. Hendra menanyakan kepada Benny pelecahan yang terjadi seperti apa. Benny menjawab telah bertemu langsung Putri Candrawathi dan menceritakan pelecehan terjadi saat dirinya sedang istirahat di kamarnya.</p>
<p>“Permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba-raba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetap Putri Candrawathi kaget dan terbangun sambil berteriak,” kata Benny menceritakan kepada Hendra.</p>
<p>Akibat teriakan tersebut, Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata kepada Putri dan mencekik lehernya. Putri pun semakin histeris. Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin panik dan keluar kamar. Di saat itu dia bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terjadi tembak menembak.</p>
<div id="ats-insert_ads-13-wrapper" class="insert_ads insert_ads-8 show_advertisement unrendered">
<div>Di kantor Divpropam Polri Hendra mengklarifikasi kejadian di Duren Tiga kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Mereka membenarkan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo. Lalu Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalin kesepakatan untuk menyamakan persepsi terkait skenario yang telah disusun Ferdy Sambo.</div>
<div></div>
<div>“Bro untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak menyangkut pelecehan, dan tolong cek CCTv komplek,” kata Sambo melalui saluran telepon kepada Hendra Kurniawan.</div>
</div>
<div>
<div class="content">
<p>Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTv di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTv. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTv di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.</p>
<p>DVR CCTv ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTv selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.</p>
<p>Sehari kemudian, Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTv kepada Chuck Putranto. Dia kesal setelah tahu CCTv diberikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ferdy Sambo kemudian memerintah Chuck Putranto mengambil CCTv tersebut dan menyalin isinya. “Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Sambo kepada Chuck Putranto.</p>
<p>CCTv tersebut kemudian disalin isinya oleh Baiquni Wibowo. Setelah disalin Chuck Putranto melaporkan kepada Arif Rahman. Kemudian hasil salinan ditonton bersama oleh Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit. Dari sini Arif Rahman sadar jika cerita Ferdy Sambo tidak benar, bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Ferdy Sambo datang di rumah dinas. Temuan ini dilaporkan kepada Hendra Kurniawan selaku senior yang menangani kasus ini.</p>
<p>Ferdy Sambo nampak marah kepada para anak buahnya tersebut. Ferdy Sambo pun meminta kepada Arif Rahman untuk menghapus dan memusnaskan file tersebut. Dia memerintah kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan penghapusan file berjalan tuntas.</p>
<p>Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(jawapos)</strong></p>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rusak-cctv-sambo-jangan-banyak-tanya-saya-yang-tanggung-jawab/">Rusak CCTv, Sambo: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri</title>
		<link>https://bontangpost.id/banding-ditolak-ferdy-sambo-tetap-dipecat-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 01:15:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid Propam]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=104815</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). &#8220;Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banding-ditolak-ferdy-sambo-tetap-dipecat-polri/">Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869317">
<div class="Viewweb__StyledView-sc-1ajfkkc-0 bvuAuC track_last_paragraph" data-key="8869317">
<div class="TextBoxweb__StyledTextBox-sc-18x3wcq-0 bKesRR"><span class="Textweb__StyledText-sc-1uxddwr-0 lmbERM"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).</span></div>
<div></div>
<div class="TextBoxweb__StyledTextBox-sc-18x3wcq-0 bKesRR">&#8220;Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding,&#8221; kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).</div>
</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869325">
<div></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">&#8220;Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,&#8221; tambah dia.</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869334">
<div data-qa-id="story-page-1"></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869338">
<div data-qa-id="story-page-2"></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">&#8220;Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,&#8221; ujar Agung.</div>
<div></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">Sidang banding digelar hari ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869347">
<div></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869355">
<div data-qa-id="story-page-3"></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.</div>
</div>
<div class="components__NormalWidth-sc-l308u-0 dypEwi" data-key="8869359">
<div data-qa-id="story-page-4"></div>
<div class="sc-5mlv5q-0 hZqCOq">&#8220;Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,&#8221; ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9). <strong>(kumparan)</strong></div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banding-ditolak-ferdy-sambo-tetap-dipecat-polri/">Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
