<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengadaan eskalator DPRD Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pengadaan-eskalator-dprd-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pengadaan-eskalator-dprd-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Mar 2021 11:19:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pengadaan eskalator DPRD Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pengadaan-eskalator-dprd-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas</title>
		<link>https://bontangpost.id/selama-buron-terpidana-pengadaan-eskalator-gedung-dprd-ubah-identitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 11:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[eskalator dprd bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan eskalator DPRD Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=84280</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Beragam cara dilakukan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Salah satunya dengan memalsukan identitas. Seperti saat hendak menumpang pesawat dari Jakarta ke Bali. Perubahan identitas ini disinyalir menjadi penyebab sulitnya mengendus keberadaan pria 49 tahun itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin mengatakan, sebelum masuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/selama-buron-terpidana-pengadaan-eskalator-gedung-dprd-ubah-identitas/">Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Beragam cara dilakukan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Salah satunya dengan memalsukan identitas.</p>
<p>Seperti saat hendak menumpang pesawat dari Jakarta ke Bali. Perubahan identitas ini disinyalir menjadi penyebab sulitnya mengendus keberadaan pria 49 tahun itu.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin mengatakan, sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO), keterangan domisili terakhir Ngurah berada di Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Di check di manifes tapi tidak ada (nama bersangkutan). Tapi dia sudah terendus oleh Kejagung. Jadi ketika mau terbang, mobilnya dicegat di Bandara Soekarno-Hatta,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ngurah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang. Pada sidang yang digelar di Samarinda, Rabu (25/3/2018) silam. Dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp26,9 juta dan memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp174 juta. Selain itu, ia harus mendekam di penjara. Dia pertama kali ditahan 27 Juli &#8211; 25 Agustus 2018. Masa penahanan lantas diperpanjang 60 hari, 26 Agustus &#8211; 24 Oktober 2018.</p>
<p>Ketika masih menjalani masa penahanan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan. Belum lagi putusan dari MA terbit, masa penahanan Ngurah berakhir. Dia lantas meninggalkan Samarinda.</p>
<p>MA akhirnya mengabulkan banding yang diajukan JPU. Ngurah dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan. Surat pemanggilan ditujukan ke domisil terakhir Ngurah di Surabaya. Panggilan pertama, 18 Juli 2019; kedua 23 Juli 2019; terakhir 29 Juli 2019.</p>
<p>&#8220;Tapi terpidana tidak mengindahkan. Surat panggilan justru kembali ke kami (Kejari). Mungkin karena terpidana sudah tidak bedomisili di alamat yang dituju (surat pemanggilan). Pemanggilan itu juga yang menjadi dasar dia ditetapkan DPO,&#8221; urai Dasplin.</p>
<p>Sejak saat itulah, jejak kontraktor 49 tahun itu seolah hilang ditelan bumi. Butuh setahun lebih bagi tim yang memiliki motto satya adhi wicaksana itu memburu keberadaan pria kelahiran Jembrana 1971 tersebut.</p>
<p>Adapun Ngurah diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu dia hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, dia lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Sementara, tim Kejari Bontang dalam persiapan, menunggu hasil rapid tes antigen ke luar guna menjemput terpidana. Bila semua berjalan sesuai rencana, selanjutnya tim bergerak ke Samarinda menuju Jakarta. Adapun terpidana akan diterbangkan esok dari Jakarta ke Samarinda. Untuk kemudian digiring ke Bontang, dan menjalani proses hukum selanjutnya di Lapas Kelas II A Bontang. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/selama-buron-terpidana-pengadaan-eskalator-gedung-dprd-ubah-identitas/">Selama Buron, Terpidana Pengadaan Eskalator Gedung DPRD Ubah Identitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/terpidana-korupsi-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-dibawa-ke-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 02:07:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[eskalator dprd bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan eskalator DPRD Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=84252</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Buronan (DPO) Kejari Bontang atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana akhirnya diciduk. Saat ini terpidana dalam persiapan untuk diterbangkan ke Bontang. &#8220;Iya, benar dia (IGNK Suwiardana alias Ngurah) sudah ditangkap oleh tim gabungan AMC Kejagung dan Intel Kejari Kota Tangerang. Dia buron sejak 2019”, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terpidana-korupsi-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-dibawa-ke-bontang/">Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Buronan (DPO) Kejari Bontang atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana akhirnya diciduk. Saat ini terpidana dalam persiapan untuk diterbangkan ke Bontang.</p>
<p>&#8220;Iya, benar dia (IGNK Suwiardana alias Ngurah) sudah ditangkap oleh tim gabungan AMC Kejagung dan Intel Kejari Kota Tangerang. Dia buron sejak 2019”, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto kepada bontangpost.id, Jumat (5/3/2021) pagi.</p>
<p>Yudo menjelaskan, Ngurah diciduk Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021). Kala itu buronan hendak bergerak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menuju Denpasar Bali. Namun dicegat tim intelijen Kejari Kota Tangerang. Lepas dilakukan pemeriksaan, Ngurah lantas ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Sementara, tim Kejari Bontang dalam persiapan, menunggu hasil rapid tes antigen ke luar guna menjemput terpidana. Bila semua berjalan sesuai rencana, selanjutnya tim bergerak ke Samarinda menuju Jakarta. Adapun terpidana akan diterbangkan esok dari Jakarta ke Samarinda. Untuk kemudian digiring ke Bontang, dan menjalani proses hukum selanjutnya di Lapas Kelas II A Bontang.</p>
<p>Kata Yudo, terpidana mesti dibawa ke Bontang. Ini untuk menjalani pidananya. Terkait peluang terpidana menjadi justice collaborator (JC) semua bisa diajukan oleh yang bersangkutan yang terpenting memenuhi syarat sebagai JC. Yaitu memberi informasi valid kepada penegak hukum mengurai kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp1,3 miliar ini.</p>
<p>&#8220;Anggota mau rapid dulu. Selesai rapid rencana pakai pesawat siang ke Jakarta lewat Samarinda,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terpidana-korupsi-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-dibawa-ke-bontang/">Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Terpidana Kasus Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Bontang Ditangkap</title>
		<link>https://bontangpost.id/buron-terpidana-kasus-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-bontang-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 01:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[eskalator dprd bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan eskalator DPRD Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=84249</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di parkiran domestik Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis malam (4/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan, sekira pukul 19.00 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buron-terpidana-kasus-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-bontang-ditangkap/">Buron Terpidana Kasus Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Bontang Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di parkiran domestik Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis malam (4/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan, sekira pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Bontang. Ngurah merupakan terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>&#8220;Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat sedang menjemput istrinya,&#8221; kata Leo, dilansir Gatra.com.</p>
<p>Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang kemudian membawa Ngurah ke Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang membawanya untuk menjebloskannya ke penjara.</p>
<p>Leo menjelaskan, penangkapan ini untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht</em>). Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1673/K/Pid.Sus/2019, 26 Juni 2019, menyatakan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015.</p>
<p>Perbuatan Ngurah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>MA menghukum I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.</p>
<p>&#8220;Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,&#8221; katanya. <a href="https://www.gatra.com/detail/news/505385/hukum/kejagung-tangkap-ngurah-di-bandara-soetta#"><strong>(Gatra)</strong></a></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/buron-terpidana-kasus-pengadaan-eskalator-sekretariat-dprd-bontang-ditangkap/">Buron Terpidana Kasus Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Bontang Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
